Jakarta, Prohealth.id – Pemerintah Indonesia sudah melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi dan lembaga swadaya masyarakat guna menaikkan kualitas air minum layak dan bersih untuk kesehatan publik.
Menurut Lina Damayanti selaku Advocacy and Communication Advisor USAID Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan untuk Semua (IUWASH PLUS), pihaknya telah mengupayakan banyak hal untuk mendorong perbaikan kualitas air minum.
Lina menuturkan, saat ini baru 90,2 persen rumah tangga sudah memiliki akses air minum layak. Namun hanya 20,7 persen yang memiliki akses perpipaan.
“Dan baru 11,9 persen dari akses layak tersebut yang sudah aman,” kata Lina beberapa waktu yang lalu dalam lokakarya daring air minum bersih.
Padahal jika mengacu pada target RPJMN, pada 2024 mendatang 100 persen rumah tangga di Indonesia sudah memiliki akses air minum layak, dan 30 persennya dengan akses perpipaan. Lalu 15 persen dari akses layak tersebut harus sudah aman.

Beberapa hal yang sudah dilakukan misalnya; edukasi dan promosi tentang pentingnya air minum aman di tingkat masyarakat. Adapun yang menjadi indikator adalah jenis akses yang aman, pengelolaan air minum aman di rumah tangga, penguatan institusi penyedia layanan air minum (PDAM/PerumDAM), peningkatan dan opsi layanan/akses, terutama untuk MBR, dan penguatan kinerja kelembagaan.
Sebagai mitra pemerintah, Lina menjelaskan sejumlah hal telah dilakukan oleh IUWASH PLUS. Misalnya saja; optimalisasi pembiayaan dan mencari
pendanaan alternatif untuk peningkatan akses air minum. Beberapa contoh skema pembiayaan yang ditawarkan yakni; B2B/KPBU, pembiayaan mikro, dan CSR.
Sementara hal lain yang juga sudah dilakukan adalah penyiapan untuk perluasan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di tingkat nasional. Lina menyebut IUWASH PLUS terlibat dalam merancang peta jalan RPAM, penyusunan pedoman RPAM, pilot penerapan RPAM, peningkatan kapasitas untuk penerapan RPAM.

Namun guna mencapai target RPJMN, Lina menjelaskan, pihaknya sudah merencanakan Penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). Pertama, pemerintah menargetkan penerapan RPAM di 190 Kabupaten atau Kota sampai tahun 2024.

Kedua, melalui Penerapan Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM). Caranya dengan memastikan pemenuhan terhadap standar kualitas air minum sesuai Permenkes N0. 492/2010.
Ketiga adalah pengelolan air dan makanan di rumah tangga(STBM Pilar-3) melalui edukasi dan promosi.
“Betul mengelola rencana ini sulit, namun jika tidak dimulai dari sekarang mau kapan lagi? Upaya pencapaian air aman adalah upaya bertahap, mulai dari hal kecil dan sederhana lalu bertahap ditingkatkan,” tegas Lina.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post