• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

KPAI: PP Tunas Bentengi Anak dari Maraknya Judi Online dan Pornografi

Pasca pandemi COVID-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami.

by Admin
Rabu, 22 April 2026
A A
Bithealth dan Intersystem Janjikan Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Digitalisasi. (Sumber: Canva/2023)

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas pada tanggal 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.

PP Tunas hadir sebagai respon atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan gawai. Pemerintah menegaskan kehadirannya untuk membantu orang tua yang selama ini dinilai “bertarung sendirian” menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital.

BacaJuga

Mengapa Indonesia Menolak Pernyataan Resmi Pengendalian Tembakau dan Hipertensi di RC77

KPAI: Tragedi Kekerasan Anak Jangan Hanya Lahirkan Aturan Reaktif

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan kebijakan ini lahir dari berbagai kajian panjang. Selain itu, kebijakan ini adalah mandat konstitusi dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Komdigi. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan anak mendapatkan informasi yang layak dan aman.

“Pasca pandemi COVID-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif. Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan,” ujar Jasra.

Data KPAI menunjukkan situasi yang mengerikan. Sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun terindikasi terdampak judi online, sementara hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi di internet—angka tertinggi di Asia. Selain itu, rata-rata anak menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar, melampaui batas yang direkomendasikan.

Melalui PP Tunas, kata Jasra, pemerintah juga mengatur akses media sosial berdasarkan usia. Anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital tertentu. Sejak diberlakukan, sekitar 780 ribu akun anak telah di nonaktifkan secara sistem.

Jasra menegaskan kebijakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak. “Dengan adanya PP Tunas ini, kami memastikan anak siap dan aman ketika memasuki dunia digital,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, dokter keluarga Imelda Nainggolan mengungkapkan dampak nyata penggunaan gawai berlebihan terhadap anak. Ia menyebut tidak hanya gangguan mata, tetapi juga masalah kesehatan mental, gangguan tidur, hingga obesitas.

“Anak yang terlalu lama berada di depan layar cenderung mengalami gangguan emosi, mudah marah, dan kualitas tidurnya menurun. Hal ini berdampak panjang pada perkembangan otak dan mental mereka,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini ibarat “sabuk pengamanan” bagi anak-anak saat berselancar di dunia digital. Namun, ia mengingatkan bahwa peran orang tua tetap krusial.

“Pembatasan harus diiringi dengan pendampingan. Orang tua perlu membangun komunikasi, memahami minat anak, dan menyediakan alternatif aktivitas seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif,” ujarnya.

PP Tunas juga menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan platform digital. Negara berperan sebagai pemegang kewajiban utama, sementara orang tua dan lingkungan menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab dalam implementasinya.

Meski demikian, para pihak sepakat bahwa PP Tunas bukanlah solusi tunggal. Diperlukan kolaborasi lintas sektor serta peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak.

“Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya soal membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial,” tutur Jasra.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap dapat menekan berbagai risiko kejahatan digital sekaligus menyiapkan generasi muda yang lebih siap menghadapi tantangan era digital di masa depan.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Bakteri Pembawa Gen Resistansi Antimikrob Ditemukan di Ekosistem Pemotongan Hewan, Ini Penjelasannya
  • Seperlima Penyakit Penyebab Disabilitas Disumbang oleh Katarak
  • Bahaya Vape bagi Kesehatan, 35 Negara Melarang
  • Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.