RFP: Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Reformasi Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mengecam keras praktik penyadapan ilegal yang dilakukan perwira tinggi Kepolisian kepada berbagai pihak termasuk kepada aktivis masyarakat sipil. RFP memandang bahwa praktik ini adalah buah dari kegagalan agenda reformasi kepolisian oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Bagi Koalisi RFP, praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian adalah keniscayaan ketika kepolisian diberikan kewenangan yang begitu besar namun tanpa adanya kontrol dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap individu, tetapi harus diikuti pembenahan struktural terhadap kewenangan Polri. Pertama, kewenangan koersif Polri harus dibatasi dan diawasi secara ketat. Dalam sistem peradilan pidana, Polri memiliki kewenangan yang sangat besar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan berbagai upaya paksa yang membatasi hak dan kebebasan warga negara. Melalui UU No. 20 tahun 2025 (KUHAP baru), kewenangan tersebut tetap memberikan ruang yang luas bagi polisi untuk melakukan tindakan koersif terhadap… Baca selengkapnya
Tim Prohealth

