Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kemenkes Optimis Standarisasi Kemasan Rokok Berlaku Desember

Kementerian Kesehatan optimis, peraturan standarisasi kemasan rokok mulai berlaku pada Desember 2025.

by Ahmad Khudori
Thursday, 25 September 2025
A A
Kemenkes Optimis Standarisasi Kemasan Rokok Berlaku Desember

Diskusi publik bertajuk “Urgensi Implementasi Standarisasi Kemasan dan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok untuk Penguatan Kesehatan Masyarakat,” di Jakarta pada (24/9/2025).

Jakarta, Prohealth.id – Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) menyoroti lambannya implementasi standarisasi kemasan pada bungkus rokok. Hal itu tersampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Implementasi Standarisasi Kemasan dan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok untuk Penguatan Kesehatan Masyarakat,” di Jakarta pada (24/9/2025).

Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso mengatakan, kondisi saat ini termasuk darurat karena Indonesia menempati posisi pasar rokok ketiga di dunia. Ia menggarisbawahi kebijakan standarisasi kemasan rokok efektif untuk menurunkan angka minat rokok.

BacaJuga

Myanmar Berlakukan Kemasan Rokok Standar, 75% Peringatan Kesehatan

Antara Etika dan Ancaman: Jurnalisme di Persimpangan Kemanusiaan

Ia menceritakan bahwaTCSC IAKMI sejak Maret-April 2025 bekerja sama dengan kajian literasi kesehatan dan gender melakukan penelitian opini publik mengenai standarisasi kemasan rokok di lima kota: Aceh Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

“Nah, hasilnya 63,5 persen sangat setuju dan setuju kemasan rokok harus tanpa logo dan warna mencolok,” ujarnya kepada peserta diskusi publik.

Hasil penelitian dari 345 responden TCSC IAKMI juga menunjukan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok akan membuat masyarakat peduli terhadap bahaya merokok bagi responden. Riset ini juga menemukan bahwa, 81,7 persen responden peduli terhadap bahaya merokok bagi kesehatan dan merasa takut ketika melihat peringatan kesehatan bergambar.

Menurut Sumarjati Kementerian Kesehatan dapat segera merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) standarisasi kemasan rokok. Pictorial Health Warning (PHW) atau peringatan kesehatan bergambar juga termasuk dalam rangka standarisasi kemasan rokok.

“Kita tahu konsumsi rokok itu di dalam keluarga bisa mengalahkan daripada telur. Lalu rokok menjadi penyebab kematian,” katanya.

Di Indonesia, sangat mudah menemukan anak-anak dan remaja di bawah umur 21 tahun mengakses pembelian rokok di warung. “Makanya, masyarakat juga perlu mencegah jika ada seperti itu. Di negara lain masyarakatnya sudah mencegah hal seperti itu,” jelas Sumarjati.

 

Loba-lobi Kemasan Rokok

Kementerian Kesehatan pun turun tangan. Sebagai penjaga gerbang kesehatan masyarakat, standarisasi kemasan rokok jadi pokok penting. Hanifah Rogayah Tim Kerja Paru, Otak, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes memaparkan perjalanan RPMK yang sudah berjalan dan berproses.

Ia menjelaskan, ada 25 negara memiliki aturan mengenai standarisasi kemasan. Kalau Indonesia tidak segera melakukan hal serupa, tentu dampaknya akan besar dan berbahaya pasti ke anak-anak dan remaja.

“RPMK sendiri PPnya sudah dari satu tahun yang lalu, sampai hari ini sudah ada di pimpinan,” ujarnya saat memaparkan perkembangan standarisasi rokok.

RPMK sendiri tertuang sesuai amanat dari UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Harapannya bisa menjadi payung standarisasi kemasan rokok. Dalam RPMK sendiri mengatur dari mulai teks, logo, merk, peringatan, dan warna. Hadirnya RPMK mempunyai tujuan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat oleh rokok seperti.

“Mengurangi daya tarik produk membantu menurunkan angka perokok baru. Ini adalah dukungan untuk kebijakan kesehatan nasional, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan. Penerapan standarisasi kemasan termasuk desain dan gambar pada kemasan produk tembakau dan rokok elektrik,” katanya.

Ia pun menambahkan, substansi perubahan RPMK pertama ada pada perubahaan judul. Lalu pengaturan terkait standarisasi kemasan, dan pengaturan terkait iklan.

Kemenkes sendiri berjanji akan menyelesaikan standarisasi kemasan rokok sebelum Desember mendatang. Perlu komitmen, kerjasama, dan dukungan lintas Kementerian dan Lembaga untuk mengimplementasikan PP no 28 tahun 2024. Dalam PP tersebut juga mengatur lengkap secara Pasal dari 429 hingga 459 Pasal tentang pengendalian tembakau.

 

Cukai Rokok Kecil

Mouhamad Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menyebut rencana standarisasi kemasan rokok berkutat hanya pada warna saja terbukti tidak akan berdampak signifikan. Cukai adalah pungutan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik. Artinya, cukai rokok termasuk produk legal tapi tidak normal. Bigwanto menyebut standarisasi kemasan rokok harus berkontribusi dalam mengurangi daya tarik produk tembakau bagi anak muda.

“Bagi saya negara Asia seperti Thailand, Myanmar, Laos, dan Singapura menjadi contoh yang baik. Negara dan pemerintahannya punya kepedulian terhadap perlindungan kesehatan masyarakatnya dan generasi masa depan,” katanya.

Bigwanto sendiri menemukan satu merek rokok bisa beda kemasan di dua negara. Ada juga beberapa negara yang menerapkan standarisasi rokok mengatur dari warna, text, merk, logo, dan lain-lain.

Perokok pemula di Indonesia semakin muda dengan usia 10–18 tahun kini mencapai 7,4 persen, yang jumlahnya hampir menyentuh angka 6 juta anak Indonesia (Survei Kesehatan Indonesia Dasar). Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) juga mencatat bahwa prevalensi pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas melonjak meningkat dari 0,3 persen atau sekitar 480 ribu orang pada 2011 menjadi 3,0 persen menjadi sekitar 6,6 juta orang pada 2021. Hal ini menunjukkan keberhasilan industri memasarkan produk nikotin baru.

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Source: kemasan polos
Tags: Bahaya RokokCukai RokokDampak Rokokkemasan polos rokokPHWRUKKIstandarisasi kemasan rokok
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.