• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS

by Admin
Senin, 26 Oktober 2026
A A
Komitmen Kesehatan Tak Jelas, Pemerintah Buka Lebar Peluang Produksi Rokok Elektrik

Petugas Bea Cukai menunjukkan cairan liquid vape barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Sumber Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/aa.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan zat berbahaya dalam cairan rokok elektronik atau vape berdasarkan hasil pengujian 1.789 sampel selama Januari 2025 hingga September 2026. Sebanyak 98 persen sampel positif mengandung narkotika, psikotropika, atau New Psychoactive Substances (NPS).

Data ini disampaikan oleh Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 Oktober 2026.

BacaJuga

Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis

Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia

Dari keseluruhan sampel yang diuji, sebanyak 96,71 persen mengandung etomidate, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran. Sementara itu, sekitar satu persen sampel mengandung senyawa lain, antara lain MDMB-4en-Pinaca, THC, MDMA, metamfetamina, midazolam, kokain, dan ketamin. Temuan ini menjadi perhatian dalam pengawasan perkembangan penyalahgunaan zat melalui produk rokok elektronik.

Dalam pemaparannya, Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN juga menjelaskan pengembangan Early Warning System (EWS) NPS Indonesia sebagai sistem peringatan dini untuk memantau perkembangan zat psikoaktif baru, mempercepat pertukaran informasi lintas instansi, serta menyediakan data terpadu mengenai temuan NPS di Indonesia. BNN ditunjuk sebagai lead agency pengembangan sistem ini pada 2022, kemudian meluncurkan EWS Indonesia pada 2023.

Melalui platform EWS NPS Indonesia, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi mengenai perkembangan NPS, daftar penggolongan zat, publikasi penelitian, serta visualisasi data persebaran dan temuan NPS di Indonesia. Sistem ini diharapkan mendukung kewaspadaan dini dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam merespons kemunculan zat psikoaktif baru.

Lokakarya ini juga menghadirkan perwakilan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM, Diah Lestari, yang memaparkan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan laboratorium, antara lain melalui layanan daring, otomatisasi proses pengujian, integrasi pembayaran, dan pelacakan status layanan secara real-time.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan materi mengenai digitalisasi pelayanan publik sebagai upaya mencegah maladministrasi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Tim Pusat Laboratorium Narkotika BNN turut menyosialisasikan standar layanan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk mekanisme penetapan tarif, penyetoran, dan pertanggungjawaban penerimaan.

Melalui lokakarya ini, Pusat Laboratorium Narkotika BNN mendorong penguatan standar pelayanan, pemanfaatan teknologi digital, dan pertukaran informasi antarpemangku kepentingan. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan laboratorium sekaligus memperkuat kesiapsiagaan dalam mengidentifikasi dan merespons perkembangan zat psikoaktif baru.

Tags: Badan Narkotika NasionalBNNnarkotikapsikotropikaVape
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.