Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis
Home Uncategorized

Sudah Darurat, YLKI Desak Presiden Segera Revisi PP Pengendalian Zat Adiktif

Oleh Gloria Fransisca Katharina
Kamis, 8 Juli 2021
A A
Sudah Darurat, YLKI Desak Presiden Segera Revisi PP Pengendalian Zat Adiktif

Sumber Ilustrasi: ANTARA News/Lukisatrio.

Jakarta, Prohealth.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)  daerah di seluruh Indonesia menyatakan desakan kepada Presiden RI Joko Widodo  untuk segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif guna melindungi masyarakat konsumen Indonesia.

Sebagai lembaga yang peduli pada perlindungan konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen  Swadaya Masyarakat (LPKSM) daerah di seluruh Indonesia pada tanggal 4 Juli 2021 telah menyampaikan surat desakan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera merevisi PP 109  Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

BacaJuga

Nasib Raperda KTR Kala Pemberhentian Anies-Ariza

REVISI PP109/2012: Suara Senyap Asosiasi Profesi yang Diabaikan

Tulus Abadi, Ketua YLKI menegaskan, urgensi untuk merevisi PP 109/2012 tersebut didorong keprihatinan tentang perlunya perbaikan baik dari sisi substansi maupun implementasinya.

“Ada sejumlah poin dalam PP 109/2012 yang sudah tidak mengakomodir dinamika permasalahan produk tembakau/rokok yang berkembang saat ini,” kata Tulus,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Prohealth, Rabu (7/7/2021).

Tulus menyebutkan ada empat permasalahan yang perlu segera mendapat perbaikan dan hanya bisa diselesaikan lewat revisi PP 109/2012.

Pertama, persoalan rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan telah menjadi fenomena di  kalangan remaja dan anak muda. Saat ini industri rokok multi nasional getol mengampanyekan rokok elektronik sebagai rokok yang aman, lebih aman dari pada rokok konvensional. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat prevalensi rokok elektronik terus meningkat dimana saat ini mencapai 10,1 persen. Adapun yang menjadi kekhawatiran, permasalahan rokok elektronik ini belum diatur di regulasi manapun,  sehingga sangat memungkinkan untuk diatur dalam PP 109 Tahun 2012.

Kedua, persoalan iklan rokok di ranah media digital yang sangat marak. Walaupun konten dari iklan tersebut tidak menampilkan rokok atau bungkus rokok atau orang merokok, tetapi dari sisi waktu tayangnya tidak ada pembatasan. Sehingga anak dan remaja sebagai konsumen utama media digital akan sangat mudah untuk terpapar iklan rokok digital  tersebut. Persoalan iklan rokok di media digital sangat memungkinkan untuk diatur  dalam PP 109/2012

Ketiga, PP 109/2012 hanya mengatur besar peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok (PHW) sebesar 40 persen pada bungkus, bagian belakang dan bagian depan. Namun fakta di lapangan PHW banyak tertutup oleh pita cukai, sehingga pesan bahaya rokok kepada konsumen tidak tercapai. Selain itu, besaran PHW di Indonesia terlalu kecil dibanding standar internasional, yang rata rata sudah mencapai 80-90 persen (plain packaging) dari bungkus rokok.

Keempat, PP 109/2012 memandatkan bahwa pemerintah daerah wajib membuat regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, tetapi faktanya sampai saat ini baru 52 persen Pemerintah Daerah mempunyai regulasi tentang KTR. Belum lagi soal kepatuhan yang rendah, yang disebabkan konstruksi hukum yang lemah, karena level peraturan baru sebatas Peraturan Bupati atau peraturan Walikota. Persoalan KTR ini perlu diperkuat dalam PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat adiktif.

Tulus menegaskan, berdasarkan empat poin permasalahan diatas, YLKI Bersama LPKSM mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP 109 Tahun 2012 untuk melindungi  kesehatan masyarakat dan kepentingan masyarakat konsumen Indonesia.

“Hal ini selaras dengan rencana pemerintah yang tercantum dalam Rencana Pembagunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, di mana disebutkan itikad Pemerintah untuk menaikkan cukai tembakau dan rokok, serta menyelenggarakan berbagai program guna menurunkan prevalensi merokok di kalangan remaja dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen,” pungkas Tulus.

 

Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Tags: Pengendalian Zat AdiktifPP 109/2012Regulasi Pengendalian TembakauRegulasi RokokRegulasi Tembakaurevisi PP 109zat adiktif
ShareTweetSend

Komentar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Menanti Perpres Kabupaten Kota Sehat Terbit Tahun 2022

Selasa, 5 April 2022
RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Omnibus Law Ditolak, Ini Alasannya

Selasa, 8 November 2022
Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Cek Fakta: Bisakah Tabung Selam Jadi Tabung Oksigen Murni?

Jumat, 16 Juli 2021
Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Pentingnya Penguatan Layanan Kesehatan Primer Indonesia

Jumat, 25 Maret 2022
Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Harga Mahal Tak Ada Perda Rokok

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Menganalisa Rasio Tenaga Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta Menggunakan “Google Spreadsheet”

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Forum Cendekia Kelas Dunia Hasilkan Upaya Atasi Covid-19

Kiat-kiat Kawasan Tanpa Rokok PT KAI

Kiat-kiat PT Kereta Api Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Gimana cara berhenti merokok?

Gimana cara berhenti merokok?

Sabtu, 28 Januari 2023
Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Kamis, 26 Januari 2023
HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Kamis, 26 Januari 2023

Recent News

Gimana cara berhenti merokok?

Gimana cara berhenti merokok?

Sabtu, 28 Januari 2023
Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Warga Negara Berhak Atas Udara Bersih

Kamis, 26 Januari 2023
HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

HARI GIZI NASIONAL 2023: Protein Pangan Lokal Jadi Solusi

Kamis, 26 Januari 2023
Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Tak Terbantahkan, Kopi Berbahaya Bagi Keselamatan Bayi

Kamis, 26 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Panduan Media Siber
Prohealth

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Penggerak
  • Regulasi
  • Cek Fakta
  • Jurnalisme Warga
  • Infografis

© 2022 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.