• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kampus Sudah Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Masih Banyak yang Klepas-klepus?

by Ahmad Khudori
Sabtu, 31 Oktober 2026
A A
Kampus Sudah Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Masih Banyak yang Klepas-klepus?

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia salah satunya menyasar lingkungan perguruan tinggi. Namun, berdasarkan catatan Tobacco Control Support Center Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), penerapan KTR di kampus masih menghadapi kendala, terutama terkait kebijakan internal masing-masing perguruan tinggi.

Padahal, KTR akan menjadi salah satu aspek penambahan instrumen penilaian akreditasi universitas oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun tentang Kesehatan dan peraturan pemerintah terkait mewajibkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia menetapkan lingkungan kampus sebagai KTR, baik melalui aturan hukum maupun kebijakan internal.

BacaJuga

Negeri yang Berjanggut Berhasil Hilangkan Penularan HIV dari Ibu ke Anak

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Kembali Ditunda, Ada Indikasi Lobi Industri

Prohealth menelusuri perguruan tinggi yang telah menerapkan KTR. Penelusuran dilakukan melalui mesin pencarian pada 25-30 Oktober 2026 dengan menggunakan sejumlah kata kunci, seperti “Kampus Tanpa Rokok”, “Universitas Menerapkan KTR” dan “Universitas Tanpa Rokok”. Hasil penelusuran ini menunjukkan sekitar 25 perguruan tinggi telah menetapkan seluruh area kampus sebagai kawasan bebas asap rokok atau KTR.

Kampus-kampus itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Andalas (UNAND), Politeknik Negeri Batam (Polibatam), Poli Kesehatan (Poltekkes) Kalimantan Timur, Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka (UHAMKA).

Selain itu, ada kampus Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Universitas Esa Unggul (UEU), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Galuh (Unigal), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Udayana (UNUD), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Sari Mutiara Indonesia, STIKes Hang Tuah, STIKes Kendari, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil (AK-Tekstil) Solo, serta Binus University yang menerbitkan kebijakan KTR pada 30 Maret 2026.

Berbagai perguruan tinggi itu menetapkan kebijakan KTR untuk melindungi kesehatan seluruh civitas akademika dari dampak buruk rokok. Rektor Universitas Esa Unggul, Arief Kusuma Among Praja , misalnya, menyebut kebijakan larangan merokok bukan sekadar upaya membangun budaya hidup sehat. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan kampus terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Kami ingin seluruh civitas akademika memahami bahwa menjaga kesehatan diri dan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan intelektual,” katanya dalam keterangan resmi universitas.

Arief berharap Universitas Esa Unggul dapat menjadi lingkungan yang sepenuhnya bebas dari asap rokok. Kebijakan ini mencakup seluruh area kampus, mulai dari ruang terbuka, taman, koridor, ruang kelas, laboratorium, kantin, hingga area parkir. Ia juga berharap seluruh civitas akademika, mulai dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, tamu kampus, mematuhi kebijakan KTR.

Pada 2023, Kementerian Kesehatan sempat memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) atas kebijakan penerapan KTR secara konsisten. Namun, pada tahun berikutnya, tidak pernah ada lagi penghargaan serupa yang diberikan kepada perguruan tinggi yang menerapkan KTR.

Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti Saintek) menunjukkan terdapat 4.404 perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah 10.754.154 mahasiswa aktif. Angka ini makin menunjukkan kesenjangan antara banyaknya perguruan tinggi dan masih terbatasnya kampus yang menerapkan KTR untuk melindungi kesehatan mahasiswa.

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) di Kota Serang, Banten, Azrinna Aprilia, mengatakan kampusnya telah menerapkan kebijakan KTR secara resmi. Meski demikian, ia melihat masih minim larangan merokok yang terpasang di berbagai sudut lingkungan kampus.

“Ada di kantin, di gedung fakultas, lumayan banyak peringatan larangan merokok. Bentuknya kayak kertas dilaminating terus ditempel di tembok atau dinding gitu,” katanya kepada Prohealth pada 30 Oktober 2026.

Pada September 2026, UNTIRTA menempati peringkat 13 secara nasional dalam kategori kampus berkelanjutan. Selain itu, kampus ini juga menempati peringkat ke 1 sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) paling berkelanjutan di Indonesia.

Azrinna menilai, sebagai salah satu kampus bergengsi di Banten, UNTIRTA perlu memiliki kebijakan KTR yang lebih serius. Ia masih menemukan orang merokok di berbagai sudut kampus meskipun larangan merokok telah terpasang. Menurutnya, kondisi ini terjadi karena pihak rektorat masih minim memberikan teguran maupun sanksi kepada mahasiswa yang merokok di area terlarang.

