Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mengecam keras praktik penyadapan ilegal yang dilakukan perwira tinggi Kepolisian kepada berbagai pihak termasuk kepada aktivis masyarakat sipil. RFP memandang bahwa praktik ini adalah buah dari kegagalan agenda reformasi kepolisian oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Bagi Koalisi RFP, praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian adalah keniscayaan ketika kepolisian diberikan kewenangan yang begitu besar namun tanpa adanya kontrol dan mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap individu, tetapi harus diikuti pembenahan struktural terhadap kewenangan Polri.
Pertama, kewenangan koersif Polri harus dibatasi dan diawasi secara ketat. Dalam sistem peradilan pidana, Polri memiliki kewenangan yang sangat besar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan berbagai upaya paksa yang membatasi hak dan kebebasan warga negara. Melalui UU No. 20 tahun 2025 (KUHAP baru), kewenangan tersebut tetap memberikan ruang yang luas bagi polisi untuk melakukan tindakan koersif terhadap masyarakat.
Namun, perluasan dan pemberian kewenangan tersebut tidak boleh berjalan tanpa mekanisme kontrol dan pengawasan yang memadai. Khususnya pengawasan yudisial terhadap tindakan-tindakan yang membatasi hak warga negara.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menunjukkan konsekuensi serius ketika kewenangan koersif tidak disertai mekanisme pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR RI harus segera melakukan revisi terhadap KUHAP baru untuk memastikan setiap penggunaan upaya paksa oleh kepolisian tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, serta pengawasan yudisial yang efektif.
Tidak boleh ada kewenangan koersif yang dijalankan berdasarkan diskresi aparat tanpa kontrol yang dapat dipertanggungjawabkan. Khususnya dalam hal ini adalah kewenangan penyadapan yang belum ada aturan khususnya yang di dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru memerintahkan diterbitkan UU Penyadapan tersendiri. Dari pasal ini, seharusnya aparat penegak hukum tidak boleh melakukan penyadapan sampai adanya UU Penyadapan tersendiri.
Kedua, konsentrasi kewenangan Polri di bawah Presiden harus diakhiri melalui pemisahan dan pendistribusian tugas dan fungsi. Penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden, dengan cakupan kewenangan yang begitu luas, menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan. Polri tidak hanya menjalankan fungsi inti kepolisian, tetapi juga terlibat dalam berbagai urusan pemerintahan yang berada di luar mandat utamanya sesuai dengan UUD 1945.
Kedudukan polri tersebut membuatnya rentan dimanfaatkan untuk tujuan membatasi ruang gerak kelompok oposisi, masyarakat sipil, dan media/jurnalis dalam rangka pengawasan kerja pemerintahan. Kami memandang agenda reformasi bukan sekadar memperdebatkan apakah Polri harus berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah satu kementerian, melainkan memastikan tidak ada satu institusi yang memonopoli begitu banyak fungsi dan kewenangan, maka dari itu, diperlukan distribusi kewenangan dengan cara memecah monopoli itu.
Ketiga, penegakan hukum adalah ranah sipil dan tidak boleh demiliterisasi. RFP juga menyoroti mobilisasi personel militer dalam beberapa hari terakhir yang menimbulkan kekhawatiran atas batas keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Penegakan hukum merupakan ranah sipil yang harus dijalankan oleh institusi penegak hukum berdasarkan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas. Militer tidak boleh mengambil alih ataupun dilibatkan dalam fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi sipil. Pelibatan militer dalam urusan tersebut berisiko mengaburkan batas fungsi pertahanan dan penegakan hukum serta membuka ruang pendekatan militeristik dalam menghadapi persoalan sipil.
Atas dasar itu, RFP mendesak:
1. Pemerintah dan DPR RI segera merevisi KUHAP baru untuk membatasi kewenangan koersif kepolisian serta memastikan setiap pelaksanaan upaya paksa tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan mekanisme pengawasan yudisial yang efektif. Setiap tindakan yang membatasi hak dan kebebasan warga negara harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
2. Pemerintah dan DPR RI memprioritaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan untuk mengatur secara komprehensif, transparan dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.
3. Pemerintah segera melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kewenangan dan fungsi Polri, termasuk memisahkan serta mendistribusikan fungsi-fungsi Polri yang berada di luar tugas inti kepolisian kepada kementerian dan lembaga sesuai mandat masing-masing. Penataan ini harus mengakhiri konsentrasi berbagai kewenangan dalam satu institusi.
4. Pemerintah menghentikan militerisasi dalam urusan sipil dan memastikan militer tetap berfokus pada fungsi pertahanan negara.





