• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kabaena-Raja Ampat: Masyarakat Sipil Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat

by Prohealth
Selasa, 27 Oktober 2026
A A
Petaka Pulau Kabaena, Racun Mengalir di Urin Warganya

Sejumlah masyrakat sipill yang terdiri dari Satya Bumi, Rainforest Foundation Norway, dan perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Papua mendesak perlindungan keanekaragaman hayati dan perlindungan hak masyarakat adat di atas aktivitas industri ekstraktif di ruang konferensi pers, Conference of Parties – Convention on Biological Diversity (COP – CBD) 17 di Yerevan, Armenia.

Upaya perlindungan keanekaragaman hayati dan hak masyarakat adat dapat dilakukan dengan penyusunan peta area terbatas (restricted area) untuk aktivitas pertambangan. Di sisi lain, Satya Bumi juga mendorong perbaikan tata kelola pertambangan dengan perbaikan sistem perizinan dan tata kelola lahan di pulau-pulau kecil, khususnya di Pulau Kabaena.

BacaJuga

Cek Residu Pestisida dan BPA Semudah Ukur Gula Darah

Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka

Hal ini mengingat, dalam UU tentang Pesisir dan Pulau Kecil, pulau di bawah 2.000 km2 tidak boleh dieksploitasi oleh kegiatan ekstraktif apapun karena kerentanannya. Restu Diantina Putri, Manajer Komunikasi Satya Bumi, mengatakan pembukaan hutan dan lahan untuk kegiatan pertambangan di Pulau Kabaena telah melanggar hak masyarakat adat Bajau, merusak lingkungan dan mencemari laut. Akibatnya terjadi penurunan kualitas air dan polusi yang parah.

“Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat adat dan membahayakan keanekaragaman hayati. Pencemaran air akibat logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang telah melampaui ambang batas normal menurunkan populasi ikan dan kerusakan terhadap terumbu karang,” ujar Restu dalam konferensi pers di Yerevan, Armenia.

Pulau Kabaena, termasuk ke dalam pulau kecil, yang aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan dilakukan di sana. Namun, Pulau Kabaena dengan luas 891 kilometer persegi, 73% wilayahnya telah dibebani oleh izin pertambangan dan 40% diantaranya telah beroperasi.

Sedimentasi dari aktivitas pertambangan yang terbuang ke laut mengancam keberlangsungan hidup Penyu Belimbing spesies yang ditetapkan berstatus kritis (critically endangered) oleh IUCN. Populasi terbesar Penyu Belimbing dunia ada di Pasifik Barat, atau perairan timur Indonesia, yaitu mencapai 50-75%. Indonesia telah kehilangan lebih dari 80% populasi Penyu Belimbing.

Restu mengatakan Kabaena hanyalah salah satu contoh bagaimana eksploitasi nikel dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, mengancam keanekaragaman hayati, dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat.

“Kasus serupa juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil di Indonesia bagian timur, seperti Raja Ampat, Teluk Weda, Sagea, Pulau Obi, Wawonii, kawasan Pomalaa, dan kawasan industri Morowali,” kata Restu.

Dalam konferensi pers, hadir juga perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Ronisel Mambrasar yang menceritakan bagaimana pertambangan nikel merusak Raja Ampat. Aktivitas pertambangan di Raja Ampat mengancam keberlangsungan hidup 75% spesies terumbu karang dunia dan lebih dari 2.500 spesies ikan.

Bagi masyarakat Raja Ampat, kata dia, ekosistem tidak dapat digantikan. Kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas industri akan permanen dan menimbulkan kerugian yang besar. “Saya berharap dengan upaya-upaya kami sekarang, perusahaan-perusahaan itu harus pergi dan meninggalkan tanah adat kami. Kami tidak ingin ada perusahaan-perusahaan di wilayah adat kami. Jelas kami menolak sebab kami sadar, kami bisa hidup tanpa nikel tapi kami tidak bisa hidup tanpa hutan dan laut,” kata Ronisel.

