Jakarta, Prohealth.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Asal tahu saja, Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Dilansir dari siaran pers yang diterima Prohealth.id, Selasa (10/8/2021), aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
Sementara itu, dilansir dari akun Instagram LaporCovid-19, pencaburan aturan vaksinasi berbayar ini setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendengarkan somasi yang diberikan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dengan keputusan ini, LaporCovid-19 juga menegaskan bahwa mekanisme vaksinasi masih berantakan.
“Banyak yang mengeluhkan stok vaksin habis, jadwal vaksin kedua mundur tanpa kejelasan, hingga urusan sertifikat vaksin,” tuturnya.
Selain Itu, LaporCovid-19 juga mengatakan bahwa teknis vaksinasi harus diperbaiki salah satunya adalah jangan sampai menimbulkan kerumunan seperti yang kerap ditemukan di lapangan.
“Rakyat ingin divaksin untuk sehat bukan untuk sakit karena terinfeksi saat antre vaksin,” tutur LaporCovid-19.
1001 CARA DORONG VAKSINASI
Guna mengoptimalisasi penyerapan vaksinasi dan pencapaian kesehatan masyarakat, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
”Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.
Asal tahu saja berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per tanggal 9 Agustus 2021 cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama mencapai 50.630.315 orang. Sayangnya capaian untuk dosis kedua belum mengimbangi.
Hal ini berarti, vaksinasi dosis pertama sudah menjangkau 24,31 persen dari target vaksinasi 208.265.720 orang, walaupun baru 11,63 persen, atau 24.212.024 orang yang sudah menerima dosis kedua.
Capaian Vaksinasi COVID-19 hingga saat ini adalah 109,07 persen tenaga kesehatan sudah mendapatkan dosis pertama dan 100,19 persen sudah mendapatkan dosis kedua.
Sementara untuk petugas pelayanan publik, dari target 17,3 Juta, yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama mencapai 152,5 persen dan yang mendapatkan dosis kedua mencapai 80,6 persen.
Setidaknya 22,93 persen kelompok lansia, 10,87 persen kelompok masyarakat rentan dan umum, serta 8,64 persen target vaksinasi berupa anak dan remaja (12-17 tahun) yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post