TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Proses penggodokan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menemui sejumlah kendala.
Proses pembahasan ranperda ini memakan waktu sekitar satu tahun enam bulan. Ranperda diserahkan pada Januari 2016 dan ditetapkan menjadi perda pada Juni 2017.
Sejak sah masuk dalam program legislasi daerah pada 2016, hampir setahun itu belum ada langkah dari DPRD Kota Manado untuk menggodok ranperda inisiatif ini.
Baru pada akhir tahun, pansus bersuara akan menggodok secara serius ranperda ini. Proses pembahasan pun berlangsung sekitar dua bulan, pada Januari dan Februari.
Selengkapnya, baca: Pansus “Tunduk” pada Perusahaan Rokok, Sualang :Hak Mereka juga Harus Dilindungi
Sumber: Tribun Manado
Penulis: Finneke Wolajan
Discussion about this post