Jakarta, Prohealth.id – Perlindungan merupakan hak mutlak bagi semua masyarakat Indonesia yang bekerja, tak terkecuali tenaga medis.
Untuk itu, sejumlah pekerja sektor kesehatan atau para tenaga medis mendeklarasikan serikat pekerja pada Minggu, 8 September 2024. Tujuan pendirian serikat pekerja tenaga medis adalah melindungi sekaligus menjaga harmonisasi hubungan profesi medis di dunia kerja. Para pekerja medis ini terdiri dari; dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga medis. Serikat ini bernama Kesatuan Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (KSP TMKI).
Anggota KSP TMKI menggelar pendirian dan deklaras serikat ini di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Terbentuknya KSP TMKI adalah realisasi keresahan para tenaga medis yang selama ini masih menemukan fakta hubungan lembaga penyelenggara kesehatan dengan pekerja medis yang tak sehat. Selain itu masih banyak pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan terhadap para tenaga medis. Kondisi ini kerap terjadi di institusi layanan kesehatan. Tidak hanya pemerintah yang mengelola fasilitas kesehatan seperti; Puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), tetapi juga di institusi layanan kesehatan swasta.
Ketua Umum KSP TMKI dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS, dalam orasi deklarasi di kantor YLBHI mengatakan, masih ada ketimpangan dalam hubungan kerja tenaga medis dan penyedia layanan kesehatan.
“Yang selama ini sebagai simbol orientasi pro modal oleh megara,” ujar dr. Roy.
Menurut Roy, munculnya layanan kesehatan dari swasta justru tidak membawa banyak kebaikan dalam aspek tenaga medis. Terutama yang kaitannya dengan relasi industrial kesehatan yang berkembang pesat.
“Selama 28 tahun era reformasi, tenaga medis dan kesehatan dihadapkan pada situasi lingkungan kerja yang sangat menyedihkan,” tambah dr. Roy.
Ia menyebut saat ini masih banyak sistem kerja tenaga medis yang kontrak kerjanya tidak jelas. Akibatnya relasi kerja ini seringkali hanya menempatkan tenaga medis sebagai mitra. Kondisi itu menjadikan tenaga medis tidak memiliki hak sebagai pekerja termasuk dalam hal ini adalah residen di rumah sakit milik pemerintah.
Selain itu tenaga medis juga menerima upah yang tidak layak. Termasuk untuk dokter magang yang menopang pelayanan kesehatan di penjuru Tanah Air.
“Termasuk jam kerja yang tidak manusiawi terjadi pada dokter dan dokter residen di rumah sakit pemerintah. Mereka juga tak adanya jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja,” katanya menjelaskan.
Selain persoalan itu, banyak kebijakan rumah sakit maupun lembaga kesehatan yang merugikan pekerja medis. Di antaranya; kebijakan cuti yang tidak jelas. Lalu tidak ada pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, serta jaminan hari tua.
“Situasi lingkungan kerja yang tidak layak ini, hampir terjadi di seluruh penjuru Tanah Air,” katanya.
Sejumlah fakta itu menjadi alasan dr. Roy dan kawan seprofesi mendirikan wadah serikat KSP TMKI. Terutama organisasi ini adalah bentuk perlindungan negara dengan mengacu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi telah memberikan ruang dalam hal kebebasan berorganisasi bagi tenaga medis dan kesehatan Indonesia.
Roy mengatakan, organisasi KSP TMKI akan fokus pada perjuangan sesuai persoalan para tenaga medis. Caranya mendorong upah layak bagi tenaga medis dan kesehatan. Termasuk mendorong jam kerja yang manusiawi bagi tenaga medis, serta kontrak kerja yang jelas bagi tenaga medis dan kesehatan. Termasuk untuk dokter residen di rumah sakit pemerintah, milik Kementerian Kesehatan dan RS pendidikan.
Editor: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Discussion about this post