BANGKOK. Pemerintah Myanmar akhirnya memberlakukan kemasan rokok standar, di mana 75% kemasannya akan dilapisi dengan peringatan kesehatan bergambar. Perusahaan-perusahaan rokok di negara tersebut telah menerapkan Peraturan Kemasan Standar tersebut setelah tertunda bertahun-tahun.
Peraturan ini mulanya telah diteken pada 12 Oktober 2021 lalu, dan seharusnya diterapkan setelah 180 hari setelahnya. Myanmar merupakan negara Asia ketiga, setelah Thailand dan Singapura yang telah menerapkan kemasan rokok yang sejalan dengan praktik global untuk mengurangi jumlah perokok.
Semua produk rokok, termasuk cerutu, cerutu, tembakau campuran (Say Paung), tembakau kukus (Hnut Say), dan tembakau kunyah (Kwan Sarsay)) wajib menggunakan kemasan standar berwarna cokelat kusam dan tidak menarik, dengan nama merek dicetak dengan jenis, ukuran, warna, dan lokasi huruf yang seragam, tanpa warna atau logo merek dan elemen dekoratif apa pun. Selain itu, beleid tersebut juga mewajibkan penerapan 10 peringatan kesehatan bergambar.
“Kemenangan sejati kemasan tembakau terstandarisasi terletak pada pencapaian kepatuhan penuh, yang didukung oleh penegakan hukum yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan tembakau yang gagal mematuhi hukum, dengan mengutamakan kesehatan masyarakat di atas keuntungan perusahaan,” ujar Dr. Ulysses Dorotheo, Direktur Eksekutif Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) dalam siaran persnya, Senin (15/9).
Berlakunya aturan kemasan ini membuat Myanmar sekarang bergabung dengan 26 negara lain di seluruh dunia yang telah mengadopsi tindakan penyelamatan nyawa manusia akibat rokok. Aturan ini sejalan dengan konvensi WHO tentang pengendalian tembakau. Kemasan tembakau standar terbukti mengurangi daya tarik produk rokok, terutama pada anak muda.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Discussion about this post