Kurang dari 72 jam setelah Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi terdaftar, perusahaan memeca 14 deklaratornya. “Serikat ini lahir dari kebutuhan, embrionya adalah masalah-masalah ketenagakerjaan di dalamnya,” begitu Taufiqurrohman, Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), membagikan cerita. Namun, deklarasi itu justru memantik badai: pemecatan, tekanan psikologis, hingga kampanye anti-serikat secara terang-terangan.
Buntut dari dugaan pemberangusan serikat ini, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja (union busting). Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya di dunia ketenagakerjaan, tetapi juga di kalangan media yang seharusnya menjadi garda depan dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi.
Union Busting di CNN Indonesia: Apa yang Terjadi?
Pada 27 Agustus 2024, SPCI resmi mendaftar dan terdata di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan. Namun, hanya dua hari setelah pemberitahuan pembentukan serikat kepada manajemen, delapan deklarator SPCI menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 Agustus 2024. Tidak berhenti di sana, seluruh 14 anggota SPCI kemudian juga diberhentikan. Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyebut tindakan ini sebagai “serangan langsung terhadap eksistensi serikat.”
Selain PHK, dugaan manajemen CNN Indonesia menggalang tanda tangan dari para karyawan untuk menolak keberadaan SPCI. “Ada tekanan dari atasan, dan relasi kuasa membuat beberapa karyawan merasa tidak memiliki pilihan lain selain menandatangani,” ungkap Taufiqurrohman. Tidak hanya internal, kampanye anti-serikat ini juga disebarluaskan melalui media sosial dengan narasi bahwa “kami tidak membutuhkan serikat pekerja.”
Langkah manajemen ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pasal 28 junto Pasal 43 UU tersebut melarang tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja, termasuk melalui PHK, intimidasi, atau kampanye anti-serikat. Laporan ini telah tercatat dengan nomor LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada Rabu, 4 Desember 2024.
Salah seorang anggota Serikat Pekerja Cerita Indonesia (SPCI) juga mengungkapkan kekecewaannya yang menurutnya tidak hanya melanggar hak-hak pekerja, tetapi juga bertujuan untuk membungkam serikat pekerja. “Hak untuk berserikat itu kan sederhana dan dijamin konstitusi, tapi kami tidak diberi hak itu. PHK ini diklaim karena efisiensi, tapi jelas tujuannya membungkam serikat. Yang disasar hanya anggota dan deklarator serikat.” Ia juga menambahkan, “Kerjaan kami padahal baik-baik saja, tapi kesannya seperti kami yang salah.”
Apa Itu Union Busting?
Union busting adalah segala bentuk tindakan yang menghalangi atau melemahkan keberadaan serikat pekerja. Dalam kasus CNN Indonesia, tanda-tanda union busting terlihat jelas, mulai dari pemecatan serentak para deklarator serikat, penggalangan tanda tangan untuk menolak serikat, hingga kampanye negatif di media sosial. Praktik ini melanggar prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam hukum nasional dan internasional.
Asfinawati, seorang advokat HAM, akademisi STH Jentera, dan mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menjelaskan bahwa union busting bisa menyasar pembentukan serikat, jalannya organisasi, atau bahkan hak-hak anggotanya. Menurutnya, serikat pekerja penting untuk menjaga transparansi dan melindungi hak-hak buruh, terutama saat terjadi konflik ketenagakerjaan seperti layoff atau pemotongan upah.
“Dalam kasus ini, serikat itu penting ada, ketika ada layoff atau pemotongan upah, misalnya pekerja di-PHK karena dianggap tidak capable atau karena perusahaan sudah tidak punya uang lagi untuk menggaji, darimana kita tahu bahwa itu benar? Nah, itu guna serikat untuk meminta transparansi, maka partisipasi publik di unit terkecil tempat kerja adalah serikat,” ujar Asfina.
Ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan manajemen CNN ini adalah lagu lama pemberangusan serikat dengan pola yang lebih canggih. “Anti-union dalam kasus ini bukan dengan terang-terangan menolak “serikat”-nya, tapi ketika semua anggota serikatnya dipecat, maka bentuk serikatnya hilang, dan tugas-tugasnya nggak bisa berjalan,” Asfina memperjelas.
