Jakarta, Prohealth.id – Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama Lentera Anak dan Kementerian Kesehatan RI, mensosialisaikan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan UU Kesehatan khusus dalam pengamanan zat adiktif.
Benget Saragih Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) mengatakan bahwa situasi gawat seperti 60,6 persen perokok remaja karena tidak ada pencegahan saat membeli rokok. Hal ini karena konsumen remaja sebenarnya belum mencukupi umur. Dari data 71,3 persen perokok remaja membeli rokok batangan atau eceran. Hal ini lebih mudah karena berasal dari warung kelontong yang tidak punya syarat minimal umur.
“Yang beredar luas informasi adalah rokok elektrik lebih sehat daripada rokok elektronik itu tidak benar. Rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvesional,” katanya saat diskusi daring pada (10/01/2025).
Benget memaparkan dalam aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terkandung dalam pasal 443.
“Rokok tidak boleh dijual di lingkungan pendidikan. Pemajangan rokok tidak boleh dipasang di tempat yang bisa dijangkau oleh anak-anak, dan lainya,” ujarnya.
Nina Samidi, perwakilan dari Komnas PT mengatakan pentingnya peran anak muda dan masyarakat dalam mengawasi pengendalian tembakau dan rokok elektrik. Hal ini karena terdapat hal yang amat penting dalam terkandung PP 28 untuk peta iklim. Ia juga mengajak kepada anak muda untuk ikut serta dalam kompetisi papan tanda aturan pengamanan zat adiktif.
“Maka perlu peran anak muda untuk memperlebar partisipasi kita dalam menyosialisasikan PP No. 28 ini khususnya pengamanan zat adiktif,” ujarnya.
Penulis: Ahmad Khudori
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post