MALANGVOICE – Penerapan Perda KTR selaras dengan program Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC). Muhammadiyah dengan tegas telah memfatwakan rokok haram. Dibuktikan dengan kawasan bebas rokok disetiap lembaga pendidikan Muhammadiyah, mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Kampanye antirokok juga gencar disisipkan dalam setiap kegiatan sosial di masyarakat. Titik tekan kampanye tersebut berupa bahaya rokok bagi kesehatan.“Perda KTR secara tidak langsung akan membatasi dan mempersempit ruang gerak perokok,” kata Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Malang, Ahmad Shobrun Jamil.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Malang, penyakit akibat paparan rokok cukup tinggi. Di dalam rokok terdapat 4.000 lebih kandungan zat, 200 di antaranya mengandung karsinogen yang menyebabkan kanker dengan mengubah asam deoksiribonukleat (DNA) dalam sel-sel tubuh, sehingga mengganggu proses biologis. Karsinogenik bersifat mengendap dan merusak organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok.
Selengkapnya, baca: Perda KTR Diharapkan Batasi Ruang Gerak Perokok
Sumber: Malangvoice.com
Penulis: Miski
Discussion about this post