Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR) membuka posko penjaringan calon penggugat untuk menjajaki upaya hukum terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan pembatasan konten digital yang berdampak pada kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.
Langkah ini diambil di tengah munculnya perhatian publik terhadap pembatasan jangkauan dan penghapusan konten yang mengkritik kebijakan publik termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi moderasi konten, peran pemerintah dalam permintaan pembatasan konten, serta tanggung jawab negara dalam melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Melalui posko ini, TAKDIR mengajak individu, jurnalis, pengelola media, kreator konten, aktivis, pembela HAM, dan pihak lain yang pernah mengalami pembatasan konten digital untuk melaporkan kasusnya dan menyatakan kesediaan untuk dipertimbangkan sebagai calon penggugat.
Informasi yang dihimpun akan digunakan untuk memverifikasi kejadian, mengumpulkan bukti pendukung, dan menilai kemungkinan upaya hukum bersama tim hukum. Pengisian formulir tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penggugat. Penetapan calon penggugat akan mempertimbangkan bukti, kerugian, kedudukan hukum, dan kesiapan mengikuti proses hukum.
TAKDIR menegaskan moderasi konten harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan prosedur setiap tindakan pembatasan yang dilakukannya, sementara platform harus menyediakan informasi yang jelas mengenai alasan moderasi serta mekanisme keberatan yang efektif bagi pengguna.
Ruang digital semestinya memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik, mengakses informasi, dan mengawasi kebijakan publik tanpa menghadapi pembatasan yang sewenang-wenang. Kritik terhadap kebijakan publik dan penanganan karhutla, sebagai persoalan yang menyangkut lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, merupakan bagian penting dari pengawasan publik.
TAKDIR mengundang masyarakat yang terdampak untuk mengisi formulir penjaringan calon penggugat melalui tautan berikut: https://bit.ly/gugatkomdigi
Masyarakat diharapkan menyertakan bukti yang tersedia, seperti tangkapan layar notifikasi moderasi, tautan konten, komunikasi dari platform, data jangkauan, atau dokumen lain yang relevan. Informasi akan ditangani dengan memperhatikan pelindungan data pribadi dan kebutuhan keamanan calon penggugat.
Tim Advokasi untuk Demokratisasi Ruang Digital Indonesia (TAKDIR)
– LBH Pers
– LBH Jakarta
– AJI Indonesia
– ELSAM
– SAFEnet
– Remotivi

Discussion about this post