Jakarta, Prohealth.id – Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) omnibus law ditentang oleh banyak organisasi profesi kesehatan. Penolakan tersebut salah satunya terjadi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebanyak lima organisasi profesi di Sukoharjo yang terdiri dari; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukoharjo serempak menyatakan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.
Menurut dr. Arif Budi Satria, SpB, MKes, Ketua IDI Cabang Sukoharjo, RUU Kesehatan seharusnya mengusung perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif, bukannya merugikan kerja-kerja spesialis tenaga medis. Oleh karena itu, IDI Sukoharjo memang mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan Sistem Kesehatan Nasional. Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional seharusnya lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Jadi bukan dengan menghilangkan dan memarginalisasi tugas pokok dan fungsi organisasi profesi,” tegas dr. Arif melalui siaran pers yang diterima Prohealth.id, Selasa (8/11/2022).
Apt. Mukhamad Nur Khamid, MM selaku Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Sukoharjo menyatakan, belum melihat urgensi penyusunan RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law saat ini.
Sementara itu, menurut drg. Ali Imron, SpKG, Ketua PDGI Cabang Sukoharjo, dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
“Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah, serta tata kelola pemberian rekomendasi ijin praktek yang baik,” tambah
Berdasarkan rapat koordinasi, 5 organisasi profesi pun sepakat menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law. Kelima Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis tersebut menyatakan bahwa di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi, pemerintah daerah justru terbantu oleh OP Medis dan tenaga kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat.
Ketua PPNI Cabang Sukoharjo, Agus Setyawan, SKp, menambahkan, situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah, kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan.
“Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat,” katanya.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sukoharjo, Siti Fathonah, S.ST. Bdn, MSi, menyoal profesi dalam proses persalinan, dia menegaskan bahwa jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3). Oleh karenanya, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
“Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan aktor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya (stakeholders) dan masyarakat. Dalam konsep governance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik,” ungkap Siti.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post