• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil

by Tim Prohealth
Senin, 26 Oktober 2026
A A
AJI Batam Kecam Intimidasi Permintaan Takedown Berita Batam Blackout

Praktik pembungkaman suara kritis rakyat kembali terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini terjadi saat Kota Batam dihadapi masalah pemadaman listrik total atau blackout 12 Oktober 2026 lalu. Media arus utama, pembuat konten hingga masyarakat sipil mengalami teror, intimidasi, pembungkaman hingga doxing.

Kejadian pertama dialami oleh jurnalis Batam Bergerak dan Batam Now, Rabu 14 Oktober 2026. Kedua media ini diteror, diintimidasi, serta dibungkam. Mereka diminta untuk menurunkan berita blackout. Begitu juga pelaku meneror dengan cara menelpon awak media beberapa kali. Sumber: AJI Indonesia

BacaJuga

Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa

Monas, Borobudur, dan IKN Bersinar Biru Serukan Perdamaian dan Solidaritas Global

Kejadian kedua dialami banyak pembuat konten mereka mengalami hal yang sama. Diminta untuk takedown berita karena dianggap sebagai provokasi.

Kejadian ketiga soal pemanggilan polisi terhadap salah seorang pembuat konten tersebut. Hal itu dialami Fransisca Mawar Menik, seorang warga Batam yang menyampaikan keluhan dan kritik atas pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Batam.

Ia dipanggil oleh Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui prosedur yang patut dipertanyakan. Pemanggilan ini berkaitan dengan dua unggahan Fransisca di platform Threads yang menyoroti peristiwa pemadaman listrik massal di Batam.

Praktik-praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dan hak warga untuk menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik.

Kritik atas gangguan layanan listrik merupakan bagian dari partisipasi warga dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, bukan sesuatu yang semestinya direspons dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan dan membungkam suara kritis masyarakat.

Setidaknya ada tiga isu dalam peristiwa ini. Pertama, permintaan menurunkan berita tidak bisa dilakukan kepada media. Hal itu merupakan penghalang-halangan kerja jurnalistik. Begitu juga media tidak boleh menurunkan berita jika tidak memberikan penjelasan kepada publik. Selain itu upaya teror juga bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Padahal jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena dalam undang-undang tersebut pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kedua, pembungkaman kritik warga terhadap kebijakan publik juga dilindungi dalam konstitusi. Hak menyatakan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Ketiga, pemanggilan yang dilakukan polisi terkait keluhan dan kritik warga atas pemadaman listrik tidak berkaitan dengan unsur delik apa pun, dan hanya menebar efek ketakutan bagi warga lain. Dari aspek hukum, konstruksinya keliru. Pasal 441 KUHP hanyalah pasal pemberatan pidana atas Pasal 433–439, bukan delik yang berdiri sendiri.

Tindak pidana penghinaan juga merupakan delik aduan (Pasal 440 KUHP) yang hanya dapat diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh pihak ketiga melalui Laporan Informasi. Pasal 433 ayat (3) KUHP pun menegaskan perbuatan untuk kepentingan umum tidak dipidana, dan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, dan jabatan dari delik pencemaran nama baik.

Berkenaan dengan hal tersebut, Organisasi dan Koalisi Masyarakat Sipil di Batam menyatakan sikap, kepada :

1. Semua pihak tidak mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik. Jika merasa keberatan dengan pemberitaan, pihak terkait dapat menggunakan jalur hak jawab atau melapor ke Dewan Pers;
2. Semua media tidak termakan rayuan kompensasi untuk menurunkan berita. Media memiliki tanggung jawab kepada publik atas berita yang dinaikkan. Jika berita diturunkan tanpa alasan yang jelas, media tersebut akan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar;
3. Semua pihak tidak mengekang kebebasan berpendapat masyarakat sipil karena kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang;
4. Kapolda Kepulauan Riau menghentikan proses penyelidikan terhadap Fransisca Mawar Menik dan menjamin tidak ada pemanggilan lanjutan;
5. Polda Kepulauan Riau membuka secara transparan kedudukan dan kepentingan pelapor serta dasar hukum yang digunakan;
6. Propam, Wassidik Polda Kepulauan Riau, dan Kompolnas memeriksa profesionalitas penanganan perkara ini;
7. Pejabat publik menjawab kritik warga dengan klarifikasi dan perbaikan layanan, bukan kriminalisasi;
8. PLN Batam, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam membuka secara transparan penyebab blackout, pertanggungjawaban, dan kompensasi bagi warga terdampak.

Tags: BatamBatam Blackoutkemerdekaan perskoalisi masyarakat sipil Batam
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.