Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
Home Ekonomi

Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Jurus Ampuh Kendalikan Zat Adiktif

Oleh Admin
Minggu, 11 Juli 2021
A A
Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Jurus Ampuh Kendalikan Zat Adiktif

Peluncuran Studi Beban Biaya Kesehatan Akibat Rokok secara virtual di CISDI TV. (Sumber: Irsyan Hasyim/Prohealth.id)

Jakarta, Prohealth.id – Pejabat Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto memaparkan studi mengenai beban biaya kesehatan akibat rokok dalam acara Peluncuran Studi Beban Biaya Kesehatan Akibat Rokok secara virtual di CISDI TV.

Penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) pada 2019, menunjukkan bahwa konsumsi rokok dapat menyebabkan kerugian ekonomi —khususnya sistem kesehatan dan keluarga— senilai Rp27,7 triliun.

BacaJuga

Penerapan Perlinsos yang Tak Kunjung Adil

Tahun 2023 Cukai MBDK Harus Disahkan

Teguh menuturkan pandemi Covid-19 meningkatkan urgensi penguatan pembiayaan kesehatan. Padahal, kata dia, sebelum pandemi terjadi, Indonesia telah terbebani secara finansial untuk membiayai pengobatan penyakit terkait kebiasaan merokok.

“Kami melakukan penelitian ini untuk menyediakan perhitungan terkini tentang seberapa besar beban biaya yang harus ditanggung untuk pengobatan penyakit akibat rokok,” ujarnya Jumat (9/7/2021).

Teguh menambahkan, CISDI memeriksa sumber permasalahan dalam struktur pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K). CISDI menggunakan pendekatan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghitung smoking attributable direct expenditure (SDE).

“Datanya mengacu pada Susenas 2019, Klaim BPJS, Riskesdas 2018, Indeks Harga Konsumen, dan Populasi BPS,” ucap Teguh.

Rincian Estimasi Biaya Kesehatan. (Sumber: CISDI)

Beberapa temuan selama penelitian itu adalah 61,4 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif dan pasif, mencakup 68 persen prevalensi perokok laki-laki dan 32 persen perokok perempuan. Selain itu, 9,1 persen prevalensi perokok usia 10-18 tahun. Ketika prevalensi perokok meningkat, maka beban biaya kesehatan akibat rokok terhadap seluruh populasi di Indonesia turut meningkat.

Angka prevalensi perokok (Sumber: CISDI)

Selama tahun 2019, BPJS Kesehatan telah mengalokasikan setidaknya Rp10,5 triliun hingga Rp15,5 triliun untuk menambal biaya kesehatan penyakit terkait rokok yang mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,6 triliun. Biaya rawat inap dan rujukan menjadi komponen pembiayaan tertinggi mencapai 49 persen hingga 51 persen dari total beban biaya.

Ternyata, penyebab sebagian defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah penyakit yang timbul akibat rokok selama beberapa dekade ke belakang. Angka tanggungan BPJS-K tersebut mewakili sekitar 61,76 hingga 91,8 persen dari biaya defisit total JKN.

Jika melihat estimasi biaya tanggungan BPJS Kesehatan per orang yang pernah merokok, ada kenaikan biaya kesehatan yang signifikan pada individu di kelompok usia 50-59 tahun mencapai Rp6,3 triliun. Mencegah inisiasi merokok pada usia muda akan menguntungkan secara ekonomi karena mampu mengurangi beban biaya kesehatan di masa depan.

Besarnya biaya kesehatan untuk penyakit akibat rokok jauh melampaui alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) serta pajak rokok daerah untuk pembiayaan kesehatan.

Teguh menjelaskan beban biaya kesehatan Indonesia untuk penyakit terkait rokok sangat tinggi. Akibatnya, menurut dia, BPJS Kesehatan harus menanggung proporsi biaya yang besar. Bahkan, proporsi tersebut akan semakin besar jika masyarakat tidak mengurangi konsumsi rokok. Terlebih, kebijakan alokasi penerimaan cukai rokok untuk pembiayaan JKN belum cukup menanggung biaya kesehatan pernyakit terkait rokok.

“Oleh karena itu, penelitian ini memberikan beberapa usulan untuk mengatasinya. Pertama, soft earmarking penerimaan cukai untuk JKN. Saat ini, alokasi penerimaan cukai untuk JKN sangat rendah sehingga perlu ada amandemen kebijakan untuk memperbesar alokasi tersebut,” ucap dia.

Kedua, Teguh menyebut usulan lain adalah menaikkan tarif dan harga jual eceran (HJE) minimum yang signifikan dan menyederhanakan golongan cukai. Langkah ini bertujuan mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai JKN di masa depan.

Ketiga, memperkuat kebijakan selain harga (non-price factor) yang dapat mengurangi konsumsi rokok dan mencegah inisiasi merokok pada usia muda.

Pada webinar yang sama, Senior Advisor Gender and Youth for the Director-General di WHO sekaligus Founder CISDI, Diah Saminarsih, mengatakan bahwa ada konsekuensi di level nasional ketika pengendalian tembakau tidak berjalan secara maksimal.

“Karena itu, kita harus fokus untuk memprioritaskan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau. Selain itu pelayanan kesehatan primer dan mekanisme jaminan kesehatan nasional juga menjadi prioritas,” ujar dia.

Direktur Tobbaconomics, Profesor Frank J. Chaloupk yang ikut hadir dalam acara tersebut, mengatakan, secara global beban kesehatan akibat penggunaan rokok memang cukup tinggi. Dia juga menyoroti tentang sistem struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu penyebab tidak efektifnya pengendalian tembakau.

Direktur Tobbaconomics, Profesor Frank J. Chaloupk. (Sumber: Irsyan Hasyim/Prohealth.id)

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem tarif cukai tembakau yang paling rumit dan kompleks di dunia, ini yang membuat kebijakan cukainya tidak pernah efektif dalam mengurangi tingkat konsumsi rokok,” kata Peneliti dari University of Illinois Chicago tersebut.

Chaloupk pun menyarankan agar Indonesia dapat mengadopsi sistem tarif cukai hasil tembakau yang komprehensif. “Lakukan simplifikasi pada sistem tarif cukai hasil tembakau, dan satukan strukturnya,” kata dia.

 

 

Penulis: Irsyan Hasyim

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

 

 

Tags: cukai hasil tembakauIndustri TembakauRegulasi TembakauRUU TembakauTarif Cukai Hasil Tembakau
ShareTweetSend

Komentar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Selasa, 5 April 2022
RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

Selasa, 8 November 2022
Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Jumat, 16 Juli 2021
Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022
Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Kiat-kiat Kawasan Tanpa Rokok PT KAI

Kiat-kiat PT Kereta Api Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Gimana cara berhenti merokok?

Gimana cara berhenti merokok?

Sabtu, 28 Januari 2023
Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Kamis, 26 Januari 2023
HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Kamis, 26 Januari 2023

Recent News

Gimana cara berhenti merokok?

Gimana cara berhenti merokok?

Sabtu, 28 Januari 2023
Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Kamis, 26 Januari 2023
HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Kamis, 26 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Panduan Media Siber
Prohealth

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.