• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT

Presiden Prabowo, pada Hari Buruh 1 Mei 2025, meminta RUU PPRT segera disahkan.

by Admin
Sabtu, 18 April 2026
A A
Penyiksaan dan Kekerasan Seksual, PRT Alami Trauma Berkepanjangan

Aksi PRT mendukung sidang Siti Khotimah. (Sumber foto: JALA PRT/2023)

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT. Surpres ini keluar setelah Ketua DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR. Surat ini terbit pada 15 April 2026 dan Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menginformasikannya pada Sabtu, 18 April 2026.

Surpres ini bernomor R- 12 /Pres/ 04 12026 yang berisi Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga setelah merujuk surat Ketua Dewan Penryakilan Rakyat Republik lndonesia Nomor: T132251LG.01.011312026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

BacaJuga

Mengapa Indonesia Menolak Pernyataan Resmi Pengendalian Tembakau dan Hipertensi di RC77

KPAI: Tragedi Kekerasan Anak Jangan Hanya Lahirkan Aturan Reaktif

Prabowo dalam Surpres ini menugaskan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ini.

Untuk tahap selanjutnya, pemerintah harus segera membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah DIM selesai, tahap selanjutnya, DPR harus membahasnya dalam Rapat DPR RI tingkat 1 dan tingkat 2, baru kemudian RUU bisa disahkan.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyatakan Surpres ini membawa harapan baru. Hhal ini juga menunjukkan bahwa saat ini bola di tangan pemerintah.

“Saat ini kami menunggu pemerintah segera membahas DIM dan melibatkan publik, kami semua tentu berharap RUU ini akan sah sesegeranya,” kata Lita Anggraini.

Ia mengatakan pembahasan DIM bisa berlangsung singkat kalau K/L sudah mempersiapkan dan peduli pada perlindungan PRT. Sebagaimana janji Presiden dan Pimpinan DPR, RUU PPRT segera disahkan. Pemerintah dituntut bergerak cepat.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari menyatakan, Surpres ini merupakan langkah maju walau masih ada langkah-langkah selanjutnya. ” Kami berharap Surpres cepat ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.”

Presiden Prabowo, pada Hari Buruh 1 Mei 2025, meminta RUU PPRT segera disahkan. RUU ini sudah 22 tahun diperjuangkan dan selalu gagal disahkan.

Para PRT berharap, tahap-tahap selanjutnya akan berjalan baik, karena kondisi yang sama pernah terjadi di tahun 2023, kala itu Surpres diterbitkan mantan Presiden Jokowi, pemerintah sudah membuat DIM, namun DPR RI tak juga kunjung mengesahkan, jadi pembahasan RUU ini harus dimulai lagi dari awal di tahun 2025.

“Semoga bisa disahkan segera mungkin seperti yang dijanjikan Presiden dan Pimpinan DPR, tidak seperti tahun 2023 lalu. Kami sudah panjang berjuang, dengarkan suara- suara kami,” kata Yuni Sri, salah satu PRT.

Koalisi Sipil menyatakan akan terus mengawal agar nasib RUU PPRT. Ini agar tidak gagal seperti yang terjadi di tahun 2023 lalu.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.