Rencana penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali ditunda. Di tengah penundaan regulasi ini, penerapan kebijakan fiskal ini dinilai memerlukan penetapan tujuan yang jelas dari pemerintah, baik dari sisi pengawasan kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Artidiatun Adji, menjelaskan efektivitas peningkatan harga produk akibat cukai dalam menekan konsumsi MBDK sangat ditentukan oleh elastisitas permintaan. Mengutip studi CISDI (2022), kenaikan harga MBDK sebesar 1 persen diperkirakan menurunkan konsumsi sebesar 1,09 persen, sementara studi LPEM FEB UI (2023) mencatat potensi penurunan hingga 1,7 persen.
“Konsumsi MBDK tidak hanya dipengaruhi oleh harga semata, melainkan juga tingkat pendapatan dan pendidikan masyarakat. Semakin tinggi tingkat pendidikan, kesadaran akan kesehatan (health-consciousness) cenderung makin tinggi sehingga konsumsi MBDK lebih rendah,” ujar Artidiatun, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menanggapi penundaan berulang penerapan cukai MBDK, Artidiatun mengindikasikan adanya pengaruh kuat dari lobi industri MBDK terhadap parlemen. Ia menegaskan pada tahap awal, penerimaan negara dan penurunan konsumsi MBDK sebenarnya berjalan seiring, bukan bertentangan.
“Trade-off atau dilema antara penurunan konsumsi dan penurunan penerimaan negara baru akan muncul beberapa tahun setelah cukai MBDK benar-benar diterapkan. Selama aturan ini belum berjalan, tidak ada penerimaan cukai yang masuk sekaligus tidak ada penurunan konsumsi yang tercapai,” katanya.
Salah satu tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah potensi pergeseran (shifting) pola konsumsi masyarakat. Menurut Artidiatun, efek penerapan cukai sangat bergantung pada status sosial dan tingkat pendidikan.
Masyarakat kelas atas yang health-conscious cenderung mengalihkan konsumsinya ke air mineral. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang kurang teredukasi berisiko beralih ke minuman manis tidak dalam kemasan (seperti es teh di pedagang kaki lima) yang harganya lebih terjangkau namun memiliki kandungan gula tinggi. Jika pergeseran masif ini terjadi, efektivitas cukai MBDK dalam menekan penyakit seperti diabetes dapat tergerus.
Terkait kekhawatiran dampak terhadap industri dan tenaga kerja, Artidiatun menekankan pentingnya penentuan besaran tarif cukai yang presisi berdasarkan kaji ulang elastisitas permintaan, pendapatan, serta substitusi produk.
Ia juga menyoroti aspek efisiensi dan keadilan (equity). Jika tujuannya menekan angka diabetes secara umum, pengenaan cukai idealnya mencakup komoditas gula secara luas. Niat tersebut dihadapkan pada dilema keadilan sosial.
“Penerapan cukai pada gula secara umum akan kurang adil (unequitable), sebab porsi pengeluaran untuk gula sebagai bahan pokok pada masyarakat miskin jauh lebih besar ketimbang masyarakat kaya,” ucapnya.
Artidiatun mengingatkan sebelum merumuskan skema tarif, pemerintah harus memfinalisasi tujuannya terlebih dahulu. “Apakah menitikberatkan pada penurunan konsumsi, perlindungan tenaga kerja, atau penerimaan negara sehingga kebijakan yang diluncurkan tepat sasaran dan berkeadilan,” tuturnya.

Discussion about this post