Jakarta, Prohealth.id – Koalisi Peduli Kesehatan mulai meradang atas sikap acuh Ombudsman merespon laporan dugaan maladministrasi di Kementerian Kesehatan.
Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia selaku kuasa hukum Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menyatakan telah menerima surat tertanggal 12 April 2021 dari Ombudsman RI menanggapi laporan KOMPAK pada tanggal 2 Desember 2020 tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Sayangnya, Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan dari Ketua Ombudsman RI tersebut tidak memberikan jawaban atas apa yang dimohonkan oleh KOMPAK.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Prohealth.id, Jumat (30/4/2021), ada tiga hal permohonan KOMPAK kepada Ombudsman RI. Pertama; melakukan investigasi secara mendalam terkait dugaan maladministrasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait revisi dari PP 109 Tahun 2012. Kedua; melaporkan hasil investigasi pada pelapor atau kuasanya. Ketiga; membantu memediasikan antara pelapor dan terlapor dengan tujuan segera menyelesaikan revisi PP 109 Tahun 2012.
Koordinator SAPTA Tubagus Haryo Karbyanto mengaku tidak ada satu pun dari permohonan KOMPAK yang dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Ombudsman ini. Tubagus pun berniat melanjutkan investigasi atas laporan KOMPAK sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.
Dia meminta ketua Ombudsman RI sesuai dengan kewenangannya menjadi mediator antara pelapor dan terlapor dalam menyelesaikan kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan Terlapor terkait dengan proses Revisi PP 109 Tahun 2012.
“Selain itu kami juga meminta salinan jawaban surat tanggapan tertulis dari terlapor” lanjut Tubagus.
Surat dimaksud adalah tanggapan Kementerian Kesehatan tertanggal 19 Maret 2021 Perihal Klarifikasi Perubahan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yang disampaikan kepada Ombudsman RI.
Asal tahu saja, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melaporkan Menteri Kesehatan atas dugaan maladministrasi karena tidak merespons somasi tentang perbaikan kebijakan.
Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak (YLA), Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak), Yayasan Pusaka Indonesia, dan Komnas Perlindungan Anak.
Kelompok tersebut sebelumnya melayangkan somasi kepada Menkes agar menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Laporan ke Ombudsman ini dilakukan oleh Kompak setelah dua kali somasi pada tanggal 12 dan 26 November 2020 yang masih diabaikan Kementerian Kesehatan RI dan/atau Menteri Kesehatan RI.
Discussion about this post