Jakarta, Prohealth.id – Derasnya hujan tidak menjadi halangan bagi Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI) bersama Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC) menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 7 Juli 2023 di depan gedung DPR RI. Tujuan gabungan sejumlah organisasi kesehatan dan aliansi mahasiswa kesehatan adalah dengan tegas mendesak pemerintah menunda pengesahan RUU Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang diterima Prohealth.id, Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI) yang diwakilkan 7 Ikatan Organisasi Mahasiswa Kesehatan, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), organisasi kaum muda, dan kelompok masyarakat sipil dengan jumlah lebih dari lebih dari 100 massa aksi turun ke jalan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Omnibus Law sektor Kesehatan.
“Hal ini kami lakukan setelah berbagai aspirasi dan masukan yang telah diberikan mahasiswa, kaum muda, dan kelompok masyarakat sipil hanya ditanggapi secara normatif dengan mengesampingkan partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar perwakilan AOMKI.
AOMKI dan aliansi menilai rumusan transparansi RUU Kesehatan kepada publik selama ini masih sebatas formalitas. Misalnya draf RUU Omnibus Kesehatan yang ditetapkan pada rapat kerja tanggal 19 Mei 2023 tidaklah transparan, padahal draf tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan dalam bulan ini.
Bukan hanya itu, pun terdapat poin krusial dan mendasar yang tidak berpihak kepada masyarakat yang utamanya dalam menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat di masa mendatang.
Aliansi masyarakat sipil untuk kesehatan publik ini menilai, apabila pemerintah benar-benar berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia, seharusnya RUU Kesehatan hadir dengan substansi yang konkrit yang dapat memastikan masyarakat hidup sehat, tetap sehat, dan bertambah sehat melalui pengendalian atas hal-hal yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat.
Di antaranya terkait produk zat adiktif rokok yang meliputi kawasan tanpa rokok, iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Tidak lupa terkait aspek lingkungan sebagai penyebab masalah kesehatan masyarakat di tengah masalah kerusakan lingkungan dan isu perubahan serta krisis iklim yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
RUU Omnibus Kesehatan ini juga tidak memberikan kepastian adanya dukungan anggaran setelah adanya penghapusan mandatory spending. Tentu hal ini kontradiktif dengan wacana perbaikan dan penguatan sistem kesehatan nasional. Upaya penghapusan mandatory spending menunjukkan pemerintah lepas tangan untuk menjamin dan memastikan tersedianya pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, terealisasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil serta berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya yang sebelumnya telah diperjuangkan dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Oleh sebab itu, Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Indonesian Youth Council For Tactical Changes (IYCTC), dan organisasi masyarakat sipil yang membersamai menuntut beberapa hal.
Pertama, pemerintah dan DPR RI untuk mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna selama penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan. Selain itu juga membuka kepada publik naskah terbaru RUU Kesehatan serta memberikan penjelasan terhadap masukan-masukan yang sudah diberikan sebelumnya.
Kedua, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Omnibus Kesehatan. Poin kedua ini memiliki dua prasyarat tambahan, yakni pengesan ditunda sampai dengan adanya pengaturan determinan kesehatan, yaitu lingkungan dan pengendalian zat adiktif rokok secara konkrit, bukan sekadar formalitas termasuk diantaranya melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok serta memberikan batasan ruang bebas merokok. Berikutnya adalah mengatur dan meningkatkan anggaran dalam mandatory spending dalam RUU Omnibus Kesehatan.
“Kami mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law sektor Kesehatan, dan menolak tidak transparannya proses penyusunan, partisipasi yang tidak bermakna, serta mengesampingkan hal krusial dan mendasar,” seru aksi massa.
Sejumlah aliansi organisasi yang turut memberikan pernyataan sikap dan tuntutan dalam aksi massa hari ini adalah; Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI), Perhimpunan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Kebidanan Indonesia (IKAMABI), dan Ikatan Lembaga Mahasiswa Gizi Indonesia (ILMAGI), Social-Force in Action for Tobacco Control (SFA for TC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Forum Warga Kota (FAKTA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Indonesia Institute for Social Development (IISD), Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Raya Indonesia, Tobacco Control Support Center IAKMI, Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) CHED ITB-AD.
Discussion about this post