• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Anggota DPR Minta Reklamasi Pulau Serangan Bali Dihentikan Sementara

Akibat reklamasi pantai Pulau Serangan, luasnya meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.

by Prohealth
Selasa, 28 April 2026
A A
Anggota DPR Minta Reklamasi Pulau Serangan Bali Dihentikan Sementara

Anggota Komisi IV DPR Rajiv meminta kegiatan reklamasi di Pulau Serangan, Bali dihentikan sementara. Hal itu guna dilakukan evaluasi untuk mencegah kerusakan lebih luas serta memastikan pembangunan berjalan tanpa merusak ekosistem dan masyarakat lokal.

Ia juga meminta pemerintah pusat maupun daerah mengevaluasi aktivitas reklamasi yang berlangsung hampir empat dekade di pulau itu. “Saya minta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan,” kata Rajiv dalam keterangan di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

BacaJuga

Lindungi Warga, DKI Antisipasi Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Satgas Bersama RI-Singapura Harus Jangkau Pengendali Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan

Rajiv mengatakan penghentian sementara itu dilakukan sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka.

Menurutnya, langkah penghentian sementara ini bukan bentuk anti-investasi, melainkan mekanisme kehati-hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Selain itu, ini demi memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan ekosistem serta masyarakat lokal.

Rajiv juga menyoroti reklamasi Pulau Serangan, Bali yang cukup masif dan terjadi perusakan ekosistem mangrove. Karena selama puluhan tahun, reklamasi berjalan telah membuat perubahan bentang alam secara drastis.

Berdasarkan data spasial yang diperolehnya, sejak tahun 1985 hingga 2024, akibat reklamasi pantai Pulau Serangan, luasnya kini meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare.

“Sepanjang hampir 4 dekade, luas pulau serangan telah bertambah 431,32 hektare. Artinya, kalau di rata-rata setiap tahun serangan bertambah luas 10 hektare,” ungkap politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Rajiv mengatakan Pulau Serangan dahulunya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologi, sosial, budaya dan ekonomi masyarakat pesisir. Kini, pulau itu telah mengalami perubahan bentang alam secara drastis akibat reklamasi.

“Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata-mata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,” katanya.

Ia mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukan ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat kebijakan reklamasi di pantai Pulau Serangan menimbulkan dampak negatif. Bentuknya berupa abrasi pantai, kehilangan atau kerusakan ekosistem, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian dan persoalan pembebasan tanah.

“Ada kajian akademik peneliti dari UGM yang menemukan dampak reklamasi bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,” ujarnya.

Rajiv juga mengungkapkan dampak ekologi berupa abrasi dan gangguan ekosistem penyu serta kerusakan terumbu karang pascareklamasi. Menurutnya, situasi tersebut semakin menjadi serius setelah ada masyarakat tempatan yang mengadu yang menunjukkan adanya dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.

“Keluhan warga lokal semakin memperjelas hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekedar proyek pembangunan pariwisata biasa,” kata Rajiv.

Maka dari itu ia menegaskan, status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Rajiv menilai investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya sehingga tindakan tegas perlu segera dilakukan.

“Pemerintah daerah, DPRD Bali, BPN, aparat penegak hukum, dan instansi lingkungan hidup perlu mengevaluasi aktivitas reklamasi Pulau Serangan Bali,” ujarnya.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Negeri yang Berjanggut Berhasil Hilangkan Penularan HIV dari Ibu ke Anak
  • Kampus Sudah Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Masih Banyak yang Klepas-klepus?
  • Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Kembali Ditunda, Ada Indikasi Lobi Industri
  • Inilah Tujuh Kandidat Direktur Jenderal WHO
  • Bagaimana Asap Rokok dan Vape Mengintai Kesehatan Masyarakat, Ini Penjelasan Dokter Paru
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.