YLBHI: Usut Tuntas Penyadapan Ilegal, Bongkar Rantai Perintah, Lindungi Warga, dan Batasi Kekuasaan Aparat

YLBHI mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat kepolisian. Penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, dan pengusaha pada periode 2025–2026, disertai dugaan penghapusan jejak elektronik. Dugaan tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan. Pada sisi lain, Negara wajib menjamin bahwa seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak atas privasi yang dimiliki setiap orang. Penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, dan pembela HAM harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum tanpa kecuali. YLBHI menegaskan bahwa kekuasaan untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara wajib melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak mereka ketika aparat menyalahgunakan kekuasaan. Penyadapan ilegal menyerang privasi dan kebebasan demokratis… Baca selengkapnya
Admin







