• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Menteri Arifah: Keberanian Mahasiswa Lapor Kekerasan Seksual Sungguh Penting

Kasus UI menjadi pengingat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak bisa dipandang sebagai kasus individual.

by Admin
Kamis, 16 April 2026
A A
Komnas Perempuan: Kampus Bukan Ruang Impunitas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen negara dalam mendorong penanganan tegas dan pencegahan sistemik terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama pimpinan Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan mahasiswa menyusul kasus yang mencuat di lingkungan kampus.

Arifah mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Universitas Indonesia. Termasuk penonaktifan terduga pelaku merupakan bentuk keberpihakan awal terhadap korban dan komitmen dalam menolak segala bentuk kekerasan.

BacaJuga

Mengapa Indonesia Menolak Pernyataan Resmi Pengendalian Tembakau dan Hipertensi di RC77

KPAI: Tragedi Kekerasan Anak Jangan Hanya Lahirkan Aturan Reaktif

Proses investigasi dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT). Menteri PPPA menekankan penanganan kasus harus berperspektif korban serta mengedepankan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Keberanian mahasiswa dalam melaporkan kasus ini merupakan langkah penting dalam memutus budaya diam. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh di kampus,” ujar Arifah.

Ia juga menyampaikan kasus ini harus menjadi refleksi bersama. Kasus UI menjadi pengingat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak bisa dipandang sebagai kasus individual. Tapi harus direspons melalui penguatan sistem pencegahan dan penanganan secara menyeluruh.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah menyampaikan pihak kampus telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan terduga pelaku serta menyerahkan proses penanganan kepada Satgas PPKPT sesuai ketentuan yang berlaku. UI juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada mahasiswa baru serta penguatan kelembagaan Satgas.

“Kami memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban. Ke depan, kami juga akan memperkuat pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat universitas,” ujar Heri.

Ketua Satgas PPKPT UI, Titin Ungsianik menyampaikan penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami telah menerima dan menganalisis bukti yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Dalam waktu dekat, kami akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkap dia.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Dimas Rumi Chattaristo menegaskan harapan agar proses penanganan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. Selain itu, penanganan ini menghasilkan sanksi yang tegas dan adil.

“Mahasiswa berharap kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas dengan sanksi yang tegas serta memastikan pemulihan korban menjadi prioritas, BEM UI akan mengawal kasus ini ” ujar dia.

Pertemuan ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi. Antara lain penguatan peran dan kelembagaan Satgas PPKPT di perguruan tinggi, peningkatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta penguatan edukasi pencegahan kekerasan seksual yang lebih kontekstual dan sesuai dengan generasi muda.

Kementerian PPPA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus. Kementerian juga mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di seluruh satuan pendidikan. “Ini guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan,” kata Arifah.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Bakteri Pembawa Gen Resistansi Antimikrob Ditemukan di Ekosistem Pemotongan Hewan, Ini Penjelasannya
  • Seperlima Penyakit Penyebab Disabilitas Disumbang oleh Katarak
  • Bahaya Vape bagi Kesehatan, 35 Negara Melarang
  • Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.