Berdasarkan hasil penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) tahun 2022 ditemukan dalam 20 tahun terakhir terjadi peningkatan yang signifikan sebesar 15 kali lipat pada konsumsi MBDK di Indonesia yakni dari sekitar 51 juta liter pada tahun 1996 menjadi 780 juta liter pada tahun 2014.
Pendiri CISDI Diah Saminarsih mengatakan terdapat beberapa realita yang terjadi di masyarakat sehingga membuat MBDK begitu penting untuk dikendalikan konsumsinya secara fiskal yang dalam hal ini ditetapkannya cukai pada produk-produk MBDK. Diah menyebutkan beberapa realita tersebut berupa harga yang murah, penjualannya yang tidak dibatasi, akses yang mudah dan dekat pada anak-anak, rasa manis yang membuat adiksi serta promosinya yang menciptakan asumsi di masyarakat bahwa dengan minum-minuman berpemanis membuat mereka terkesan keren.
“Promosinya yang memberikan arah yang berbeda dengan yang sebenarnya ada menunjukkan bahwa orang keren dengan minum-minuman berpemanis. Ini penyangkalannya sebagai risiko penyakit, semua trik-trik pemasaran dengan pola yang serupa oleh industri minuman manis sehingga dengan situasi seperti ini edukasi konsumen saja tidak cukup, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah untuk selalu mengingatkan masyarakat agar terhindar dari bahaya akibat konsumsi MBDK yang berlebih,” ujar Diah dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik CISDI: Elastisitas Harga Permintaan untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), Selasa, 29 November 2022.
Chief Research and Policy Officer CISDI, Olivia Herlinda mengatakan konsumsi MBDK berlebih menjadi kekhawatiran karena dapat berkontribusi pada peningkatan berat badan yang kemudian akan memicu obesitas dan berujung pada peningkatan risiko terkena penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung dan kanker. Menurutnya, dengan risiko yang dapat terjadi akibat pola konsumsi MBDK berlebih pada masyarakat, pemerintah perlu segera menerapkan cukai sebagai pengendalian konsumsi MBDK pada masyarakat.
“Berdasarkan penelitian-penelitian dan diskusi kami sebelumnya terkait pengendalian konsumsi MBDK ini sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara lain ialah bahwa harapannya memang pengenaan cukai MBDK ini dapat meningkatkan harga dan menurunkan keterjangkauan MBDK sehingga menurunkan konsumsi MBDK dan pada jangka panjangnya tentu harapannya bisa menurunkan beban kesehatan masyarakat yang mengonsumsi minuman manis secara berlebih,” ujar Olivia.
Lebih lanjut, Olivia juga memaparkan tentang penerapan cukai MBDK yang sudah dilakukan oleh lebih dari 50 negara, yang beberapa di antaranya telah berhasil menurunkan pembelian MBDK pada masyarakat. Sebagaimana yang terjadi di Meksiko, dengan pengenaan cukai sebesar 10 persen telah berhasil menurunkan jumlah konsumsi MBDK sebesar 19 persen. Kemudian pengenaan cukai di Filipina juga telah berhasil menurunkan konsumsi MBDK hingga 8,7 persen pada satu bulan penerapan pertama di tahun 2018.
Dalam penelitian elastisitas harga pada MBDK menunjukkan bahwa dengan kenaikan rata-rata harga MBDK sebesar 1 persen, akan menurunkan permintaan produk MBDK rata-rata sebesar 1,09 persen. Sehingga dengan estimasi 20 persen pengenaan cukai MBDK akan menurunkan permintaan masyarakat hingga 17,5 persen.
Peneliti CISDI Prof. Agus Marjono mengatakan pengendalian konsumsi MBDK juga dapat ditempuh dengan pengenaan cukai volumetric dan/atau berdasarkan kandungan gula. Hal itu karena keduanya dapat sama-sama efektif dalam mengurangi permintaan produk MBDK sehingga akan menjaga masyarakat dari konsumsi MBDK berlebih serta mengurangi biaya kesehatan akibat obesitas dan penyakit tidak menular yang dapat timbul dari konsumsi MBDK.
Dalam usulannya terkait pengenaan cukai MBDK, CISDI menyampaikan petisi yang telah ditandatangani lebih dari 13.000 masyarakat luas dan 21 organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, CISDI juga memaparkan rekomendasi penerapan cukai kepada pemerintah yang berupa segera diterapkan cukai MBDK pada tahun 2023, menerapkan cukai MBDK sebesar 20 persen, menerapkan besaran cukai MBDK berdasarkan volume kandungan gula pada produk MBDK serta mengenakan cukai MBDK secara kopmrehensif baik ke produk MBDK berpemanis gula maupun berpemanis buatan serta produk MBDK olahan dan siap saji.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post