Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama AJI Mataram menggelar Diskusi Publik dan Pemutaran Film ‘Di Balik Ilusi Tembakau’ di Aula Prof. Zainal Asikin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) Kamis 29 Oktober 2026. Diskusi ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahsanul Khalik dan Produser Eksekutif Film ‘Di Balik Ilusi Tembakau’ Irsyan Hasyim Inding sekaligus ketua AJI Jakarta.
Hadir pula akademisi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unram Marisa Syavitri Dilaga, dan perwakilan petani tembakau perempuan serta anggota AGRA NTB, Sri Rinjani. Diskusi ini dimoderatori Diki Wahyudi, pemimpin redaksi Koran Lombok.
Film “Di Balik Ilusi Tembakau” menyoroti beragam perspektif kritis dari sudut pandang yang jarang dibicarakan publik selama ini. Pemutaran film dokumenter “Di Balik Ilusi Tembakau” di Kota Mataram menjadi kota kelima setelah diputar di Pontianak, Batam, Surabaya, dan Yogykarta.
Sebanyak 70 peserta terdiri dari mahasiswa, jaringan organisasi masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan praktisi berpetualang menelusuri ketajaman reportase dan sinematik karya jurnalistik film dokumenter ini.
Film berdurasi 45 menit ini dalam perjalanan nobar di sejumlah kota menghadirkan penonton dengan latar belakang berbeda. Kegiatan ini meninggalkan satu benang merah yang sama yaitu lahirnya diskusi tentang sisi-sisi industri tembakau yang selama ini jarang dibicarakan. Selain itu, aktivitas ini penting untuk melawan narasi palsu yang selama ini digaungkan industri melalui beragam iklan dan pemarasannya.
Film dokumenter persembahan AJI Jakarta mengajak penonton menelusuri bagaimana berbagai kepentingan bekerja membentuk narasi tentang tembakau. Film meneropong dari hulu ke hilir rantai pasok tembakau yang menyengsarakan petani serta berupaya memberikan solusi bagi petani. Di Temanggung, petani beralih menanam kopi, bukan lagi tembakau, sebagai satu-satunya harapan penghasilan.
Fakta yang sama juga terjadi di NTB terutama wilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah. Utang menjerat petani lantaran menanam tembakau. Proses menanam butuh biaya mahal membuat petani terpaksa meminjam uang di bank dan anak perusahaan rokok besar.
Situasi ini kian menyengsarakan dan memarginalisasi petani di Lombok Timur. Permainan monopoli pasar membuat harga beli tembakau jadi murah. Ancaman krisis iklim menambah kerentanan petani tembakau perempuan sebagai buruh yang kehilangan ruang hidup atas tanah.
Penguasaan lahan oleh oligarki menjadikan petani perempuan mengalami beban ganda pada tugas-tugas domestik. Citra rokok dibangun di ruang publik melalui beragam iklan dan kemasannya menarik lebih banyak pembeli tanpa pandang bulu.
Selain itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan optimal di setiap kabupaten/kota di NTB. Jumlah perokok anak pun meningkat. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah berjumlah masih kecil. Dampak rokok juga menghajar masyarakat sebagai perokok pasif dengan ancaman asap beracun yang terus mengepul.
Ketua AJI Jakarta yang juga produser film dokumenter ”Di Balik Ilusi Tembakau” menyampaikan temuan bahwa petani dan buruh tembakau belum merasakan kesejahteraan meski nilai ekonomi komoditas ini terus bertumbuh.
Ia menjelaslan pembuatan film dokumenter “Di Balik Ilusi Tembakau” diinisiasi dari hasil sejumlah riset selama satu tahun. Hasil riset membuktikan petani di wilayah Jawa, Temanggung dan Klaten, dalam 20 tahun terakhir produksi industri rokok mengalami peningkatan 12 kali lipat.
Produksi rokok meningkat dari 30 miliar batang, menjadi 200 atau 360 miliar batang pada periode 2025-2026. Dengan meningkatnya produksi ini, petani dan buruh-buruh industri harusnya sejahtera.
Namun realita dalam film ini justru sebaliknya. Petani tidak memiliki kuasa untuk menentukan harga bahkan sering merugi karena harga tembakau bukan ditentukan oleh petani.
“Kami tidak menafikan ada petani dan buruh tembakau yang hidup di sektor ini. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan mereka tidak mendapatkan manfaat secara layak,” kata Irsyan. Buruh pabrik bisa terkena dampak dengan meningkatnya jumlah produksi karena pemakaian mesin jauh lebih meningkat sehingga memberi ruang untuk PHK.
