• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Sumpah Pemuda: Momentum Perlindungan Generasi Muda dari Bahaya Asap Rokok

by Iriene Natalia
Rabu, 28 Oktober 2026
A A
Sumpah Pemuda: Momentum Perlindungan Generasi Muda dari Bahaya Asap Rokok

Ilustrasi generasi muda bebas asap rokok. (Generative AI)

Setiap 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan arah masa depan bangsa. Namun, semangat anak muda sebagai agen perubahan berhadapan dengan persoalan yang belum tuntas: sejauh mana pemerintah serius melindungi mereka dari paparan zat adiktif seperti asap rokok, pemasaran produk tembakau, dan ancaman kecanduan nikotin sejak usia dini?

Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai perlindungan generasi muda tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan politik dan penerbitan regulasi. Manager Program IYCTC Ni Made Shellasih menyatakan komitmen itu seharusnya dibuktikan melalui kebijakan pengendalian tembakau yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang mampu membatasi akses dan paparan produk rokok di lingkungan anak dan remaja. Kata dia, persoalan utama pengendalian tembakau di Indonesia bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

BacaJuga

Apakah Kanker Menurun dari Orang Tua?

Imbas Karhutla pada Kesehatan Janin dan Generasi Mendatang

“Kita sudah punya landasan PP Nomor 28 Tahun 2024 alias PP Kesehatan. Tapi, regulasi yang baik tidak akan cukup apabila implementasinya tidak konsisten,” kata Shella kepada Prohealth, Selasa 27 Oktober 2028.

Menurut dia, selain PP Kesehatan, telah terbit pedoman pengawasan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial, situs web, serta aplikasi elektronik komersial pada September 2026. Namun, keberadaan aturan itu, ujarnya, belum menjamin anak muda terlindungi. Pengawasan dan penindakan yang tidak konsisten berisiko membuat ketentuan perlindungan kesehatan hanya kuat di atas kertas, sementara anak dan remaja masih berhadapan dengan paparan produk rokok dalam kehidupan sehari-hari.

IYCTC menyoroti pemasaran produk tembakau yang hadir di berbagai ruang yang dekat dengan keseharian anak muda. Iklan dan reklame di sekitar sekolah, promosi acara musik dan olahraga, pemasaran melalui influencer, serta rokok elektronik dengan beragam rasa dan desain menjadi tantangan dalam mencegah munculnya perokok pemula.

Shella menilai, situasi itu memperlihatkan pentingnya keberanian pemerintah menempatkan kesehatan masyarakat di atas kepentingan memperluas pasar produk adiktif. “Jangan sampai larangan iklan hanya kuat di atas kertas. Pemerintah harus memastikan kepentingan kesehatan generasi muda tidak dikalahkan kepentingan memperluas pasar produk adiktif,” ucapnya.

Menurut Shella, persoalan ini tidak lepas dari kuatnya pertimbangan ekonomi dalam perumusan kebijakan. Argumentasi mengenai lapangan kerja, petani tembakau, dan penerimaan negara kerap menjadi bagian dari perdebatan pengendalian tembakau. Namun, katanya, kepentingan ekonomi itu semestinya tidak menggeser perlindungan kesehatan sebagai prioritas pembangunan.

“Perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian integral dari pembangunan, bukan ditempatkan sebagai agenda tambahan,” ucapnya.

Oleh karena itu, IYCTC mendorong pemerintah merancang kebijakan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menyediakan dukungan bagi petani, pekerja, dan kelompok ekonomi yang terdampak oleh perubahan kebijakan. Dengan demikian, perlindungan generasi muda tidak harus dipertentangkan dengan keberlanjutan ekonomi.

Di sisi lain, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pengawasan tempat penjualan, pembatasan iklan dan promosi, serta kebijakan harga dan cukai perlu berjalan beriringan. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi faktor penting untuk memastikan ketentuan yang berlaku benar-benar diterapkan di ruang publik maupun ruang digital.

Peringatan Sumpah Pemuda merupakan momentum pengakuan bagi anak muda sebagai pihak yang berhak terlibat dalam menentukan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Generasi muda tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima edukasi atau peserta kampanye, tetapi perlu diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan.

“Orang muda hari ini adalah bagian dari masyarakat yang akan menentukan arah pembangunan 10–20 tahun mendatang. Karena itu, suara mereka harus hadir sejak kebijakan dirancang, bukan hanya setelah masalah muncul,” kata dia.

Pelibatan itu, menurut IYCTC, dapat dilakukan melalui forum anak, organisasi siswa/ mahasiswa, dan komunitas anak muda dalam proses perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan. Partisipasi yang bermakna juga perlu disertai akses untuk menyampaikan masukan dan memantau apakah pemerintah menindaklanjuti persoalan yang ditemukan di lapangan.

Selain pemerintah, sekolah, keluarga, dan komunitas memiliki peran dalam membangun lingkungan yang melindungi anak dari paparan rokok. Sekolah perlu memastikan lingkungan belajar bebas asap rokok dan promosi produk tembakau. Keluarga dapat memberi teladan dengan tidak merokok di dalam rumah maupun kendaraan, sekaligus membangun komunikasi terbuka mengenai risiko rokok konvensional dan rokok elektronik.

