PKBI berdiri sejak 23 Desember 1957 dan menjadi anggota Federasi Keluarga Berencana Indonesia (IPPF) serta mitra strategis beberapa lembaga dunia seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dana Anak-Anak PBB (UNICEF), Dana Penduduk PBB (UNFPA), Global Fund dan merupakan cikal bakal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Sejak 2010, PKBI menerima pengakuan dari Lembaga pemerintah, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui kerja sama berbagai program kesehatan ibu dan anak, perjuangan hak-hak anak dan perempuan, penanganan kekerasan berbasis gender, isu inklusi, layanan bagi kaum marjinal, dan program humanitarian.
Pada Januari 2023, PKBI juga mendapat penghargaan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas pelayanan warga korban gempa Cianjur, Provinsi Jawa Barat melalui tenda Kesehatan reproduksi. Awal Desember 2022, PKBI juga mendapat penghargaan dari Pemerintah Australia atas layanan Kesehatan reproduksi semasa pandemi kepada 500 ribu lebih warga di 26 provinsi dan membantu kelompok marjinal yang terdampak Covid-19.
Namun, dalam siaran pers PKBI yang diterima Senin (17/4/2023), PKBI mengungkapkan semua kontribusi selama 66 tahun untuk bangsa dan negara akan musnah karena PKBI terancam diusir dari lahan di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi kantor. Padahal, PKBI menempati lokasi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor Ad. 7/2/3/70 tertanggal 23 April 1970 yang tidak pernah dicabut.
Sengketa lahan Hang Jebat mulai terjadi Ketika PKBI mengajukan Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alih-alih mendapatkan sertifikat dimaksud, BPN justru memberikan sertifikat tersebut kepada Kementerian Kesehatan.
Pada 2000, PKBI pernah meminta pelindungan kepada pemerintah dan Presiden KH Abdurrahman Wahid telah mengeluarkan surat dukungan bernomor No.B.52/SEPP/04/2000. Melalui surat tersebut, Presiden Gus Dur memberikan dukungan kepada PKBI agar bisa menempati lahan di Jalan Hang Jebat dan mendapat SHP dari BPN.
Proses hukum terhadap sengketa tersebut telah berjalan dan saat ini sedang memasuki upaya Peninjauan Kembali yang diajukan PKBI kepada Mahkamah Agung (MA). PKBI menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan PKBI belum dapat dieksekusi oleh siapa pun karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik dan Sekretaris Pengurus Nasional PKBI Josephine R Marietta meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memberikan pelindungan PKBI dari upaya-upaya intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut. PKBI juga memohon Presiden Joko Widodo untuk memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau SHP lahan Hang Jebat kepada PKBI karena sudah memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara selama lebih dari 50 tahun.
PKBI menyatakan akan terus mengabdi untuk bangsa dan negara di atas lahan di Jalan Hang Jebat. Karena itu, Pengurus Nasional mengajak simpatisan PKBI dari Papua sampai Aceh untuk menyatakan sikap kritis-konstruktif terkait dengan upaya perampasan lahan yang ditempati PKBI.
Discussion about this post