Smoke Free Jakarta Dukung Gubernur DKI Lindungi Warganya Dari Bahaya Rokok
Jakarta, Prohealth.id — Koordinator Komunitas Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengapresiasi terbitnya seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 pada tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
“Ini merupakan komitmen, keberanian, konsistensi Gubernur DKI Jakarta untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya merokok,” kata Dollaris, Kamis (17/6/2021).
Secara khusus, Dollaris mengatakan, upaya tersebut diperlukan untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang terus bertambah setiap tahunnya.
“Bahkan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan,” ungkapnya.
Hal itu sejalan dengan data Riset Dasar Kesehatan dari Kementerian Kesehatan yang menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2 persen dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1 persen.
“Alih-alih menurunkan angka tersebut pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi yang menargetkan 5,4 persen jumlah perokok anak dan remaja justru semakin naik,” kata Dollaris.
Tanpa kita sadari, menurut Dollaris bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak dan generasi bangsa kita.
“Indonesia menghadapi epidemi tembakau,” tegasnya.
Meski kondisinya mengkhawatirkan, Dollaris mengatakan masih ada peluang untuk mengatasi hal tersebut. Caranya dengan melakukan terobosan lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90 persen, dan larangan iklan dan promosi rokok.
“Yang terakhir ini (larangan iklan dan promosi rokok) adalah strategi yang sangat efektif,” terang Dollaris.
Penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan ada 5 jenis media yang memiliki hubungan signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.
“Media tersebut adalah televisi, radio, billboard, poster, internet,” terang Dollaris.
Menurut Dollaris, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet peluangnya lebih banyak 1,5 kali menjadi perokok dibandingkan yang tidak.
Lalu, sebanyak 74,2 persen anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok. Sehingga, dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, menurut Dollaris akan mencegah anak dan remaja menjadi perokok pemula.
“Karena itu, pelarangan iklan rokok menjadi solusi yang paling efektif dan murah, dan tidak memerlukan biaya negara yang besar,” terang Dollaris.
Lebih lanjut Dollaris mengatakan, hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan yang secara konsisten pemerintah dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja.
Oleh karena itu, Dollaris menyarankan agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif untuk melapor melalui JAKI yaitu kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika menemukan adanya pelanggaran.
PERDA KTR
Sejak lama, masyarakat di DKI Jakarta mendesak agar aturan larangan merokok di fasilitas umum, sosial, dan sejumlah lokasi lainnya dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sayangya hingga saat ini, perda tersebut belum selesai pembahasannya.
Desakan itu menguat pasca rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat untuk menentukan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2020 yang digelar Badan Pementukan Peratuan Darah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Kita merasa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah saatnya dibuat, karena sangat urgent bagi masyarakat,” ujar Dollaris.
Menurut Dollaris, Perda KTR diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk produk tembakau. “Selain itu, agar pelaksaannya di lapangan lebih komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta Zaenal mengatakan Perda KTR telah masuk dalam Propemperda 2021 dan saat ini pembahasannya sedang berlangsung di DPRD.
“KTR sedang dibahas dan itu murni sebagai inisiatif DPRD,” ujar Zaenal.
Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Kendati demikian, menurut Zaenal, Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam. Sembari menunggu terbitnya Perda KTR, Gubernur mengeluarkan seruan tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada tanggal 9 Juni lalu.
“Itu untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dan akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok,” kata Zaenal.
Saat ini Raperda KTR telah masuk ke dalam salah satu dari 18 penyusunan prioritas yang akan didahulukan pembahasannya. Raperda KTR merupakan aturan atas inisiatif DPRD DKI Jakarta dimana naskah akademik telah siap. Secara garis besar Raperda KTR terkait pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok.
Penulis: Jekson Simanjuntak
Editor: Gloria Fransisca Katharina
Discussion about this post