• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Kualitas Udara 5 Kota Besar Indonesia Memburuk, Harus Segera Bertindak

Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat”.

by Admin
Rabu, 13 Mei 2026
A A
Kualitas Udara 5 Kota Besar Indonesia Memburuk, Harus Segera Bertindak

View of metro city buildings cityscape

Kualitas udara di Indonesia kembali memburuk. Hal ini terpantau dari hasil pemantauan udara dari situs AQI US yang menyebutkan sepanjang Mei 2026 tercatat lima kota besar di Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan.

Data pemantauan menunjukkan Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat”. Sementara Surabaya, Medan dan Semarang berada pada kategori “sedang” namun berisiko bagi kelompok rentan.

BacaJuga

Kode Merah Orangutan Tapanuli: Dari Armenia Mendesak Penyelamatan Kera Besar Terlangka

Matahari Tepat di Atas Jawa, Ini Penyebab Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Diguyur Hujan

Karena itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera membuat kebijakan tepat arah guna menghadapi persoalan ini.

Jakarta mengalami kualitas udara tidak sehat dengan AQI 134–189, puncaknya 189 pada 9 Mei 2026, diperparah oleh wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan (hingga 178). Ini menunjukkan polusi lintas wilayah.

Bandung menunjukkan tren serupa (137–171) dan sering melampaui Jakarta. Sementara Surabaya (91–105), Medan (79–95), dan Semarang (71–83) berada pada kategori sedang namun tetap berisiko bagi kelompok rentan. Secara keseluruhan, kualitas udara di kelima kota tersebut tidak sehat bagi seluruh populasi.

Wahyu Eka Styawan, pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, menyatakan organisasinya menegaskan bahwa polusi udara ini bukanlah fenomena musiman atau insidental. Buruknya kualitas udara kota itu akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” kata Wahyu, Rabu, 13 Mei 2026.

Walhi mengidentifikasi penyebab utama krisis udara meliputi emisi PLTU batu bara (termasuk captive), polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas dan lambatnya transisi transportasi bersih, serta aktivitas industri yang minim pengawasan. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berkala memperburuk kondisi.

“Situasi ini ditambah keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi,” kata dia.

Wahyu mengatakan polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi. Hal ini merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Paparan polusi berupa PM 2,5, kata dia, berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini. Selain itu, akan menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.

Menurut Wahyu, untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta. Gugatan ini tahun 2019 ini dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021.

“Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar, dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” ucap Wahyu.

Walhi menekankan, berdasarkan putusan itu, beberapa hal dapat diadopsi dalam kebijakan. Yaitu, pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan dan revisi regulasi yang sudah usang seperti PP No. 41 Tahun 1999.

Selain itu, perlu ada kebijakan penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran. Plus, peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.

Walhi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik. Yakni mempercepat transisi energi bersih, memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri.

“Pemerintah memastikan keterbukaan data kualitas udara. Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat,” kata Wahyu.

ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil
  • Kemenkes dan IDI Perkuat Wujudkan Reformasi Pembiayaan Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Medis
  • Menginspirasi Para Pendonor Darah Muda di Seluruh Dunia
  • BNN: 98 Persen Vape Mengandung Narkotika, Psikotropika, atau NPS
  • Tindakan Bersama Menekan Risiko Penyakit Zoonosis di Indonesia
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.