Selain itu, jumlah beban untuk penyakit-penyakit akibat rokok yang ditanggung oleh BPJS empat kali lipat lebih banyak dari pendapatan cukai rokok.
Ia menyampaikan temuan di Klaten dan Temanggung menunjukkan masalah yang dihadapi petani berlangsung turun‑temurun dan belum terselesaikan. Petani tetap bertahan karena terjebak dalam lingkaran setan ekonomi. Keuntungan lebih banyak diterima oleh kelompok pengepul dan pedagang tingkat menengah.
“Kami menyebutnya ilusi, karena persepsi umum bahwa tembakau membawa kesejahteraan belum sesuai dengan kenyataan yang kami rekam,” ujar Irsyan.
Ia juga menyampaikan, data tahun 2025‑2026, nilai produksi tembakau mencapai Rp200 miliar sampai Rp360 miliar. Dengan asumsi produksi naik dua kali lipat, seharusnya petani dan buruh menjadi sejahtera, tetapi kenyataannya malah sebaliknya.

Banyak dari mereka hanya menjadi tenaga kerja tanpa memiliki aset dan jaminan hidup yang cukup. Berdasarkan data survei kesehatan Indonesia jumlah perokok mengalami peningkatan. Persentase jumlah perokok usia 10-18 tahun menurun dari 9,1 persen pada tahun 2018 menjadi 7,4 persen pada tahun 2023. Namun jika melihat data absolut, jumlah anak yang merokok naik dari 4,1 juta menjadi 5,9 juta anak.
Film ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat dan melindungi anak-anak di Indonesia dari bahaya rokok. Upaya ini tentunya harus dibarengi dengan penegakan aturan oleh Pemda dan pengawasan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran rokok.
Irsyan menegaskan pembuatan film merupakan tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik dan mendorong negara hadir memberikan pendampingan serta solusi yang nyata bagi komunitas petani.
Perwakilan petani tembakau perempuan sekaligus aktivis AGRA‑NTB yang mendamping di tingkat tapak, Sri Rinjani, memaparkan berbagai tantangan struktural yang dihadapi petani tembakau di wilayah Lombok.
Ia menyampaikan sebagian petani di Kecamatan Sembelia Lombok Timur adalah korban penggusuran lahan pada tahun 2016. Lahan yang semula ditanami jagung, padi, dan kedelai serta aneka buah-buahan dialihkan menjadi kawasan hutan tanaman industri.
Menurut Sri Rinjani, petani tembakau berada dalam posisi rentan akibat fluktuasi harga komoditas yang tidak menentu serta belum adanya jaminan perlindungan sosial dari pemerintah. NTB dalam beberapa tahun terakhir masuk 5 besar dalam mensupport bahan baku pembuatan industri rokok di Indonesia.
Kabupaten Lombok Timur saat ini adalah wilayah produksi tembakau terbesar di NTB dengan luas lahan 10.575,39 hektare. Berdasarkan data NTB satu data tahun 2025, hasil panen tembakau NTB itu mencapai 15.863,10 ton tembakau per tahun.
Selain Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa, dan kabupaten lain juga penghasil tembakau dengan kapasitas lahan di bawah 200 hektare. Di balik angka statistik ini, ada situasi dan kondisi tantangan yang dihadapi petani di wilayah Suwela dan Jerowaru. Di Kecamatan Suwela, petani rata-rata lebih banyak menanam tembakau untuk rajangan atau tembakau iris. Beberapa jenis di antaranya Kasturi, Senang, dan Harum Manis.
“Penanaman tembakau, bagi kami bahwa tembakau ini kan identik dengan keuntungan yang besar. Namun dari temuan di lapangan, hal itu hanya mitos karena pada faktanya banyak petani tembakau, setiap tahun atau setiap musim tanam itu selalu terjebak dalam utang,” ungkap Sri.
Di wilayah Kecamatan Suwela, misalnya, ada 30 petani yang diorganisir oleh Agra NTB, menjadi korban penggusuran perusahaan di Kecamatan Sambelia pada tahun 2016. “Jadi yang sebelumnya petani menanam komoditas jagung, padi, kedelai, dan beberapa aneka buah-buahan, harus digusur lahan pertaniannya untuk diberikan izin usaha tanaman industri,” ujarnya.
Ia menyatakan petani menggantungkan hidup pada komoditas tanpa jaminan harga maupun perlindungan sosial dari pemerintah. Petani tembakau, sambungnya, sangat rentan dengan kerugian dan jarang sekali untung karena harga tembakau sering fluktuatif. Selain itu, tidak ada jaminan perlindungan sosial bagi petani tembakau.
