• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

AHF Indonesia Desak Negara-Negara Menyelesaikan Kesepakatan Pandemi

Sesi negosiasi mendatang adalah kesempatan terakhir yang dijadwalkan untuk merampungkan lampiran sebelum World Health Assembly pada Mei

by Prohealth
Rabu, 22 April 2026
A A
AHF Indonesia Desak Negara-Negara Menyelesaikan Kesepakatan Pandemi

AIDS Healthcare Foundation (AHF) mendesak negara-negara anggota WHO agar merampungkan Lampiran Akses Patogen dan Pembagian Manfaat yang kuat dan mengikat dalam Perjanjian. Dorongan ini disampaikan menjelang dimulainya kembali pertemuan keenam Intergovermental Working Groups (kelompok kerja antar pemerintah) di Jenewa pada 27 April-1 Mei 2026 perihal negoasiasi WHO Pandemic Agreement and Annex PABS (Pathogen Access and Benefit-Sharing) atau pembagian manfaat PABS.

Country Program Manager AHF Indonesia, Asep Eka Nur Hidayat, menyatakan Perjanjian Pandemi WHO yang diadopsi pada Mei 2025 tidak dapat dilanjutkan tanpa Lampiran PABS. Hal ini mengatur bagaimana sampel patogen dan data genetik dibagikan—serta bagaimana manfaat yang dihasilkan, termasuk vaksin, diagnostik, dan pengobatan, dikembalikan secara adil.

BacaJuga

Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil

Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa

Menurut dia, sesi negosiasi mendatang adalah kesempatan terakhir yang dijadwalkan untuk merampungkan lampiran sebelum World Health Assembly (majelis kesehatan dunia) pada bulan Mei. “Ini adalah momen yang sangat krusial dengan sejumlah ketentuan penting terkait keadilan yang masih belum terselesaikan,” kata Asep, Rabu, 22 April 2026.

Ia mengatakan tanpa kesepakatan yang kuat dan dapat ditegakkan, dunia berisiko mengulangi kegagalan pada masa COVID-19. Ketika akses yang tidak merata terhadap alat penyelamat jiwa membuat banyak negara tertinggal.

Hasil dari negosiasi ini, kata Asep, akan menentukan apakah respons pandemi di masa depan, perhatian internasional terhadap kesehatan masyarkat (Public Health Emergencies of International Concern/PHEIC), serta periode antarpandemi akan didorong oleh prinsip keadilan dan kerja sama. Atau, justru oleh keterlambatan, eksklusi, dan ketimpangan.

Tuntutan utama kepada negara anggota WHO

• Tanpa keadilan, tidak ada kesepakatan: Perjanjian Pandemi tidak dapat dilanjutkan tanpa Lampiran PABS yang mengikat dan menjamin pembagian manfaat yang dapat ditegakkan di semua fase—pandemi, PHEIC, dan periode antar-pandemi.

• Pembagian manfaat wajib selama PHEIC (Public Health Emergencies of International): Kewajiban yang jelas dan ditetapkan sejak awal (misalnya, tidak ditunda melalui negosiasi bilateral antara WHO dan produsen) harus mencakup persentase alokasi vaksin, diagnostik, dan pengobatan; lisensi yang telah dinegosiasikan sebelumnya serta alih pengetahuan/teknologi; kontribusi keuangan tahunan; serta akses publik terhadap hasil non-komersial.

• Kontrak yang distandardisasi: Untuk memastikan pendaftaran pengguna, keterlacakan, akuntabilitas, dan penegakan, ketentuan kontrak standar yang utama harus dinegosiasikan sejak awal oleh negara-negara, bukan diserahkan pada negosiasi bilateral antara WHO dan penerima.

• Tanpa registrasi, tidak ada akses: Negara harus mendukung pendaftaran pengguna secara wajib, keterlacakan, serta perjanjian akses data guna melindungi sistem dan memastikan tidak disalahgunakan secara anonim.

• Menolak sistem dual track (dua jalur): Pendekatan “hibrida” atau dua jalur yang memisahkan akses dari pembagian manfaat akan menciptakan celah, melemahkan sistem, dan memungkinkan kewajiban dihindari.

• Mendukung pendekatan hak kekayaan intelektual (HKI) yang berpihak pada kesehatan publik: HKI harus dipandu oleh kebutuhan kesehatan masyarakat: penggunaan non-komersial tidak boleh menciptakan monopoli HKI atas sumber daya atau hasil bersama; apabila HKI muncul dari penggunaan komersial, lisensi harus diberikan kepada WHO untuk sub-lisensi, terutama di negara berkembang; serta tidak boleh ada HKI yang membatasi pihak lain dalam menggunakan materi yang dibagikan.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.