Selain itu, pihak universitas belum mempertegas larangan merokok dengan pembentukan satuan tugas KTR. Akibatnya, kebijakan itu dinilai hanya menjadi formalitas, kata Azrinna.

Keluhan serupa disampaikan mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA), Ira Safaat. Ia mengaku kerap kesal melihat civitas akademika merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang, baik menggunakan rokok konvensional maupun vape.

Menurut Ita, UNIBA terlarang baik rokok konvensional atau vape. Selama ini, larangan merokok hanya disampaikan melalui spandung yang terpasang di dinding tangga kampus. Namun keberadaan spanduk itu tidak membawa dampak para perokok mengindahkan larangan.

“Spanduknya gede tapi engga ngaruh sama orang merokok. Kalau keciduk dosen baru dimatikan, tapi kalau udah engga ada dosen mah lanjut lagi ngerokoknya,” ujarnya kepada Prohealth, Jumat 30 Oktober 2026.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSPI) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Masykur Wahid, mengatakan pihaknya telah menetapkan kebijakan lingkungan fakultas bebas asap rokok meskipun kebijakan di tingkat universitas belum tersedia.

Masykur menyatakan telah mensosialisasikan kebijakan ini secara lisan maupun tulisan kepada seluruh civitas fakultas FUSPI. Salah satu bentuk sosialisasi dilakukan dengan memasang pemberitahuan pada akrilik yang ditempel di dinding fakultas. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada siapapun yang melanggar aturan.

“Sudah elas, merokok di area bebas asap rokok itu kejahatan dan siapa yang melanggar akan diberi sanksi. Menegakkan aturan itu wajib, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 59,” katanya.

Masykur menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk melindungi kesehatan seluruh civitas akademika. Menurutnya, dampak buruk rokok terhadap kesehatan telah tercantum dalam peringatan pada kemasan rokok, mulai dari gangguan kesehatan pada kehamilan dan janin hingga risiko kanker tenggorokan, penyakit jantung, dan paru-paru.

“Ini komitmen kita yang peduli pada lingkungan yang nyaman, bersih, dan sehat. Bukan sekadar ingin akreditasi kami bagus. Kami sungguh-sungguh ingin punya lingkungan yang sehat tanpa rokok,” ujarnya.

Di sisi lain, Network and Media Communication TSCS IAKMI, Made Adhyatma Prawira Natha Kusuma, menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan sebuah universitas telah menerapkan KTR. Salah satunya adalah pemasangan papan atau plang pemberitahuan KTR di gerbang kampus.

Selain itu, universitas juga perlu membentuk satuan tugas (Satgas) KTR yang terintegrasi dengan petugas keamanan. Satgas ini bertugas mengawasi penerapan kebijakan sekaligus memastikan pemberian sanksi kepada para pelanggar dilakukan secara transparan.

Menurut Adyatma, universitas dinyatakan belum patuh terhadap penerapan KTR apabila masih ditemukan salah satu dari lima indikator pelanggaran, yaitu puntung rokok, asbak, bau asap rokok, aktivitas orang merokok, atau penjualan rokok di area kampus.

Kepada Prohealth, Adhyatma menjelaskan, penerapan KTR tidak membutuhkan biaya besar ataupun peralatan mahal. Hal terpenting yang dibutuhkan adalah komitmen dari pimpinan tertinggi perguruan tinggi, seperti rektor atau ketua yayasan untuk perguruan tinggi swasta.

Ke depan, kata Adhyatma, TCSC IAKMI akan melakukan pendekatan strategis melalui Lembaga Layanan Pendidikan TInggi (LLDikti) yang beririsan langsung dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) universitas).

“Kami mendorong untuk BAN PT sekaligus LLDikti untuk menambah instrumen penilaian akreditasi universitas untuk menerapkan KTR sebagai faktor penilaian penting.” katanya.

Tags: kampus ugmkampus uimahasiswa anti rokokmahasiswa kampus
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Negeri yang Berjanggut Berhasil Hilangkan Penularan HIV dari Ibu ke Anak
  • Kampus Sudah Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Masih Banyak yang Klepas-klepus?
  • Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Kembali Ditunda, Ada Indikasi Lobi Industri
  • Inilah Tujuh Kandidat Direktur Jenderal WHO
  • Bagaimana Asap Rokok dan Vape Mengintai Kesehatan Masyarakat, Ini Penjelasan Dokter Paru
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.