Belum lagi, kata dia, tantangan ketersediaan tanah bagi petani tembakau juga penting. Sedangkan di NTB, banyak kasus monopoli dan penguasaan lahan seperti yang pernah terjadi di Suwela.
Sri menyebutkan, rata-rata petani tembakau yang dibinanya merupakan petani gurem dan tidak memiliki tanah sendiri. Mereka menyandarkan aktivitas produksi pertaniannya itu pada sewa tanah. Masalah semakin bertambah dengan biaya sewa lahan yang terus meningkat di wilayah Suela sewa 80 are mencapai Rp20 juta per tahun, sedangkan di Jerowaru 30 are mencapai Rp 10 juta per tahun.
Ia menyebut banyak petani kecil hanya menguasai lahan kurang dari 30 are dan bergantung pada sewa tanah. “Banyak petani bermitra dengan perusahaan maupun gudang, dengan syarat harus menjaminkan BPKB atau sertifikat tanah. Jika tidak mampu membayar utang, jaminan bisa ditahan pihak mitra,” ungkapnya. Ketidakpastian penguasaan tanah ini membuat mereka rentan tergusur oleh ekspansi kepentingan pemodal besar.
Di sisi lain, krisis iklim dalam beberapa tahun terakhir juga berdampak pada hasil panen tembakau karena tanaman tembakau sangat sensitif dengan curah hujan yang tinggi. Ketika curah hujan tinggi, daun pada tamam tembakau bisa busuk dan rusak. Begitu juga saat menghadapi cuaca panas yang ekstrem, tanamam tembakau bisa layu, kemudian mati, atau menurunkan kualitas dari daun tembakau dan mempengaruhi hasil produksi yang menurun drastis.
Tembakau tidak sama dengan komoditas pertanian yang lain, seperti tebu, singkong, jagung, yang memiliki harga eceran terendah. Petani tembakau 100 persen itu menanggung risiko krisis iklim secara mandiri tanpa adanya skema perlindungan atau ganti rugi gagal panen dari negara.
Ketika itu harga rendah maupun karena cuaca itu pertaniannya rusak, maka akan ditanggung oleh petani itu sendiri. Sehingga banyak petani mitra itu tidak mampu membayar utangnya ke perusahaan atau gudang-gudang tempat mereka bermitra.
Selain ketidak pastian harga, petani tembakau juga kesulitan dalam akses menjual secara langsung karena keterbatasan penguasaan lahan sehingga hasil panennya sedikit. Rata-rata mereka lalu menjual tembakau ke tengkulak atau pembeli lokal di desanya masing-masing. Selain itu, petani kesulitan dengan sistem grading (penilaian) di perusahaan tembakau dan mau tidak mau menerima harga beli gudang atau perusahaan.
Menurut dia, ketimpangan gender, peran porsi kerja dan diskriminasi upah dalam penanaman tembakau, perempuan itu lebih banyak disediakan pekerjaannya itu dalam membersihkan rumput, penanaman, kemudian panen. Sedangkan laki-laki itu lebih banyak di pengangkutan, pembuatan jalur air, pembuatan bedengan dan segala macam.
Kemudian diskriminasi upah, untuk petani perempuan meskipun waktu atau durasi kerjanya itu sama, tapi upah untuk perempuan lebih rendah dari upah pekerja laki-laki. Belum lagi beban ganda pada perempuan karena selain pekerja penuh di ladang, dia juga punya beban secara domestik yang kebanyakan tidak ada pembagian peran secara adil di dalam rumah tangga.
Ia juga menyoroti ketimpangan gender di sektor tembakau: perempuan lebih banyak melakukan pekerjaan pembersihan rumput, penanaman, dan panen dengan upah lebih rendah, yaitu Rp40.000‑Rp45.000 per setengah hari. Sedangkan laki‑laki menerima Rp50.000 untuk durasi kerja yamg sama. Perempuan juga masih memikul beban ganda pekerjaan ladang dan tugas rumah tangga.
Terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Sri Rinjani menyampaikan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025, total DBHCHT yang diterima NTB mencapai lebih dari Rp610 miliar. Sedangkan alokasi untuk Kabupaten Lombok Timur hanya sekitar Rp104 juta. Dana ini belum dialokasikan untuk subsidi input produksi maupun skema asuransi gagal panen bagi petani. Ia mencontohkan praktik di Klaten, Jawa Tengah, di mana petani menerima bantuan langsung dari alokasi DBHCHT.
