Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
Home Artikel

Smoke Free Jakarta Dukung Gubernur DKI Lindungi Warganya Dari Bahaya Rokok

Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok diharapkan menjadi langkah awal memuluskan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok guna mengendalikan angka perokok di Indonesia.

Oleh Admin
Jumat, 18 Juni 2021
A A
Smoke Free Jakarta Dukung Gubernur DKI Lindungi Warganya Dari Bahaya Rokok

Smoke Free Jakarta, 2021. (Jekson Simanjutak)

Smoke Free Jakarta Dukung Gubernur DKI Lindungi Warganya Dari Bahaya Rokok

Jakarta, Prohealth.id — Koordinator Komunitas Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengapresiasi terbitnya seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 pada tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

BacaJuga

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

“Ini merupakan komitmen, keberanian, konsistensi Gubernur DKI Jakarta untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya merokok,” kata Dollaris, Kamis (17/6/2021).

Secara khusus, Dollaris mengatakan, upaya tersebut diperlukan untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang terus bertambah setiap tahunnya.

“Bahkan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Hal itu sejalan dengan data Riset Dasar Kesehatan dari Kementerian Kesehatan yang menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2 persen dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1 persen.

“Alih-alih menurunkan angka tersebut pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi yang menargetkan 5,4 persen jumlah perokok anak dan remaja justru semakin naik,” kata Dollaris.

Tanpa kita sadari, menurut Dollaris bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak dan generasi bangsa kita.

“Indonesia menghadapi epidemi tembakau,” tegasnya.

Meski kondisinya mengkhawatirkan, Dollaris mengatakan masih ada peluang untuk mengatasi hal tersebut. Caranya dengan melakukan terobosan lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90 persen, dan larangan iklan dan promosi rokok.

“Yang terakhir ini (larangan iklan dan promosi rokok) adalah strategi yang sangat efektif,” terang Dollaris.

Penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan ada 5 jenis media yang memiliki hubungan signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.

“Media tersebut adalah televisi, radio, billboard, poster, internet,” terang Dollaris.

Menurut Dollaris, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet peluangnya lebih banyak 1,5 kali menjadi perokok dibandingkan yang tidak.

Koordinator Komunitas Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi menjelaskan reklame rokok. (Jekson Simanjutak/Prohealth.id)

Lalu, sebanyak 74,2 persen anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok. Sehingga, dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, menurut Dollaris akan mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula.

“Karena itu, pelarangan iklan rokok menjadi solusi yang paling efektif dan murah, dan tidak memerlukan biaya negara yang besar,” terang Dollaris.

Lebih lanjut Dollaris mengatakan, hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan yang secara konsisten pemerintah dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja.

Oleh karena itu, Dollaris menyarankan agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk melapor melalui JAKI yaitu kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika menemukan adanya pelanggaran.

PERDA KTR
Sejak lama, masyarakat di DKI Jakarta mendesak agar aturan larangan merokok di fasilitas umum, sosial, dan sejumlah lokasi lainnya dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sayangya hingga saat ini, perda tersebut belum selesai pembahasannya.

Desakan itu menguat pasca rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat untuk menentukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2020 yang digelar Badan Pementukan Peratuan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Kita merasa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah saatnya dibuat, karena sangat urgent bagi masyarakat,” ujar Dollaris.

Menurut Dollaris, Perda KTR diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau. “Selain itu, agar pelaksaannya di lapangan lebih komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta Zaenal mengatakan Perda KTR telah masuk dalam Propemperda 2021 dan saat ini pembahasannya sedang berlangsung di DPRD.

“KTR sedang dibahas dan itu murni sebagai inisiatif DPRD,” ujar Zaenal.

Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

Kendati demikian, menurut Zaenal, Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam. Sembari menunggu terbitnya Perda KTR, Gubernur mengeluarkan seruan tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada tanggal 9 Juni lalu.

“Itu untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok,” kata Zaenal.

Saat ini Raperda KTR telah masuk ke dalam salah satu dari 18 penyusunan prioritas yang akan didahulukan pembahasannya. Raperda KTR merupakan aturan atas inisiatif DPRD DKI Jakarta dimana naskah akademik telah siap. Secara garis besar Raperda KTR terkait pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.

Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina

Tags: Ancaman RokokAnies BaswedanAsap RokokBahaya MerokokBahaya RokokBerhenti Merokokbranding rokokDampak Buruk KesehatanDampak MerokokDPRD DKI JakartaGubernur DKI JakartaKesehatanKomitmen KesehatanKTRPerda KTRperokok aktifPerokok AnakReklame RokokSmoke Free Jakarta
ShareTweetSend

Komentar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Selasa, 5 April 2022
RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

Selasa, 8 November 2022
Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Jumat, 16 Juli 2021
Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022
Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Kiat-kiat Kawasan Tanpa Rokok PT KAI

Kiat-kiat PT Kereta Api Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Senin, 6 Februari 2023
Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Senin, 6 Februari 2023

Recent News

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Energi Terbarukan Bantu Transpuan di NTT Rasakan Hidup Layak, Apa Kabar Kondisi di Ibu Kota?

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Hari Kanker Sedunia: WHO Luncurkan Peta Jalan Tuntaskan Kanker

Senin, 6 Februari 2023
Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Larangan Penjualan Rokok Batangan: Jangan Sekadar Angan!

Senin, 6 Februari 2023
Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Hari Kusta Sedunia: Komisi Nasional Disabilitas Gelar Lokakarya Nasional Zero Leprosy

Senin, 6 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Panduan Media Siber
Prohealth

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.