Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan aliran modal ke sektor berisiko tinggi. Hingga 20 Oktober 2026, pemantauan satelit Nusantara Atlas mencatat 1.146.209 titik panas dan 1.916.588 hektare area terbakar.
Di tengah kerusakan ekologis dan hilangnya ruang hidup masyarakat, pembiayaan perbankan dan investasi ke sektor-sektor tersebut disinyalir masih terus mengalir. Kesenjangan ini menjadi sorotan TuK INDONESIA dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (CBD COP17) di Yerevan, Armenia pada 19-30 Oktober 2026. Tahun ini, konferensi tingkat dunia itu mengambil tema utama “Taking action for Nature”.
Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) Linda Rosalina mengatakan sedikitnya 14 kelompok usaha teridentifikasi terkait persoalan kebakaran hutan di Indonesia. Kata dia, pendanaan bagi kelompok-kelompok usaha itu tidak hanya berasal dari kredit perbankan, tetapi juga obligasi dan kepemilikan saham.
Menurut Linda, persoalan kebakaran hutan melibatkan rantai pembiayaan lintas negara. Sekitar 60 persen kredit kepada sejumlah perusahaan besar itu berasal dari lembaga keuangan Indonesia, sementara bank internasional, termasuk dari Jepang dan Singapura, juga turut menyediakan pendanaan. Di sisi lain, ujarnya, investor asing, termasuk yang berbasis di Malaysia dan Amerika Serikat juga turut memiliki saham di perusahaan-perusahaan itu.
“Sungguh ironi. Kredit berasal dari bank-bank Indonesia, izin perkebunan berasal dari pemerintah Indonesia, tetapi investornya, termasuk para pemegang saham yang berasal dari negara lain,” kata Linda dalam konferensi pers “What Civil Society Should Watch and What They Mean for Indonesia” sebagai bagian dari Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB CBD COP17 di Yerevan, Armenia, Jumat 23 Oktober 2026.
Riset TuK INDONESIA bersama koalisi Forests & Finance mencatat lebih dari US$100 miliar pembiayaan berupa pinjaman dan penjaminan emisi mengalir ke sektor kehutanan, komoditas pertanian, dan pertambangan mineral terkait Indonesia selama 2020 hingga September 2026.
Sekitar 40 persen pembiayaan berasal dari kreditur domestik. Sisanya berasal dari lembaga keuangan internasional. Sekitar 35 persen pembiayaan mengalir ke sektor pulp dan kertas, 30 persen ke kelapa sawit, dan 10 persen ke pertambangan nikel.
Ia menegaskan, upaya melindungi keanekaragaman hayati tidak akan efektif jika aliran dana masih menopang kegiatan yang merusak alam. “Kita tidak bisa berbicara tentang perlindungan keanekaragaman hayati selama lembaga keuangan masih terus membiayai kegiatan-kegiatan yang merusak alam,” ujarnya.
TuK INDONESIA mendesak penerapan uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia yang wajib, pembatasan pembiayaan bagi aktivitas merusak alam, serta konsekuensi hukum bagi lembaga keuangan yang mengabaikan kewajibannya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto menyoroti lemahnya kekuatan hukum Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional 2025–2045. Menurut dia, target perlindungan alam belum cukup kuat untuk mengendalikan perizinan pertambangan dan perkebunan. “Ketika keanekaragaman hayati berbenturan dengan izin, izin selalu menang,” kata Giorgio.
Pemerintah Indonesia meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 pada 8 Agustus 2024 sebagai acuan pengelolaan keanekaragaman hayati selama dua dekade mendatang. Penyusunannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama KLH, KKP, Kementan, BRIN, dan sejumlah pemangku kepentingan. Dokumen ini juga diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Giorgio menilai ambisi Indonesia menjadi tuan rumah COP18 pada 2028 mendatang wajib diikuti pembenahan kebijakan di dalam negeri. “Negara yang menjadi tuan rumah harus terlebih dahulu memenuhi standar yang dimintanya kepada negara lain,” ucap dia.