Dalam rekomendasinya, ia mendesak pemerintah untuk mengarahkan ulang alokasi DBHCHT guna subsidi langsung pupuk dan modal, jaminan kesehatan buruh tani, serta asuransi risiko perubahan iklim. “Kami dari juga ingin pelaksanaan reforma agraria untuk memperjelas hak atas tanah bagi petani tak bertanah dan petani miskin,” ucapnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB, Ahsanul Khalik atau AKA menceritakan sudah mengenal tembakau sejak kecil karena kakeknya sudah berjualan tembakau sejak sebelum Indonesia merdeka. Tembakau yang dijual adalah jenis tembakau hitam rajangan. Dan memang keturunannya hampir semua bisnisnya tembakau.

AKA mengatakan tembakau menopang aktivitas pertanian di NTB, menjadi sumber kehidupan petani, buruh tani, pekerja pengolahan, perniagaan dan pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya pada ekonomi ini. Menurutnya, bicara soal tembakau, maka kita bicara dua dimensi yaitu dimensi ekonomi dan dimensi kesehatan.
Jika sudah menonton film maka tembakau ini harusnya sudah mulai dikurangi di seluruh Indonesia. Tetapi bicara dimensi ekonomi, pemerintah harus melakukan perubahan-perubahan kebijakan dalam menyimpangkan keberlanjutan ekonomi dan perlindungan kesehatan masyarakat kita, karena kesehatan menjadi tanggung jawab negara dan tanggung jawab daerah.
Selain itu, ketika petani tembakau, kemudian pekerja buruh tembakau, pengolahan tembakau, ini juga akan kehilangan pekerjaan juga mestinya dipikirkan. Menurut AKA perlunya peran akademisi di berbagai perguruan tinggi untuk melakukan penelitian-penelitian yang lebih mendalam, berbasis bukti yang membedah masalah manfaat ekonomi dan kesehatan.
“Film dokumenter ini memperlihatkan bahwa tembakau sebagai sebuah ilusi, sebuah penyimpangan dari kehidupan kita, bahkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” ujar AKA.
Tetapi sambungnya, ketika bicara kepentingan para pemodal, maka dikatakan sisi ekonominya lebih penting. AKA mengatakan, ada persoalan harga dan tata kelola tembakau di NTB. Setiap tahun Pemda menghadapi protes dari para petani tembakau perihal turunnya harga.
Saat musim hujan tiba misalnya, tembakaunyang sudah besar akhirnya mati karena akar tembakau yang tidak kuat terendam air. Tetapi begitu baru berkembang tembakaunya, pupuknya hilang, dan selalu begitu setiap tahun di NTB. Hal ini merupakan persoalan-persoalan yang memang harus dicermati dan hadapi, serta mencari bagaimana prinsip tata kelolanya untuk mengatasi persoalan itu.
Pemda berharap ke depan ada tata kelola perencanaan produksi dan informasi pasar harus berbasis data. Termasuk harga tembakau yang bisa diakses oleh para petani, sehingga tidak ada permainan harga beli tembakau oleh oknum memegang modal, akses pasar dan proses penilaian mutu tembakau.
Maka, kata dia, perlu peran pemerintah untuk mengatur atas tata kelolanya dengan baik. Pembentukan untuk penentuan harga yang adil dan transparan masih persoalan hingga saat ini.
DBHCHT provinsi NTB menerima Rp 83 miliar dari Rp 600 miliar, dan itu habis untuk pembelian alat kesehatan, hampir 47%. Jumlah itu diserap oleh rumah sakit, fasilitas kesehatan, sisanya untuk sarana-sarana pertanian.
AKA sependapat jika kemudian ada bansos dari DBHCHT itu membantu petani dan buruh tembakau. AKA mengatakan, bahwa produksi yang besar ini belum tentu membuat petani sejahtera. Namun saudagarnya pasti sejahtera dan bisa berhaji berulang kali. “Maka perlu perlindungan terhadap petani kita, bukan saudagarnya.“
Hal ini menjadi perhatian penting Gubernur NTB dan Kepala Dinas Pertanian. Bahkan pernah ada wacana dari Gubernur NTB untuk membuat Perda untuk petani tembakau. Namun kewenangan daerah dalam tata kelola tembakau ini sangat lemah.
Hal inilah yang dihadapi pemerintah Daerah. Salah satu penyebab angka kemiskinan tinggi di NTB, kalau di perkotaan 7% lebih itu adalah rokok. Kalau di pedesaan 8% lebih yang menyebabkan masyarakat NTB miskin, karena rokok. Jumlah ini tinggi bagi NTB yang angka kemiskinannya hari ini 600.000 lebih.
