Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Tenaga Medis Bersiaplah, Ada Vaksin Booster Kedua

by Irsyan Hasyim
Friday, 29 July 2022
A A
Tenaga Medis Bersiaplah, Ada Vaksin Booster Kedua

Ilustrasi vaksin tenaga kesehatan. (Sumber: Kemenkes/2022).

Jakarta, Prohealth.id – Melalui Surat Edaran NOMOR HK.02.02/C/ 3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan bersiap untuk memfokuskan vaksinasi tersebut untuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan peningkatan kasus di Indonesia. Artinya, SDM bidang kesehatan lagi-lagi menjadi kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

BacaJuga

Kontribusi Kecerdasan Buatan Dalam Transformasi Layanan Kesehatan Asia Tenggara

WCTC 2025: Regulasi Pengendalian Tembakau, Selamatkan 6,1 Miliar Manusia

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan pekan ini.

Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Nantinya proses vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengutarakan rencana pemberian dosis keempat vaksin COVID-19, atau setara dengan dosis booster kedua. Dia beralasan, pemberian vaksin keempat ini berjalan bersamaan dengan pencapaian vaksin dosis ketiga kepada masyarakat. Tujuan pemberian ini khusus kepada tenaga medis yang membutuhkan penguatan kekebalan tubuh ketika kasus kembali meningkat.

 

 

 

Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bagikan:
Tags: kementerian kesehatantenaga kesehatantenaga medisVaksin Boostervaksin covid-19Vaksinasi Covid-19

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=ZF-vfVos47A
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.