Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
Home Kesehatan

Sikap Ombudsman Mengecewakan, Ini Langkah Taktis KOMPAK

Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan mulai gerah atas keacuhan Ombudsman RI menindak laporan maladministrasi di Kementerian Kesehatan.

Oleh Gloria Fransisca Katharina
Jumat, 30 April 2021
A A
Sumber Foto: www.lenteraanak.org

Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan melakukan aksi di depan Kementerian Kesehatan.

Jakarta, Prohealth.id – Koalisi Peduli Kesehatan mulai meradang atas sikap acuh Ombudsman merespon laporan dugaan maladministrasi di Kementerian Kesehatan.

 

BacaJuga

Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia selaku kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menyatakan telah menerima surat tertanggal 12 April 2021 dari Ombudsman RI menanggapi laporan KOMPAK pada tanggal 2 Desember 2020 tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Sayangnya, Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan dari Ketua Ombudsman RI tersebut tidak memberikan jawaban atas apa yang dimohonkan oleh KOMPAK.

 

Berdasarkan siaran pers yang diterima Prohealth.id, Jumat (30/4/2021), ada tiga hal permohonan KOMPAK kepada Ombudsman RI. Pertama; melakukan investigasi secara mendalam terkait dugaan maladministrasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait revisi dari PP 109 Tahun 2012. Kedua; melaporkan hasil investigasi pada pelapor atau kuasanya. Ketiga; membantu memediasikan antara pelapor dan terlapor dengan tujuan segera menyelesaikan revisi PP 109 Tahun 2012.

 

Koordinator SAPTA Tubagus Haryo Karbyanto mengaku tidak ada satu pun dari permohonan KOMPAK yang dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Ombudsman ini. Tubagus pun berniat melanjutkan investigasi atas laporan KOMPAK sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Dia meminta ketua Ombudsman RI sesuai dengan kewenangannya menjadi mediator antara pelapor dan terlapor dalam menyelesaikan kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan Terlapor terkait dengan proses Revisi PP 109 Tahun 2012.

 

“Selain itu kami juga meminta salinan jawaban surat tanggapan tertulis dari terlapor” lanjut Tubagus.

 

Surat dimaksud adalah tanggapan Kementerian Kesehatan tertanggal 19 Maret 2021 Perihal Klarifikasi Perubahan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yang disampaikan kepada Ombudsman RI.

 

Asal tahu saja, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melaporkan Menteri Kesehatan atas dugaan maladministrasi karena tidak merespons somasi tentang perbaikan kebijakan.

 

Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak (YLA), Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak), Yayasan Pusaka Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.

 

Kelompok tersebut sebelumnya melayangkan somasi kepada Menkes agar menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

 

Laporan ke Ombudsman ini dilakukan oleh Kompak setelah dua kali somasi pada tanggal 12 dan 26 November 2020 yang masih diabaikan Kementerian Kesehatan RI dan/atau Menteri Kesehatan RI.

Tags: kementerian kesehatanmaladministrasimenteri kesehatanOmbudsman RIPP 109/2012Tembakau
ShareTweetSend

Komentar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Selasa, 5 April 2022
RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

Selasa, 8 November 2022
Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Jumat, 16 Juli 2021
Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022
Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Kiat-kiat Kawasan Tanpa Rokok PT KAI

Kiat-kiat PT Kereta Api Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Selasa, 7 Februari 2023
Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Selasa, 7 Februari 2023
Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Selasa, 7 Februari 2023
Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023

Recent News

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Hari Kanker Sedunia: Saatnya Meningkatkan Layanan dan Pendampingan

Selasa, 7 Februari 2023
Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Ketua PB IDI Jadi Ketua Asosiasi Kedokteran Se-Asia Tenggara

Selasa, 7 Februari 2023
Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Meninjau Risiko Turis Berkunjung ke Indonesia Usai Pandemi

Selasa, 7 Februari 2023
Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Panduan Media Siber
Prohealth

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.