Di satu sisi produksi tembakau meningkat, tapi di sisi lain juga memproduksi kemiskinan. AKA mengatakan, diperlukan tata kelola tembakau di NTB. Termasuk membangun basis dan data tata niaga tembakau di NTB yang transparan dan dapat diakses oleh siapapun. Sehingga petani tidak menjadi orang yang selalu dikorbankan.
Kemudian anggaran yang menghasilkan manfaat, DBH CHT ini betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan petani, buruh pengolah hasil tembakau. Termasuk memperkuat perlindungan kesehatan para petani dan buruh tembakau.
Keprihatinan terhadap kondisi petani tembakau di wilayah Lombok yang kerap terjebak lingkaran utang sejak awal masa tanam hingga panen. “Selama ini mulai dari tanam saja, mereka sudah cari utang. Di Lombok begitu kan? Mereka cari utang. Begitu kemudian tembakaunya mulai besar, bermasalah dengan pupuknya. Begitu mau panen datang musim hujan, mati,” ucapnya.
Ia menambahkan harga pupuk yang mahal memperberat beban petani, sementara risiko kerusakan tanaman akibat perubahan cuaca sulit diprediksi. Menurutnya, pemerintah daerah sudah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini, namun masih memerlukan komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten‑kota.
Di sisi lain, kendala utama yang dihadapi daerah adalah belum jelasnya kewenangan tata kelola pertanian tembakau dari regulasi tingkat pusat. “Kita, daerah, tidak punya kewenangan sama sekali, selain menerima DBHCHT yang diberikan pemerintah pusat ke Provinsi,” ujar AKA.
Ia menduga nilai DBHCHT yang diterima NTB masih lebih kecil dibanding potensi produksi tembakau wilayah yang mencapai ratusan ribu ton per tahun. Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik‑praktik penyimpangan terkait aliran tembakau keluar negeri, di mana keuntungan terbesar dinikmati oleh pengusaha rokok dan pihak tertentu bukan dari jalur cukai resmi. Namun, ia menyatakan belum dapat menguraikan rincian lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Dokter Marisa Syavitri Dilaga, akademisi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Mataram, menyampaikan peringatan terkait dampak luas bahaya rokok bagi kesehatan tubuh dan lingkungan keluarga.
Ia menjelaskan kandungan zat berbahaya rokok yang mengalir melalui pembuluh darah dapat menyerang hampir seluruh organ tubuh, bukan hanya saluran pernapasan.
“Bukan cuma paru‑paru yang terdampak, tapi otak, mulut, tenggorokan, lambung, hingga jantung,” kata Marisa. Rokok memicu risiko kanker, infeksi kronis, gangguan pencernaan, dan penyakit jantung koroner yang saat ini menjadi kasus penanganan tertinggi di BPJS Kesehatan.
Marisa menyoroti kasus nyata pasien perempuan yang tidak pernah merokok, namun terdiagnosis kanker nasofaring stadium lanjut karena sering terpapar asap rokok suaminya yang merupakan perokok berat. Anak‑anak dengan sistem kekebalan tubuh yang masih rentan juga sering mengalami keluhan batuk dan sesak akibat paparan asap rokok di rumah.
Marisa juga menegaskan keyakinan umum bahwa merokok memberikan rasa nyaman hanyalah ilusi akibat kecanduan nikotin. “Mengurangi jumlah batang rokok tidak cukup, cara paling efektif adalah berhenti total sekarang juga,” ujarnya.
Marisa menyebutkan hampir seluruh Puskesmas di NTB telah menyediakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi masyarakat yang ingin melepaskan kebiasaan merokok. Ia juga mengingatkan tren pemasaran rokok elektrik atau vape yang menggunakan kemasan berwarna‑warni dan ditempatkan di lokasi acara populer untuk menarik sasaran anak muda dan perempuan.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat pendidikan dan fasilitas umum dinilai penting untuk mencegah penyebaran kebiasaan merokok sejak usia dini.
Akademisi itu mengajak jurnalis dan mahasiswa serta masyarakat sipil yang hadir dalam diskusi untuk menyebarluaskan informasi bahaya rokok serta mendukung program hidup sehat dengan prinsip CERDIK: cek kesehatan, enyahkan asap rokok, rajin aktivitas fisik, diet seimbang, istirahat cukup, dan kelola stres.
Susi Gustiana (Mataram)

Discussion about this post