Organisasi Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) menyoroti masih minimnya kebijakan kampus tanpa rokok di perguruan tinggi Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 35 dan Nomor 36 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditas dan Status Terakreditasi Unggul. Hal itu diungkapkan dalam diskusi bertajuk “Penguatan Sinergi Kebijakan Kampus Tanpa Rokok di Perguruan Tinggi Indonesia” yang digelar TCSC IAKMI di Menara Kompas pada 28 Oktober 2026.
Network and Media Communication TSCS IAKMI, Made Adhyatma Prawira Natha Kusuma, mengatakan terdapat banyak landasan hukum yang mendukung penerapan kampus tanpa rokok. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Made menjelaskan kebijakan perguruan tinggi bebas asap rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan mahasiswa. Perguruan tinggi wajib menyediakan lingkungan yang sehat, aman, dan lestari, serta memberikan edukasi untuk meningkatkan pemahaman perilaku hidup sehat.
Upaya ini menjadi salah satu indikator penilaian kampus tanpa rokok. Made mengatakan perguruan tinggi, fakultas, dan program studi perlu memiliki pakta integritas untuk mendorong implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus. Selain itu, kampus yang menerapkan KTR perlu memiliki bukti pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan sivitas akademika terkait KTR.
“Akreditasi kampus bebas dari rokok perlu menjadi instrumen penilaian akreditasi. Kampus perlu memenuhi soal itu, agar kesehatan menjadi prioritas kampus. Agar mahasiswa merasa sehat dan berkuliah dengan nyaman,” ujarnya.
Pembicara lainnya, Sekretaris Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi, mengatakan terdapat dua pilar utama dalam sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, yaitu Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME).
Perguruan Tinggi umumnya melaksanakan SPMI sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu. Sementara iu, perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki tiga kemungkinan status akreditasi, yaitu terakreditasi unggul, terakreditasi, dan paling buruk tidak terakreditasi.
Tingkat akreditasi ini didasari pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Samadhi mengatakan perguruan tinggi harus memenuhi berbagai instrumen penilaian untuk memperoleh akreditas. Masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun untuk program studi dan 8 tahun untuk perguruan tinggi.
“Salah satu instrumen itu adalah perguruan tinggi harus memiliki kebijakan dan bukti menerapkan sistem keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Seperti kampus mengamankan dari pengaruh negatif rokok, alkohol, narkotika,” katanya.
Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Dewi Susanna, mengatakan penerapan KTR di kampus tidak boleh hanya dipandang penyediaan kawasan bebas rokok atau pemenuhan dokumen. Menurutnya, KTR harus menjadi komitmen institusi yang terintegrasi dan diterapkan secara nyata.
Dewi mengatakan perguruan tinggi perlu memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang kesehatan. Aturan ini menjadi salah satu landasan untuk melindungi kesehatan sivitas akademika dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
Perguruan tinggi dapat memperoleh akreditasi apabila memenuhi seluruh instrumen penilaian melalui bukti yang relevan dan dapat diverifikasi. Selanjutnya, lembaga negara yang berwenang akan menerbitkan hasil akreditasi itu.
Namun, Dewi menyebut penerapan KTR seringkali gagal dalam penilaian asesor. Hal ini terjadi karena dokumen kebijakan yang tersedia belum cukup membuktikan aturan ini dilaksanakan secara konsisten.
Menurutnya, asesor bertugas menelsuuri konsistensi hubungan antara kebijakan, eksekusi di lapangan, evaluasi berkala dan tindakan perbaikan. Sebelum mengeluarkan penilaian terhadap perguruan tinggi.
“KTR bukan sekadar proyek insidental, melainkan subsistem yang harus masuk ke dalam sistem SPMI institusi,” katanya.
Salah satu kampus yang telah lama menerapkan KTR adalah Universitas Indonesia (UI). Lektor Kepala Departemen Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku Universitas Indonesia, Rita Damayanti, mengatakan KTR bukan hanya papan larangan, melainkan sebuah ekosistem kebijakan.
Rita menyebut perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan mahasiswa dari paparan asap rokok. Namun, salah satu survei yang pernah dilakukan kampus menunjukkan 89 persen mahasiswa menjadikan area kampus sebagai lokasi utama merokok.
Selain itu, tantangan penerapan KTR juga muncul di kalangan para pengajar karena banyak dosen yang masih menjadi perokok aktif. Meski demikian, hasil riset menunjukkan 98,8 persen dosen menganggap kesehatan lebih penting daripada kenikmatan merokok. Bahkan, sebanyak 86,6 persen dosen menganggap dengan tidak merokok bisa menciptakan citra kampus yang baik.
“Ini adalah modal politik yang besar untuk mengamankan dukungan pilar akademik membangun KTR di perguruan tinggi,” katanya.
Rita menyebutkan terdapat 3 kekuatan utama dalam penegakan KTR, yaitu pejabat struktural, dosen, dan mahasiswa sebagai akar rumput.
Bagi Rita, pejabat struktural berperan dalam membuat regulasi resmi, menghentikan beasiswa rokok, dan menerapkan sanksi administratif. Sementara itu, dosen berperan sebagai inisiator gerakan UI Bebas Rokok sekaligus menjadi teladan moral di lingkungan fakultas.
“Mahasiswa tugasnya bisa membuat gerakan simpatik, menggelar aksi massa eksternal, dan pengawas harian di lapangan,” ujarnya kepada Prohealth.
Rita menambahkan kampus dapat menyusun petunjuk teknis berupa aturan hukum yang menjadi pedoman operasional. Petunjuk ini akan merinci pembagian zona, kewenangan kampus, serta mekanisme pemberian sanksi secara terperinci.
Selain itu, kampus perlu menyediakan infrastruktur fisik, seperti memasang rambu dan papan penanda Kawasan Tanpa Asap Rokok. Pemasangan ini dapat dilakukan secara serentak di berbagai titik strategis di seluruh fakultas.
Perguruan tinggi juga perlu membentuk Tim Penegak Disiplin melalui penunjukkan koordinator pelaksana tugas harian yang terintegrasi dengan petugas keamanan. Tim itu bertugas menjaga konsistensi pengawasan dan penegakan aturan lapangan di lapangan setiap hari.
“Kampus UI memerlukan perjuangan yang panjang, dimulai pada 2012 kita mendeklarasikan kampus bebas dari rokok. Selain itu, kami didukung dengan pembuatan aturan SK Rektor UI.”

Discussion about this post