Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin harus segera menyelesaikan kompensasi untuk keluarga korban Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Apitikal (GGPA) pada anak.
Jakarta, Prohealth.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus gagal ginjal akut pada anak sesegera mungkin.
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGPA) yang terjadi di Indonesia pada 2022-2023. Komnas HAM sudah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan tersebut kepada Presiden RI dan sejumlah pihak terkait.
Salah satu isi rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Presiden untuk melakukan upaya penanganan dan pemulihan para korban dan keluarga korban. Komnas HAM pun sejak awal menyampaikan desakan tersebut melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Prohealth.id mengutip dari siaran pers (16/1/2024) bahwa sesuai rekomendasi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk memberikan kompensasi. Tujuannya untuk proses penanganan korban yang masih hidup maupun kepada keluarga korban. Pemerintah mulai menyalurkan kompensasi kepada para penerima sejak 10 Januari 2024.
Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan menyatakan bahwa Komnas HAM mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarga korban. Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah. Sehingga memastikan penanganan dan pemulihan terhadap para korban/keluarga korban terpenuhi secara baik dan layak atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dalam kasus tersebut.
Komnas HAM juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum yang telah melakukan proses penegakan hukum secara profesional, objektif dan transparan terhadap para pelaku. Kini sebagian besar pelaku telah mendapatkan putusan pengadilan. Selain itu, Komnas HAM juga terus melakukan pengembangan terkait terduga pelaku lainnya yang ikut serta bertanggung jawab atas kasus keracunan senyawa kimia EG dan DEG di dalam produk obat sirop. Asal tahu saja, kasus ini menyebabkan kematian bagi setidaknya 204 anak di Indonesia. Selain itu para korban hidup lainnya yang berpotensi mengalami kecacatan secara fisik dan mental.
Lebih lanjut, Komnas HAM berharap agar pemerintah, penegak hukum dan pelaku usaha di bidang industri farmasi dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan tuntas. Utamanya untuk poin rekomendasi berkaitan dengan penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap jaminan pemenuhan hak konsumen dan hak atas kesehatan warga negara. Sekaligus memastikan agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal proses pelaksanaan rekomendasi serta proses hukum lainnya yang masih berlangsung terkait kasus tersebut.
Editor: Irsyan Hasyim
Discussion about this post