• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Industri Kembali Menang di Gugatan Biaya Pengobatan Perokok yang Sakit

Pengadilan Korea Selatan mengatakan pemerintah gagal menghubungkan kebiasaan merokok dengan masalah kesehatan. Ini bagian dari pola global keputusan yang menguntungkan industri tembakau.

by Sunu Dyantoro
Rabu, 8 April 2026
A A
Industri Kembali Menang di Gugatan Biaya Pengobatan Perokok yang Sakit

Industri tembakau telah memperpanjang rekor tak terkalahkannya melawan tuntutan hukum yang diajukan oleh pemerintah, yang berupaya memulihkan biaya perawatan medis bagi perokok.

Pada 15 Januari, pengadilan banding di Korea Selatan menguatkan putusan tahun 2020 yang menolak gugatan senilai 53,3 miliar won (36,5 juta dolar AS) yang diajukan oleh perusahaan asuransi kesehatan pemerintah terhadap KT&G yang berbasis di Korea Selatan dan unit-unit Korea dari Philip Morris International dan British American Tobacco.

BacaJuga

Mengapa Indonesia Menolak Pernyataan Resmi Pengendalian Tembakau dan Hipertensi di RC77

KTT Hukum Rakyat 2026, Dorong Pengakuan Hukum Adat dan Keadilan bagi Masyarakat

“Ini sungguh disayangkan dan menyedihkan,” kata Jung Ki-suck, presiden Layanan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan, dalam konferensi pers setelah keputusan itu. “Warga negara kita yang telah menderita…masih terbaring di ranjang rumah sakit, kesakitan dan sekarat. Lebih dari 40.000 warga negara kita terkena kanker paru-paru setiap tahunnya,” kata dia kepada The Examination.

Perusahaan asuransi ini berjanji untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan. Namun, sejarah tidak berpihak padanya. Sejak perusahaan-perusahaan tembakau besar menyelesaikan puluhan gugatan yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian AS pada akhir tahun 1990-an, setidaknya 60 pemerintah nasional, regional, dan lokal di 21 negara telah mengajukan gugatan serupa.

Kecuali pemerintah provinsi dan teritorial di Kanada, yang mulai menerima miliaran dolar kompensasi pada bulan Agustus dari sebuah penyelesaian, hampir semua kasus ini ditolak, dibatalkan, atau terperangkap dalam ketidakpastian hukum. Menurut tinjauan ekstensif oleh The Examination, tidak ada kasus pemerintah mengajukan gugatan terhadap industri untuk mendapatkan kembali biaya medis dan memenangkan persidangan.

Perusahaan asuransi kesehatan publik Korea Selatan menghadapi tantangan mirip dengan yang menggagalkan gugatan serupa di tempat lain. Termasuk putusan sebelumnya oleh beberapa pengadilan bahwa pemerintah tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat atas nama mereka. Alasannya pemerintah tidak dapat menunjukkan bahwa mereka menderita kerugian langsung akibat tindakan industri itu.

Pengadilan memutuskan perusahaan asuransi bertanggung jawab membayar biaya medis untuk mengobati penyakit yang berkaitan dengan merokok. Alasannya perusahaan asuransi secara hukum wajib menanggung biaya pasien.

Argumen pihak asuransi bahwa merokok menyebabkan penyakit para pasien juga gagal. Gugatan ini sengaja difokuskan pada biaya yang dikeluarkan untuk merawat sekelompok kecil pasien kanker yang telah lama merokok.

Kasus ini melibatkan pembayaran untuk 3.465 pasien yang didiagnosis menderita kanker paru-paru sel kecil dan sel skuamosa serta kanker laring sel skuamosa. Asap rokok menyebabkan hampir semua kasus kanker paru-paru sel kecil, menurut Johns Hopkins School of Medicine. Beberapa penelitian menemukan lebih dari 90% kanker paru-paru sel skuamosa dan kanker laring sel skuamosa berhubungan dengan merokok.

Namun demikian, Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan mereka tidak dapat menemukan “hubungan sebab akibat yang signifikan” antara tindakan industri rokok dan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk kanker paru-paru dan laring pada perokok. Pengadilan kemudian menjelaskan hubungan epidemiologis yang menunjukkan bahwa merokok berkorelasi erat dengan kanker paru-paru, tidak cukup untuk menunjukkan itu adalah penyebab penyakit individu tertentu.

Besaran ganti rugi yang diminta dalam kasus ini hanyalah sebagian kecil dari biaya medis akibat merokok di Korea Selatan. Pengeluaran medis terkait merokok di negara itu mencapai total 30 miliar dolar AS atau Rp 509,9 triliun antara tahun 2014 dan 2024, menurut sebuah studi terbaru di The Lancet.

Seorang juru bicara British American Tobacco mengatakan perusahaan itu “menghormati” putusan banding dan tidak akan berkomentar lebih lanjut. Perusahaan rokok Korea Tomorrow & Global(KT&G) dan Philip Morris International tidak menanggapi pesan yang meminta komentar mereka.

Seandainya pengadilan mengakui bahwa beberapa kasus kanker paru-paru disebabkan oleh merokok, hal itu akan membuka pintu bagi tuntutan hukum selanjutnya, kata Sungkyu Lee, direktur eksekutif Pusat Penelitian dan Pendidikan Pengendalian Tembakau Korea, dalam sebuah email.

Kenyataan bahwa hal itu tidak terjadi merupakan kekecewaan. Ini mengingat pentingnya preseden peradilan di Korea Selatan. “Jika putusan seperti ini terus bertambah, pada akhirnya dapat mencegah generasi mendatang untuk mencoba mengajukan gugatan serupa,” katanya.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.