• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

LBH Pers: Komdigi Hapus Ratusan Video Kerusuhan dan Kekerasan, Penyensoran Sewenang-wenang

Pembatasan terhadap dokumentasi kekerasan mempersempit ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan.

by Admin
Kamis, 15 Oktober 2026
A A
LBH Pers: Komdigi Hapus Ratusan Video Kerusuhan dan Kekerasan, Penyensoran Sewenang-wenang

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditengarai melakukan penurunan (take down) terhadap sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan kekerasan yang dialami oleh Bambang Setiawan pada 27 Agustus 2026 lalu, khususnya konten yang menampilkan dugaan keterlibatan kepolisian. Hal ini menambah daftar panjang pembatasan hak atas informasi dan kebebasan digital secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh negara.

Terhadap hal itu, LBH Pers berpandangan sebagai berikut:

BacaJuga

Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global

Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Penjaringan Calon Penggugat Komdigi atas Dugaan Pembatasan Konten Digital

Pertama, penyensoran sewenang-wenang oleh Komdigi melanggengkan kekerasan kepolisian. Penurunan konten yang mendokumentasikan kekerasan terhadap warga negara justru berpotensi mengaburkan peristiwa dan menghambat upaya untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

Pembatasan terhadap dokumentasi kekerasan juga mempersempit ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan karena publik kehilangan akses terhadap informasi yang dapat membantu mengungkap peristiwa, mengidentifikasi dugaan pelaku, dan mengawasi proses penegakan hukum.

Di tengah persoalan akuntabilitas aparat penegak hukum, dokumentasi digital memiliki peran penting sebagai sarana kontrol publik sekaligus bagian dari upaya pembuktian. Menghapus dokumentasi tanpa dasar yang sah dan prosedur yang transparan justru berisiko melindungi pelaku dari pengawasan publik dan memperkuat impunitas.

Kedua, Komdigi melanggar hak publik atas informasi dan mengabaikan kewajiban negara untuk menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Penurunan konten yang merekam dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian, terlebih tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan spesifik penurunannya, merupakan bentuk pembatasan terhadap akses masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tindakan semacam ini juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta tidak mencerminkan kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Komdigi seharusnya memastikan ruang digital menjadi sarana bagi publik untuk mengawasi tindakan negara, bukan justru menjadi instrumen untuk membatasi penyebaran informasi yang berpotensi mengungkap pelanggaran oleh aparat.

Ketiga, Komdigi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait moderasi konten digital. Pelaksanaan moderasi dan penurunan konten oleh pemerintah tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada ketentuan hukum dan jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan moderasi konten menegaskan pentingnya prosedur yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna, termasuk kewajiban pemberitahuan (notifikasi) atas tindakan pembatasan konten.

Tanpa pemberitahuan yang jelas mengenai konten yang diturunkan, alasan penurunan, dan dasar hukum yang digunakan, pemilik konten kehilangan kesempatan untuk memahami tindakan pemerintah dan menempuh mekanisme keberatan yang tersedia.

Ketidakjelasan prosedur tersebut juga menutup ruang pengawasan publik terhadap kewenangan negara dalam mengendalikan informasi di ruang digital. Komdigi tidak boleh menggunakan kewenangan moderasi konten untuk membungkam dokumentasi yang memiliki nilai kepentingan publik.

Keempat, tindakan take down konten digital oleh Komdigi menjadi pengingat bagi masyarakat untuk regulasi membatasi kewenangan pemerintah mengendalikan informasi di ruang digital. Saat ini, Pemerintah RI dan DPR RI sedang membahas revisi UU Penyiaran dan UU Hak Cipta.

Di dalamannya mengatur kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap moderasi konten di bawah kewenangan Komdigi. Draf regulasi itu akan memberi ‘legitimasi’ kepada pemerintah dan berisiko terjadinya praktik abuse of power dalam pengendalian informasi di ruang digital.

Berkenaan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, LBH Pers mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk:

1. Segera memulihkan konten-konten yang diturunkan secara sewenang-wenang serta menjamin agar tindakan serupa tidak kembali terjadi, khususnya terhadap dokumentasi kekerasan dan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

2. Mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan menjamin transparansi prosedur moderasi konten, termasuk memberikan notifikasi yang jelas mengenai alasan, dasar hukum, dan mekanisme keberatan atas setiap tindakan penurunan konten.

3. Menghentikan praktik pembatasan informasi secara sewenang-wenang serta memastikan setiap tindakan moderasi konten dilakukan berdasarkan hukum, secara proporsional, dan dengan menghormati hak atas informasi serta kebebasan berekspresi.

4. Membuka informasi mengenai dasar dan prosedur penurunan konten-konten tersebut, termasuk jumlah konten yang diturunkan, alasan penurunan, serta pihak yang mengajukan atau memerintahkan penurunan, sepanjang informasi itu dapat dibuka menurut hukum.

5. Menjamin agar kewenangan pengendalian ruang digital tidak digunakan untuk melindungi aparat dari pengawasan publik dan pertanggungjawaban hukum, khususnya dalam kasus-kasus dugaan kekerasan terhadap warga negara.

6. Membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU Penyiaran dan RUU Hak Cipta. Menghapus penambahan kewenangan Komdigi dalam pengawasan konten digital dalam rumusan RUU Penyiaran, serta mengembalikan independensi pers melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Tags: kekerasanKementerian Komunikasi dan DigitalkerusuhanKomdigiLBH Pers
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka
  • Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan
  • Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global
  • Karhutla Membara, Pembiayaan Perusak Hutan Jadi Sorotan di CBD COP17
  • Koalisi Masyarakat Sipil Buka Posko Penjaringan Calon Penggugat Komdigi atas Dugaan Pembatasan Konten Digital
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.