• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

YLBHI: Aparat Kepolisian Jangan Represif dan Wajib Lindungi Hak Konstitusional Warga Menyampaikan Pendapat

by Admin
Rabu, 28 Oktober 2026
A A
UU TNI: Sah, YLBHI Kecam Kudeta atas Kedaulatan Rakyat

Aksi demonstrasi Tol UU TNI di depan DPR RI. (Sumber foto: Khudori/2025)

Berbagai elemen masyarakat turun ke jalan berdemonstrasi menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 hari ini.

Berkaca pada pengalaman dan catatan YLBHI terhadap pendekatan represif dan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir. Seperti adanya penghalang-halangan aksi, sweeping dan praktik penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penghalangan akses bantuan hukum, kriminalisasi kemerdekaan berpendapat baik di ranah online maupun offline, hingga pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

BacaJuga

Koalisi Masyarakat Sipil Batam: Hentikan Represi dan Kriminalisasi Terhadap Pers dan Warga Sipil

Negara Hukum: Fatamorgana yang Makin Digilas Kuasa

Termasuk dugaan penyusupan atau operasi intelijen yang mengarah pada desain kerusuhan atau pembiaran pengerahan dan praktik kekerasan oleh melalui organisasi masyarakat.

Sebagai Lembaga yang memiliki perhatian khusus dalam upaya penegakan negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia di Indonesia, YLBHI menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat bukan tindakan kriminal melainkan adalah hak asasi manusia warga yang fundamental dalam negara demokrasi dan telah dijamin tegas dalam konstitusi yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara khususnya aparatur pemerintahan dan kepolisian sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan pengawasan langsung rakyat sebagai pemilik kedaulatan terhadap berjalannya fungsi pemerintahan.

2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya bertanggung jawab memberikan penghormatan dan perlindungan hak Masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat secara damai.

3. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menahan diri dengan tidak menurunkan pasukan untuk ikut dalam pengamanan aksi demonstrasi jika tanpa adanya keputusan politik negara. Tugas utama militer untuk alat pertahanan negara bukan keamanan. Oleh karena itu, penurunan pasukan TNI dalam aksi demontrasi tidak sesuai dengan mandat konstitusi TNI sebagai alat negara professional yang bertugas dalam urusan pertahanan.

4. DPR RI supaya bekerja menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemerintah dan representasi rakyat, oleh karenanya DPR RI harus mendengarkan suara rakyat dan memberikan solusi terhadap berbagai tuntutan masyarakat atas berbagai persoalan kebangsaan.

5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perindungan Anak, Ombdusman RI maupun lembaga negara HAM lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kotrol pemerintahan.

Kami juga ingin menginformasikan adanya kanal aduan Pusat Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dapat diakses bagi massa aksi yang mendapatkan tindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum.

Tags: kekerasanmahasiswaTNIYLBHI
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Pengobatan TBC Diringkas Jadi Satu Bulan, Hanya untuk yang Laten
  • YLBHI: Aparat Kepolisian Jangan Represif dan Wajib Lindungi Hak Konstitusional Warga Menyampaikan Pendapat
  • Mengapa Kampus Tanpa Rokok Perlu Masuk Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi
  • UI Pimpin Riset Internasional Pencegahan Tuberkulosis Berbasis Gizi
  • Badan Cuaca PBB: Rekor Tingkat Karbon Dioksida Berdampak ke Kita Berabad-abad
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.