Laporan Dugaan Union Busting ke Polda Metro Jaya
SPCI melaporkan dugaan union busting ke Polda Metro Jaya pada Rabu (4/12). Taufiq menyebut ada beberapa alasan kuat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Pertama, adanya pemecatan sepihak terhadap para deklarator SPCI setelah serikat tercatat di Sudis Nakertransgi Jaksel.
Kedua, adanya kampanye anti-serikat oleh manajemen. Terjadi peristiwa penggalangan tanda tangan kepada seluruh pekerja Indonesia yang berisi penolakan terhadap SPCI.
Nah, masing-masing pimpinan di tiap divisi CNN Indonesia TV dan CNNIndonesia.com melakukan penggalangan tanda tangan. “Saya tidak tahu apakah tanda tangan itu secara sukarela atau tidak. Namun saya menerima informasi bahwa ada yang menandatangani secara terpaksa. Mungkin pembuktiannya nanti di kepolisian,,” ungkap Taufiq.
Pelaku Union Busting Dapat Dipidana
Sebelum pembentukan SPCI, CNN Indonesia telah menghadapi masalah ketenagakerjaan, seperti pemotongan upah tanpa dialog yang memadai. Menurut Taufiqurrohman, pemotongan ini berlaku untuk 201 pekerja, yang kemudian menandatangani petisi penolakan. Namun, manajemen tetap menjalankan keputusan tersebut tanpa hasil perundingan yang berarti.
Selain itu, ada anggapan pemecatan seluruh anggota SPCI adalah upaya sistematis mencegah organisasi tersebut berjalan. “Ini adalah contoh nyata bagaimana serikat diberangus saat masih seumur jagung. Jagungnya belum tumbuh, sudah ditebang batangnya,” ujar Mustafa Layong dari LBH Pers.
Kemnaker juga menyoroti pentingnya kebebasan berserikat sebagai hak fundamental. Sub Koordinator Pemberdayaan Organisasi Pekerja/Buruh Kemnaker, Oloan Nadeak, mengatakan hal serupa. Oloan merujuk kepada Pasal 28 UU 21/2000 tentang serikat pekerja/buruh, yang menyatakan siapapun yang melarang dan menghalang-halangi berserikat maka bisa dikenakan sanksi pidana.
“Pasal 28 itu mengatakan bahwa siapapun, bahkan saya sendiri ketika menghalang-halangi teman-teman untuk berserikat, saya bisa dipidana. Bahasanya siapapun, artinya setiap orang. Mau pemerintah pengusaha bisa kena pasal 28 ini,” kata Oloan.
Dalam kasus terbaru yang terjadi pada Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja sangat jelas indikasinya. “SPCI ini sebenarnya berangkat pembentukan ini bukan berangkat dari kesalahan. Tapi berangkat dari kesadaran ketika ada pemotongan atas hak haknya. Tidak ada yang salah di sini,” tegas dia.
Kasus dugaan union busting di CNN Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia. Meski undang-undang menjamin kebebasan berserikat, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Mendirikan serikat di perusahaan media memang sulit, sekelas CNN –media yang memperjuangkan demokrasi— aja sulit, kami harus memperjuangkan, padahal sudah diatur di undang-undang, ya ini ironi,” kata Taufiqurrohman.
Asfinawati menegaskan bahwa di masa depan, perlu komitmen yang lebih kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk memastikan kebebasan berserikat menjadi kenyataan. Jika tidak, hak-hak pekerja akan terus terancam oleh praktik-praktik yang merusak demokrasi di tempat kerja.
“Yang harus dilakukan adalah: Dinas Ketenagakerjaan segera menyelesaikan nota dinas terkait adanya pelanggaran dalam kebebasan berserikat, sementara kepolisian harus menindaklanjuti Pasal 28 UU No. 21/2000. Selama ini, desk-desk ketenagakerjaan di kepolisian belum maksimal. Iklim kebebasan berserikat sangat bergantung pada apakah polisi menjalankan atau tidak Pasal 28 tersebut,” ungkap Asfina.
Penulis: Dian Amalia Ariani
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post