Sementara itu, Juru Kampanye Foreest Watch Indonesia Agung Ady Setyawan menyebut sekitar satu juta hektare hutan Indonesia hilang sepanjang 2024–2025, dengan deforestasi meningkat sebanyak 37 persen dibandingkan periode sebelumnya. Menurutnya, hampir 40 persen deforestasi terjadi di wilayah konsesi, termasuk perkebunan, pembalakan, dan pertambangan.
“Keberhasilan konservasi bukan diukur dari seberapa banyak hutan dipulihkan setelah hilang, tetapi dari seberapa banyak hutan alam tetap berdiri sebelum lenyap,” ucap Agung. Ia menegaskan sektor-sektor penyebab kerusakan harus disebutkan secara jelas agar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Senada dengan Agung, Perwakilan Working Group ICCAs Indonesia Lasti Fardilla Noor menekankan pada kerusakan ekosistem yang turut mengancam sumber pangan, obat-obatan, pendapatan, dan budaya masyarakat adat. Kata Lasti, hingga Mei 2026, lebih dari satu juta hektare wilayah konservasi masyarakat telah terdokumentasi oleh ICCAs, sementara sekitar 29,54 juta hektare lainnya teridentifikasi sebagai wilayah potensial. Namun, lebih dari 35 ribu hektare wilayah konservasi masyarakat tercatat mengalami kebakaran.
“Keputusan yang dibuat dalam COP17 ini dapat membentuk kebijakan nasional yang memengaruhi wilayah, hak, dan kehidupan masyarakat adat serta komunitas lokal,” kata Lasti.
Ia mendesak pemerintah Indonesia untuk menjamin partisipasi bermakna masyarakat adat dalam pengambilan keputusan dan perlindungan wilayah kelola mereka.
Ancaman kerusakan hutan juga berdampak pada satu-satunya habitat orang utan Tapanuli di Batang Toru, Sumatera Utara. Sadam Afian, Juru Kampanye Satya Bumi Sadam Alfian menyoroti sekitar 716 individu orang utan diperkirakan tersisa di tiga blok habitat yang terfragmentasi akibat jalan, pertanian, dan aktivitas industri.
“Di atas kertas, kawasan ini harus dilindungi. Tetapi dalam praktiknya, izin justru ditempatkan di atas lahan-lahan itu,” tutur Sadam.
Berdasarkan data Satya Bumi, analisis perubahan tutupan lahan pada 2013–2023 menunjukkan peningkatan lahan terbuka sekitar 239 hektare atau setara 21% di ekosistem Batang Toru. Perkebunan sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air turut menambah tekanan terhadap habitat dan koridor pergerakan orang utan.
Sementara, banjir dan longsor yang terjadi di Tapanuli pada November 2025, setelah Siklon Senyar merusak sekitar 8.000 hektare hutan di blok barat. Sebanyak 58 orang utan diperkirakan terdampak. “Hujan adalah pemicunya, tetapi kehilangan hutan selama bertahun-tahun lah yang mengubahnya menjadi bencana,” ujar Sadam.
Oleh karena itu, Satya Bumi mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin baru untuk pertambangan, perkebunan, pembalakan, dan infrastruktur berskala besar di Batang Toru serta kawasan penting keanekaragaman hayati lainnya.
Laporan Regulating Finance for Biodiversity 2026 dari Forests & Finance Coalition menunjukkan bahwa tidak satu pun dari 11 yurisdiksi strategis, termasuk Indonesia, memiliki larangan komprehensif atas pembiayaan korporasi pemicu deforestasi. Sepanjang Januari 2016–September 2026, pinjaman dan penjaminan emisi senilai US$894 miliar mengalir ke sektor berisiko hutan. Ketidakpastian hukum seringkali menjadi alasan bank menghindari uji tuntas, sementara pembiayaan bagi korporasi berisiko terus berlanjut.
TuK INDONESIA menemukan 14 grup usaha sawit dan pulp-kertas terkait kebakaran hutan tahun ini. Grup-grup itu menguasai sekitar 7,6 juta hektare lahan di Indonesia. Sejumlah di antaranya juga disebut memiliki rekam jejak deforestasi, konflik lahan, pelanggaran HAM, hingga korupsi.

Discussion about this post