Ganto.co – Kampanye pengendalian rokok di perguruan tinggi menjadi langkah yang segera dilakukan. Idealnya sebuah kampus sebagai institusi pendidikan harus memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini berfungsi untuk membatasi ruang lingkup bagi perokok aktif.
Bahkan upaya ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif yang Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan. Pada beleid itu juga, salah satu upaya untuk mengendalikan zat adiktif adalah membentuk KTR.
Di Kota Padang sendiri, juga sudah menerapkan kebijakan KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 24 tahun 2012. Area Bebas Rokok di Kota Padang meliputi tujuh kawasan, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainya.
Di Universitas Negeri Padang (UNP) juga sudah menerapkan aturan yang sama, hal ini dibenarkan oleh Prof. Ir. Syahril, M.Sc, Ph.D selaku Wakil Rektor II UNP. Ia menyebut aturan ini sudah ada sejak semua Gedung di UNP sudah memiliki AC.
“Kita sejak 2016 sudah memiliki aturan mengenai KTR, dan dulunya juga kita sudah melakukan himbauan serta membuat aturan mengenai KTR. Karena mengenai masalah ini, kita sangat melarang civitas merokok didalam ruangan, apalagi ruangan memiliki AC,”ujarnya saat ditemui Ganto.co diruang kerjanya, Kamis (13/1).
“Alur dalam aturan kita ini memiliki tingkatan, mulai himbauan tidak merokok dalam kampus, surat edaran untuk melarang merokok dalam kampus dan aturan rektor melarang merokok dalam ruangan tertutup,” kata mantan Dekan Fakultas Teknik ini.
Kendati demikian, ia menyebutkan masih ada sivitas UNP yang merokok didalam ruangan. Hal itu, menurut dia, terjadi di ruangan yang dekat dengan jendela.
“Rata-rata yang merokok di ruangan karena ruangannya dekat dengan jendela, tapi dalam aturan yang kita buat, kita hanya mengizinkan orang merokok di luar ruangan terbuka dan tidak menganggu orang lain,”katanya.
Belum Adanya Sanksi Tegas Terkait Aturan Ini
Mengenai yang melanggar aturan ini, UNP sendiri belum memiliki aturan dalam pemberian sanksi bagi yang melanggar. “Kalau nantinya membuat aturan baru lagi, mempertegas aturan lama. Kita perlu membuat aturan terstruktur dari semua pimpinan,” kata Syahril.
Selain itu, ia juga menyebut UNP sendiri juga melarang peredaran rokok di kantin yang berada di dalam lingkungan UNP.
“Menjual atau merokok didalam kantin juga kami larang kalau menggangu sekitarnya,” ujar dia.
Senada dengan Wakil Rektor II UNP, Prof. Dr. Ir. Anni Faridah, M.Si Wakil Dekan II Bidang Perencanaan, Umum dan Keuangan Fakultas Pariwisata dan Perhotelan (FPP) UNP juga menyebut tidak adanya sanksi tegas bagi yang melanggar aturan KTR tersebut. Ia mengatakan hanya sekedar peringatan secara lisan bagi yang kedapatan merokok dalam ruangan.
“Mengenai rokok di FPP tidak ada masalah, karena rata-rata mahasiswa kami pakai baju rapi serta dasi. Jadi sangat jarang didapatkan mahasiswa kami merokok. Dan Juga semua Gedung di FPP ini adalah KTR, karena semua memakai AC,” ungkapnya saat ditemui Ganto.co, Senin (7/3).
Kedati demikian, menurut dia, masih ada saja yang kedapatan merokok di FPP berasal dari Tenaga Kependidikan (tendik). Namun, kata Annni, pihak pengajar tersebut sudah mulai membatasi perilaku adiktifnya dengan tidak merokok dalam ruangan.
“Di sini yang ditemui merokok banyak dari tendik, tapi ia tidak merokok didalam ruangan,”katanya.
“Kalau kedapatan tendik merokok didalam ruangan biasanya kami beri peringatan sebanyak tiga kali, kalau masi melanggar akan kami beri penilaian dalam SKP tendik tersebut,”sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan UNP sendiri dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) selalu mensosialisasikan larangan merokok di sekitaran kampus.
