Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
Home Kesehatan

Kabar Gembira, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Dibatalkan

Oleh Gloria Fransisca Katharina
Selasa, 10 Agustus 2021
A A
Kabar Gembira, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Dibatalkan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1/2021). Sumber Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aa.

Jakarta, Prohealth.id –  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Asal tahu saja, Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Dilansir dari siaran pers yang diterima Prohealth.id, Selasa (10/8/2021), aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

BacaJuga

Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Sementara itu, dilansir dari akun Instagram LaporCovid-19, pencaburan aturan vaksinasi berbayar ini setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan somasi yang diberikan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dengan keputusan ini, LaporCovid-19 juga menegaskan bahwa mekanisme vaksinasi masih berantakan.

“Banyak yang mengeluhkan stok vaksin habis, jadwal vaksin kedua mundur tanpa kejelasan, hingga urusan sertifikat vaksin,” tuturnya.

Selain Itu, LaporCovid-19 juga mengatakan bahwa teknis vaksinasi harus diperbaiki salah satunya adalah jangan sampai menimbulkan kerumunan seperti yang kerap ditemukan di lapangan.

“Rakyat ingin divaksin untuk sehat bukan untuk sakit karena terinfeksi saat antre vaksin,” tutur LaporCovid-19.

 

1001 CARA DORONG VAKSINASI

Guna mengoptimalisasi penyerapan vaksinasi dan pencapaian kesehatan masyarakat, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

”Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.

Asal tahu saja berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per tanggal 9 Agustus 2021 cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 50.630.315 orang. Sayangnya capaian untuk dosis kedua belum mengimbangi.

Hal ini berarti, vaksinasi dosis pertama sudah menjangkau 24,31 persen dari target vaksinasi 208.265.720 orang, walaupun baru 11,63 persen, atau 24.212.024 orang yang sudah menerima dosis kedua.

Capaian Vaksinasi COVID-19 hingga saat ini adalah 109,07 persen tenaga kesehatan sudah mendapatkan dosis pertama dan 100,19 persen sudah mendapatkan dosis kedua.

Sementara untuk petugas pelayanan publik, dari target 17,3 Juta, yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama mencapai 152,5 persen dan yang mendapatkan dosis kedua mencapai 80,6 persen.

Setidaknya 22,93 persen kelompok lansia, 10,87 persen kelompok masyarakat rentan dan umum, serta 8,64 persen target vaksinasi berupa anak dan remaja (12-17 tahun) yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

 

Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Tags: budi gunadi sadikinCovid-19Dampak Covidkementerian kesehatanLaporCovid-19menteri kesehatanobat covid-19Satgas Pengendalian Covid-19vaksin covidVaksinasi Covid-19
ShareTweetSend

Komentar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Selasa, 5 April 2022
RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

Selasa, 8 November 2022
Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Jumat, 16 Juli 2021
Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022
Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Kiat-kiat Kawasan Tanpa Rokok PT KAI

Kiat-kiat PT Kereta Api Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Selasa, 7 Februari 2023
Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Selasa, 7 Februari 2023
Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Selasa, 7 Februari 2023
Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023

Recent News

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Selasa, 7 Februari 2023
Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Selasa, 7 Februari 2023
Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Selasa, 7 Februari 2023
Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Panduan Media Siber
Prohealth

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.