• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Mengapresiasi Sidang Muktamar NU Bebas Asap Rokok

Putusan yang dilakukan oleh Kyai Haji Kholil Naffis, yang juga sebagai pimpinan MUI, bahwa ruang sidang bebas asap rokok, ini patut diapresiasi dengan sangat.

by Prohealth
Sabtu, 29 Agustus 2026
A A
Rehat Sejenak di Kamar Mbah Hasyim

Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia, kini sedang mengadakan muktamar di Jombang, Jawa Timur. Terkait dengan hal itu, Kyai Haji Khalil Nafis selaku pimpinan sidang pada muktamar, memutuskan ruang sidang muktamar, adalah bebas asap rokok. Artinya, selama dalam ruangan sidang, peserta sidang dilarang merokok.

Putusan yang dilakukan oleh Kyai Haji Kholil Naffis, yang juga sebagai pimpinan MUI, bahwa ruang sidang bebas asap rokok, ini patut diapresiasi dengan sangat. Musababnya?

BacaJuga

6 Tahun Prohealth.id: Urgensi Isu Kesehatan bagi Penguatan Kontrol Publik

Rokok, Penyelamat Palsu Mental Rapuh

Pertama, bahwa ruang sidang adalah KTR (Kawasan Tanpa Rokok), sebagaimana mandat Undang-Undang tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Ruang sidang adalah tempat umum dan tempat kerja, adalah area KTR. Peserta muktamar tentunya tidak semua perokok, sehingga harus dilindungi dari paparan asap rokok.

Kedua, walau kelihatannya putusan berskala kecil, tetapi putusan tersebut terasa bermakna, mengingat secara kultural kyai dan komunitas NU banyak yang merokok. Sehingga putusan ruang sidang bebas asap rokok, adalah putusan yang berani.

Semoga putusan sidang itu berjalan efektif, dipatuhi oleh para muktamirin, dari semua kalangan. Jangan sampai putusan yang bagus ini, pro publik dan pro kesehatan, dilanggar oleh peserta sidang.
Diharapkan para muktamirin (peserta muktamar), mematuhi putusan pimpinan sidang tersebut, bahwa ruang sidang adalah KTR sehingga harus bebas asap rokok. Selamat bermuktamar, NU!

Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

Tags: Bahaya RokokKawasan Tanpa RokokMuktamarNahdlatul Ulama
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka
  • Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan
  • Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global
  • Karhutla Membara, Pembiayaan Perusak Hutan Jadi Sorotan di CBD COP17
  • Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Penjaringan Calon Penggugat Komdigi atas Dugaan Pembatasan Konten Digital
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.