Setelah lebih dari 15 tahun menunggu, warga DKI Jakarta akhirnya punya payung hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR.
Aturan ini disahkan lewat sidang paripurna DPRD Jakarta pada 23 Desember 2025, dan berlaku pada 2026. Pengesahan Perda KTR ini bukan proses yang singkat. Selama bertahun-tahun, pembahasannya berjalan lambat karena tarik-menarik kepentingan. Terutama antara pembuat kebijakan dan gangguan dari industri rokok.
Perda KTR ini dikawal oleh koalisi masyarakat sipil kesehatan yang terdiri dari: Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC), Yayasan Lentera Anak, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), dan lembaga lain. Organisas inilah yang mendorong disahkannya Perda KTR.
Dalam kurun waktu 5 tahun belakangan, Perda KTR hanya jadi barang saling lempar eksekutif dan legislatif. Di zaman Gubernur Anies Baswedan, pemerintah daerah hanya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Kawasan dilarang Merokok. Anies berakhir, dilanjutkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang menyerahkan sepenuhnya Perda KTR kepada legislatif, dan berujung mandek.
Barulah Perda KTR di zaman Gubernur Pramono Anung menjadi Perda usulan pemerintah daerah tahun 2025. Pihak yang paling keras menolak Perda KTR ini di antaranya pelaku usaha hotel dan restoran. Melalui negosiasi panjang, DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyepakati aturan ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Perda KTR merupakan upaya pemenuhan hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang sehat. “Terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia,” katanya, dikutip dari laman DPRD Jakarta.
Pernyataan serupa disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Ade Suherman. Menurutnya, Perda KTR adalah kebijakan konkrit untuk menjaga kesehatan warga. “Negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak asap rokok pasif,” katanya dikutip dari situs resmi DPRD Jakarta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, Abdul Aziz, mengatakan Perda KTR memberikan kepastian hukum masyarakat untuk mendapat hak kesehatan. “Termasuk mendapatkan kualitas udara, lingkungan yang bersih, dan sehat, mencegah dan menghindarkan khususnya kelompok anak dan remaja dari perilaku merokok,” ujarnya.
Dalam Perda KTR, pemerintah menetapkan sedikitnya sepuluh jenis kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok. Kawasan itu antara lain rumah sakit, kampus, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum seperti taksi, gelanggang olahraga, pusat perbelanjaan, hutan kota hingga sejumlah ruang publik lainnya.
Tak hanya mengatur soal lokasi, Perda KTR juga memuat kewajiban bagi pengelola kawasan, larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Aturan ini juga disertai dengan sanksi administratif hingga pidana bagi para pelanggar.
Bagi perokok yang kedapatan merokok di kawasan terlarang, sanksi yang dikenakan berupa denda Rp 250 ribu. Jika pelanggaran dilakukan berulang hingga tujuh kali, denda bisa meningkat jadi Rp 3 juta rupiah hingga hukuman kerja sosial.
Sementara itu, pengelola tempat yang tetap menjual rokok di kawasan KTR akan dikenai denda Rp 10 juta. Jika pelanggaran terus diulang, sanksi pidana hingga kerja sosial dapat diberlakukan. Perda ini juga melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, dengan ancaman denda Rp 10 juta.
Aturan yang lebih berat dikenakan kepada pelaku iklan, promosi, dan sponsor rokok. Mereka bisa dikenai denda hingga Rp 100 juta, bahkan terancam pencabutan izin usaha.
Meski sudah disahkan, Perda KTR tidak luput dari sorotan. Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi, menilai Perda KTR yang disahkan merupakan hasil kompromi politik antara DPRD Jakarta dan Gubernur Pramono Anung.
Menurut Tulus, ada sejumlah pasal yang dinilai melemah dibandingkan dengan draf yang sebelumnya dikawal koalisi kesehatan. Salah satu yang disorot adalah hilangnya sanksi administratif pada Pasal 17 ayat 4 perihal larangan memajang produk rokok.
Artinya, tidak ada sanksi denda bagi pelanggar larangan memajang rokok di warung atau supermarket. “Sanksinya hanya melalui peraturan gubernur,” ujar Tulus.
Ia menilai pasal larangan memajang produk rokok sangat penting untuk melindungi sekitar 11,01 juta warga Jakarta dari paparan rokok. Karena itu, Tulus menyebut Perda KTR ini belum sepenuhnya mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, bahkan berpotensi bertentangan.
Tulus juga membuka kemungkinan langkah hukum terhadap Perda KTR. “Kami masih mempelajari substansi lengkapnya. Setelah itu kami tentukan sikap dan langkah advokasi, termasuk kemungkinan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Dukungan datang dari warga Jakarta. Intan Permatasari, warga Cipedak, Jakarta Selatan, menilai pengesahan Perda KTR sebagai pencapaian penting bagi perjuangan masyarakat sipil yang selama ini mendorong lingkungan lebih sehat.
Bagi Intan, Perda KTR merupakan bentuk keberpihakan politik pada kesehatan masyarakat. Perda ini memberikan manfaat untuk masyarakat dalam perlindungan, kualitas kebersihan, hingga udara segar. “Ada partisipasi masyarakat,” ujarnya kepada Prohealth pada Rabu, 4 Februari 2026.
Intan yang juga merupakan pegiat Kampung Bebas Asap Rokok menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan itu. Ia menilai sosialisasi menjadi kunci agar Perda KTR benar-benar efektif. “Penegakan aturan sebaiknya lebih mengedepankan bentuk edukatif, bukan semata-mata sanksi,” katanya.
Perda KTR merupakan wujud kebijakan pengendalian tembakau di daerah. Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan seruan kode etik bagi pemerintah daerah, badan pemerintah, kementerian yang melarang untuk jadi mitra industri tembakau. Hal itu dilakukan untuk menutup celah campur tangan industri rokok dalam pengendalian tembakau pada instansi pemerintah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, mengatakan kode etik tersebut untuk memastikan pengendalian tembakau, di tingkat lokal bebas dari segala campur tangan industri tembakau. “Industri tembakau telah lama berupaya mempengaruhi kebijakan kesehatan masyarakat, melalui lobi langsung dan tidak langsung, baik pemasaran dan kemitraan yang menyesatkwan,” kata dia, dikutip dari Vitalstrategis.
Ahmad Khudori

Discussion about this post