Ketimpangan penguasaan lahan dan wilayah tangkap laut di kawasan pesisir Indonesia terus memperluas jurang kemiskinan dan meminggirkan kelompok rentan, terutama perempuan nelayan dan perempuan adat. Hal ini terungkap dalam forum publik bertajuk “Lingkar Temu Tenurial: Kepastian Ruang Hidup Masyarakat Pesisir yang Responsif Gender untuk Kedaulatan Pangan”.
Kegiatan ini diselenggarakan Landesa Indonesia berkolaborasi dengan Prodi Kajian Gender Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026). Pakar, akademisi, aktivis, serta perwakilan perempuan pesisir yang hadir dalam kegiatan itu menyerukan integrasi yang nyata antara kepastian tenurial, kesetaraan gender, dan kedaulatan pangan nasional.
Krisis iklim, alih fungsi lahan, konversi hutan mangrove, ekspansi proyek infrastruktur, pertambangan pesisir, serta pencemaran laut secara nyata merusak ruang hidup masyarakat pesisir. Sayangnya, hingga kini kerangka regulasi dan tata ruang negara masih netral gender, terfragmentasi secara sektoral.
Hal ini cenderung memandang wilayah pesisir serta ekosistem mangrove sebagai ruang kosong yang dapat dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
Direktur Eksekutif Landesa Indonesia Mardha Tillah, menegaskan dialog publik ini diselenggarakan sebagai ruang temu kritis untuk menyatukan berbagai perspektif mengenai hak atas tanah dan wilayah pesisir dan laut yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. “Sektor pesisir dan ekosistem mangrove selama ini memikul beban ganda akibat krisis iklim dan alih fungsi lahan komersial, kata dia.
Ia mengatakan tanpa kepastian hak tenurial yang jelas dan berkeadilan gender, berbagai lapisan masyarakat. Termasuk perempuan nelayan dan Masyarakat Adat yang bergantung pada sumber daya pesisir terus berada dalam posisi yang terpinggirkan.
Kepastian tenurial masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk perempuan, bukan sekadar persoalan kepastian masyarakat atas tanah dan sumber-sumber penghidupannya. Ini adalah fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk untuk kedaulatan pangan dan pemenuhan hak asasi.
Menurut dia, kebijakan dan aturan untuk kepastian tenure yang netral gender akan menyebabkan program yang kurang tepat sasaran, tidak menyasar pihak-pihak yang paling relevan, paling bergantung, dan paling membutuhkan dukungan dari kebijakan atau aturan-aturan tersebut.
“Landesa berkomitmen untuk terus mendorong agar kerangka kebijakan nasional memprioritaskan perlindungan ruang hidup Masyarakat Adat dan perempuan pesisir secara inklusif dan berkelanjutan. Hal ini juga akan memenuhi target kerja pemerintah,” ujar Mardha Tillah.
Dari perspektif akademis dan riset lapangan, Hariati Sinaga dari Program Studi Kajian Gender SPPB Universitas Indonesia menyoroti fenomena kerentanan yang dihadapi oleh perempuan di wilayah pesisir. Ini akibat kuatnya sistem patriarki lokal yang berpadu dengan kebijakan pertanahan yang tidak responsif gender.
Hariati Sinaga mengatakan, “Riset lapangan yang kami lakukan di wilayah pesisir Desa Nggolonio dan Totomala, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur bersama Landesa Indonesia, menunjukkan bagaimana norma sosial patriarki dan sistem peradatan lokal kerap membatasi akses serta kontrol perempuan terhadap tanah dan sumber daya alam.”
Ia mengatakan perempuan merupakan aktor kunci dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan rumah tangga dan komunitas, mulai dari pengolahan hasil laut hingga penyediaan pangan harian. Namun, dalam struktur adat maupun administrasi formal, suara dan hak atas kepemilikan tanah mereka sering dikesampingkan.
Ketika ruang hidup pesisir dan mangrove rusak akibat ekspansi industri atau alih fungsi lahan, kata dia, beban domestik dan ekonomi perempuan melonjak secara tak proporsional. Di saat yang sama, ekspansi industri garam dan tambak ikan di wilayah pesisir telah merusak ekosistem mangrove, yang berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan biota laut dangkal serta mengancam kedaulatan pangan rumah tangga.
Menurut dia, dampak ini dialami secara lebih berat oleh kelompok perempuan yang memikul kerentanan berlapis, seperti perempuan lansia, perempuan lajang, dan perempuan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pendekatan interseksionalitas serta pendataan yang responsif gender harus diintegrasikan secara nyata dalam setiap kebijakan tata ruang dan reforma agraria.
Kerentanan yang dihadapi masyarakat pesisir tidak hanya bersumber dari ketimpangan tenurial darat, tetapi juga mengepung ruang laut dan keberlanjutan ekonomi harian nelayan. Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Niko Amrulloh, menegaskan laut adalah ruang hidup bertatanan budaya dan keluhuran ekologis, bukan sekadar komoditas ekonomi semata.
Namun, kata dia, di balik potensi besarnya, sekitar 70% kemiskinan ekstrem di Indonesia justru terkonsentrasi di wilayah pesisir. “Masyarakat pesisir saat ini dihantam oleh tiga kerentanan utama: kerentanan iklim, kerentanan wilayah tangkap, dan kerentanan akses BBM bersubsidi,” katanya.

Discussion about this post