ZONA PRIANGAN – Beberapa daerah di Indonesia berusaha melindungi warganya dari paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Namun tidak semua peraturan daerah itu turut melarang pemasangan iklan berbentuk reklame produk rokok di ruang terbuka yang mudah dilihat anak-anak dan remaja.
Di Kota Tasikmalaya misalnya, kendati telah memiliki Perda Kota Tasikmalaya No 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejumlah ruas jalan di pusat ibu kotanya bertebaran reklame beragam produk rokok.
Selengkapnya, baca: Kota Tasikmalaya Punya Perda KTR tapi Reklame Rokok Bertebaran di Pusat Kota
Sumber: Zonapriangan.com
Penulis: Rommy Roosyana
Discussion about this post