Global Witness mencatat lebih dari 2.375 pembela lahan dan lingkungan yang terbunuh atau hilang di seluruh dunia selama periode 2012–2025. Kekerasan ini sering berkaitan dengan sengketa lahan, pertambangan, pembalakan hutan, agribisnis, dan pembangunan infrastruktur, serta berbagai faktor lainnya. Masyarakat Adat mencakup 36% dari seluruh kasus yang tercatat.

Wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati dan budaya tinggi terlalu rentan untuk dieksploitasi. Rainforest Foundation Norway menilai perlu ada pembatasan wilayah atau penetapan kawasan terlarang (restricted area) untuk pertambangan demi memastikan perlindungan keanekaragaman hayati dan masyarakat adat.

Pembatasan ini mencakup wilayah daratan maupun laut yang harus terbebas dari aktivitas pertambangan dalam kondisi apapun. Elemen-elemen utama dalam penetapan Kawasan Terlarang adalah wilayah yang memiliki nilai penting bagi lingkungan, ekologi, alam, konservasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Bersamaan dengan itu, Persetujuan Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) tetap harus dilakukan, hal ini sejalan dengan dorongan internasional dalam COP CBD 17 untuk memastikan hak dan pelibatan masyarakat lokal dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati.

“Hal-hal mendasar dalam melaksanakan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak mereka atas tanah, wilayah, perairan, sumber daya, penentuan nasib sendiri serta Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus dipastikan terjadi untuk melindungi ekosistem yang tidak dapat tergantikan,” ujar Jasmine Putri, Senior Advisor Supply Chain: Critical Minerals, Rainforest Foundation Norway.

Pemerintah Indonesia menawarkan mekanisme kredit keanekaragaman hayati (biodiversity credit) sebagai mekanisme pendanaan konservasi di COP CBD 17. Namun, jika melihat berbagai pengabaian kerusakan lingkungan, konservasi apa yang akan dilakukan, dan masihkah Indonesia dapat mempertahankan status mega biodiversitas yang dimilikinya?

Berdasarkan berbagai temuan lapangan dan menyelaraskan tata kelola mineral kritis dengan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal (KM-GBF) untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan mendukung pencapaian target konservasi keanekaragaman hayati global, masyarakat sipil mendesak:

● Rumusan mengenai mineral dalam target 14(a) tidak boleh dihapus. Negara-negara yang kaya akan mineral seringkali juga memiliki kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi dan wilayah yang tumpang tindih dengan wilayah adat Masyarakat Adat. CBD perlu memperkuat rumusan target 14(a) dengan tetap mencantumkan mineral di dalamnya, bukan justru memperlemah rumusan tersebut dalam proses-proses CBD.

● Gunakan peta kawasan terlarang (restricted-area maps) sebagai acuan dasar untuk mengidentifikasi dan melindungi kawasan yang sensitif secara ekologis serta wilayah yang aktivitas pertambangannya harus dilarang atau dibatasi.

● Menjamin hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal (IPLCs), termasuk perlindungan wilayah adat, mata pencaharian, dan akses terhadap sumber daya alam.

● Memastikan partisipasi bermakna Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai pemegang hak utama (rightsholders) dalam pengambilan keputusan dan negosiasi tingkat tinggi terkait kebijakan serta proyek pertambangan yang berdampak pada wilayah, hak, dan penghidupan mereka.

● Menyusun dan menerapkan regulasi uji tuntas (due diligence) yang spesifik untuk mengatur pelaku usaha serta memastikan adanya perlindungan hak asasi manusia.

● Memastikan audit oleh pihak ketiga dan penerapan standar setinggi mungkin untuk memitigasi risiko lingkungan dan sosial, melindungi keanekaragaman hayati dan hutan, serta menjamin perlindungan hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Tags: Kabaenakeanekaragaman hayatimasyarakat adatRaja AmpatSatya Bumi
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Cek Residu Pestisida dan BPA Semudah Ukur Gula Darah
  • Kabaena-Raja Ampat: Masyarakat Sipil Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat
  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.