Belum Adanya Penerapan Aturan
Berbeda dengan Prof. Dr. Ir. Anni Faridah, M.Si, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) UNP, Prof. Dr. Ermanto, S.Pd.,M.Hum mengatakan belum adanya aturan dalam kebijakan penerapan KTR di UNP. Terkait dengan ruangan yang memiliki AC menjadi KTR UNP, Ia menyebut hal itu adalah aturan biasa.
“Mengenai aturan melarang merokok didalam ruangan yang ber-AC itu adalah aturan umum, jadi semua orang akan sadar ketika berada dalam ruangan itu,” katanya pada Ganto.co, Senin (7/3).
Prof. Dr. Ermanto, S.Pd.,M.Hum juga mengatakan FBS hanya akan menerapkan aturan ketika sudah dibuat oleh universitas. Terkait dengan masih banyaknya civitas UNP yang merokok dilingkungan kampus, ia menyebut hal itu terjadi karena adanya kesadaran untuk tidak merokok dalam ruangan yang tertutup.
“Kita juga tidak bisa melarang orang merokok, tapi kita tetap menghimbau dia untuk tidak merokok lagi. Karena itu kewajiban kita sebagai teman,” katanya.
Banyaknya Puntung dan Abu Rokok Berserakan
Salah seorang tenaga pendidik berinisial R di UNP juga mengungkapkan masih minimnya kesadaran sivitas untuk tidak merokok di fasilitas umum, ia menyebut sangat sering melihat lapisan pimpinan di UNP merokok didalam ruangan serta disekitaran teras kampus.
“Di dalam ruangan Rektorat saja masih sangat sering saya lihat orang merokok, apalagi yang ruangan kerjanya disekitaran jendela. Abu rokok pasti berserak-serak,” katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan tempat tongkrong kesukaan mahasiswa UNP menjadi penyumbang abu dan putung rokok terbanyak di kampus yang terkenal dengan moto ‘Alam Takambang Jadi Guru’.
“Biasanya di selasar dan pendopo UNP setiap sore atau malam pasti sangat banyak berserakan abu sama puntung rokok. Ini sudah menjadi hal biasa,”kata R yang mengajar di aFkultas Ilmu Pendidikan.
Keluhan lain datang dari seorang cleaning service UNP berinisial A. Ia membenarkan banyaknya abu dan puntung rokok di Kawasan UNP. Ia menyebut abu dan puntung rokok banyak berserakan sekitaran teras dan tempat terbuka UNP. Ini menurutnya tersebar di semua fakultas.
“Jumlah mahasiswa sangat banyak yang merokok, belum lagi ditambah dari Tendik dan Satpam yang kebiasannya merokok. Wajar setiap hari berserakan,” katanya saat ditemui Ganto.co, Senin (7/3).
Ia juga meminta, ke depannya agar abu dan puntung rokok langsung dikumpulkan dan dibuang pada tempatnya.
“Saya sangat capek setiap hari membersikan abu dan puntung rokok ini, mohon kesadaran yang merokok,” sambung si petugas kebersihan ini.
Mengenai hal ini, Ganto.co sendiri juga sudah menelusuri semua fakultas di UNP terkait KTR, sepanjang pengamatan Ganto.co semua fakultas tersebut tidak ditemukan himbauan terkait KTR. Ganto.co hanya melihat banyaknya civitas merokok diluar ruangan. Selain itu, ditempat umum yang biasa menjadi tongkrongan mahasiswa UNP sangat banyak di temukan kotak dan puntung rokok berserakan. Sedangkan di beberapa kantin juga ditemukan masi terjadinya transaksi penjualan rokok. Terkait dengan ini, masi terlihat jelas aturan ini belum dijalankan semestinya di UNP.
Reporter: M. Afdal Afrianto
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Liputan ini mendapat dukungan hibah (fellowship) dari Aliansi Jurnalis Independen Kota Jakarta untuk pers mahasiswa.
Tulisan ini sebelumnya dimuat dalam Surat Kabar Kampus (SKK) Ganto Universitas Negeri Padang (UNP) pada 16 Maret 2022.
Discussion about this post