Jakarta, Prohealth.id – Salah satu cara untuk menaikkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat adalah menaikkan cukai rokok yang tak hanya menurunkan konsumsi, juga sekaligus mengalokasikan uang rokok untuk memperbaiki kesehatan individu.
Abdillah Ahsan selaku Peneliti Senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI) menjelaskan, Indonesia darurat konsumsi rokok karena tembakau merupakan faktor risiko kematian, kesakitan, dan disabilitas. Konsumsi rokok yang berasal dari rumah tangga termiskin merupakan pengeluaran terbesar dibandingkan dengan pengeluaran yang lainnya.
Pengeluaran untuk konsumsi rokok bahkan mencapai 7 kali lebih besar dari pengeluaran untuk konsumsi daging. Dia mengatakan kebijakan cukai akan mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau, sehingga kenaikan tarif cukai juga menurunkan penjualan rokok secara keseluruhan. Jika hanya salah satu jenis rokok yang dinaikkan cukainya, dampaknya adalah pangsa pasar SKM akan turun dari 76 persen menjadi 71 persen sementara pamgsa pasar SKT akan naik dari 19 persen menjadi 25 persen.
“Maka kami mendesak tingkatan tarif cukai dan harga rokok minimal 20 persen untuk mengurangi konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara dan menyelamatkan perekonomian rakyat kecil yang terjerat rokok,” kata Abdillah dalam media briefing yang bertajuk ‘Polemik Peningkatan Tarif Cukai Rokok dan Tantangannya’, pada Rabu (27/10/2021).
Selain itu, Abdillah menyebut seharusnya kenaikan cukai juga akan menambah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rokok dan petani on-farm sampai off-farm.
Alasan ini diambil oleh Abdillah karena secara pengendalian tembakau sudah tercantum dalam amanat konstitusi yaitu Pasal 113 Undang-Udang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Artinya, dalam merumuskan kenaikan cukai, hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya, melalui kenaikan cukai konsumsi rokok terkendali dan peredarannya bisa diawasi.
Dia meyakini, cara kenaikan cukai rokok ibarat sekali mendayung, dua sampai tiga pulau terlampaui. Tak hanya mengendalikan konsumsi dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan negara dan menaikkan perekonomian masyarakat kecil yang kerap tergerus karena konsumsi rokok.
Asal tahu saja, kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI) bekerjasama dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union).
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post