• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Undang-Undang Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan

Pemerintah wajib melindungi dan mengawasi PRT.

by Admin
Selasa, 21 April 2026
A A
HARI PEKERJA RUMAH TANGGA NASIONAL: PRT Rentan Sakit Maag sampai Jantung

Aksi demo dan puasa keprihatinan PRT di depan DPR, Rabu (15/2/2023). (Sumber foto: Dokumen JALA PRT)

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026.

Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026 jadi momentum bersejarah diakuinya perjuangan para pekerja rumah tangga (PRT) dan pengakuan hak PRT. Sebelumnya mereka telah memperjuangkannya secara panjang dan melelahkan selama 22 tahun.

BacaJuga

Mengapa Indonesia Menolak Pernyataan Resmi Pengendalian Tembakau dan Hipertensi di RC77

KPAI: Tragedi Kekerasan Anak Jangan Hanya Lahirkan Aturan Reaktif

Ketua DPR, Puan Maharani, bersama pemerintah mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR. “Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU.” Peserta rapat menyetujuinya.

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas menyatakan dengan undang-undang ini maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengawasan kepada PRT

“Memberikan perlindungan kepada PRT, juga kepada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” kata dia.

Sejak 20 April 2026, panitia kerja (Panja) DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar pleno rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 perihal rencana pengesahan RUU PPRT secara maraton.

Rapat pleno ini dihadiri 8 fraksi dan perwakilan pemerintah. Rapat pleno ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.

Undang-undang PPRT yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal. Bab-bab ini antara lain berisi pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Undang-undang juga mengatur setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja. Selain itu, perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.

PRT dalam undang-undang ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT. Pendidikan untuk PRT adalah pendidikan vokasi.

Undang-undang ini juga mengatur perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT dilarang memotong upah.

Selain itu, undang-undang mengatur penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan RT/RW agar tidak terjadi kekerasan PRT. Selanjutnya, PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyatakan undang-undang ini, selain memperjuangkan pengakuan, juga perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.

Ia menyatakan Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT selalu percaya undang-undang ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan mereka hadapi. Situasi ini yang membuat Koalisi Sipil teguh dan selalu memperjuangkannya untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan.

Menurut dia, PRT selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak yang mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. “Kami mengapresiasi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita.

Ia menambahkan, yang paling penting saat ini adalah adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Selain itu, PRT mendapatkan jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari mengatakan dengan disahkannya UU PRT ini saatnya negara melindungi PRT. Ia mengatakan PRT-lah yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin, dan berkelanjutan,” kata Eva.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Bakteri Pembawa Gen Resistansi Antimikrob Ditemukan di Ekosistem Pemotongan Hewan, Ini Penjelasannya
  • Seperlima Penyakit Penyebab Disabilitas Disumbang oleh Katarak
  • Bahaya Vape bagi Kesehatan, 35 Negara Melarang
  • Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.