Sementara itu, komunitas anak muda dapat mengambil peran melalui edukasi, kampanye, pemantauan pelanggaran, dan advokasi kebijakan. Namun, berbagai inisiatif itu tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan aturan ditegakkan dan perlindungan secara merata.

IYCTC mengingatkan bahwa wacana bonus demografi dan Indonesia Emas 2045 perlu diikuti upaya konkret menjaga kualitas kesehatan generasi muda. Masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk usia produktif, tetapi juga oleh kesempatan mereka untuk tumbuh sehat, memperoleh pendidikan, dan berkembang tanpa terus-menerus terpapar pemasaran produk adiktif.

“Keberpihakan terhadap generasi muda harus diukur dari hasil, bukan hanya dari niat dan pernyataan,” ucap Shella.

Karena itu, IYCTC mendorong pemerintah menetapkan target perlindungan yang terukur, memperkuat pengawasan secara transparan, menindak pelanggaran secara konsisten, dan melibatkan anak muda dalam pengambilan keputusan. Evaluasi kebijakan juga perlu berorientasi pada hasil, termasuk kemampuan mencegah perokok pemula dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Pada momentum Hari Sumpah Pemuda, tantangannya bukan sekadar mengulang seruan tentang peran generasi muda sebagai agen perubahan. Semangat itu perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan ruang bagi suara anak muda sekaligus menjamin hak mereka untuk tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

“Pastikan mereka memiliki hak untuk tumbuh sehat, mendapatkan lingkungan yang bebas asap rokok, dan tidak dijadikan sasaran pemasaran produk tembakau,” kata dia.

Tantangan melindungi anak dan remaja dari paparan asap rokok tidak berhenti pada kebijakan pemerintah pusat. Di Solo, Jawa Tengah misalnya, persoalan juga menyangkut keberanian pemda menerapkan aturan dalam menghadapi tekanan industri dan memastikan ruang tumbuh anak tidak dipenuhi promosi produk tembakau. Direktur Eksekutif Yayasan KAKAK (Kepedulian untuk Anak) Shoim Sahriyati menilai keraguan pemda dalam memperkuat kebijakan pengendalian tembakau masih menjadi hambatan bagi perlindungan generasi muda.

“Negara masih setengah hati membuat kebijakan-kebijakan yang kuat. Padahal, melindungi anak-anak dan remaja agar tidak menjadi perokok pemula merupakan kewajiban negara,” kata Shoim kepada Prohealth, Selasa 27 Oktober 2026.

Menurut Shoim, pemda seringkali ragu memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta membatasi iklan, promosi, dan sponsor rokok. Pertimbangan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kata dia, kerap membuat pemerintah maju mundur mengambil kebijakan yang lebih tegas.

Shoim menilai, pemda perlu belajar dari wilayah yang telah menerapkan pembatasan atau pelarangan iklan rokok secara lebih tegas. Praktik baik itu dapat menjadi rujukan untuk menjawab keraguan mengenai dampak kebijakan terhadap pendapatan daerah (PAD). Di tingkat lokal, keterlibatan aparat kelurahan dan masyarakat juga dapat mengawasi serta melaporkan iklan yang melanggar aturan.

Perlindungan anak, ujarnya, juga perlu dibangun melalui lingkungan terdekat. Sekolah harus memperkuat penerapan KTR dan menolak dukungan industri rokok untuk kegiatan pendidikan maupun olahraga. Sementara itu, keluarga perlu membekali anak dengan kemampuan menolak ajakan merokok dari tekanan teman sebaya (peer pressure). Komunitas anak muda, ujarnya, dapat mengambil peran sebagai pendidik sebaya yang mendorong gaya hidup sehat tanpa rokok.

“Anak-anak muda itu sebenarnya punya kemampuan memperluas informasi dengan gaya hidup sehat tanpa rokok, cerdas tanpa rokok, bahkan berprestasi tanpa rokok. Suara-suara itu yang harus dikenalkan ke anak-anak muda,” tuturnya.

Namun, anak muda tidak semestinya hanya menjadi sasaran edukasi tetapi perlu mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam advokasi kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Dengan dukungan yang tepat, kreativitas dan jangkauan di ruang digital, katanya, dapat menjadi kekuatan untuk menyebarkan pesan pengendalian tembakau.

Pada momentum Hari Sumpah Pemuda, Shoim berharap energi generasi muda dapat tumbuh menjadi gerakan bersama untuk melindungi kesehatan di masa depan.

“Jadilah pemimpin untuk diri sendiri dan orang lain, menjadi anak muda yang sehat dan berkualitas tanpa produk tembakau dan zat adiktif. Jadilah pemuda pemudi yang peduli terhadap orang lain sehingga sehat bersama,” kata dia.

Tags: bahaya asap rokokgenerasi mudahari sumpah pemudaKawasan Tanpa Rokoksumpah pemuda
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Apakah Kanker Menurun dari Orang Tua?
  • Imbas Karhutla pada Kesehatan Janin dan Generasi Mendatang
  • Sumpah Pemuda: Momentum Perlindungan Generasi Muda dari Bahaya Asap Rokok
  • Konferensi Tingkat Tinggi Obesitas Global Digelar di Madrid
  • Karhutla Ancam Krisis Ekologis Global, Dorong Restorasi Berbasis Sains
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.